Mīzān ( Keseimbangan) Alam yang Retak

Mīzān ( Keseimbangan) Alam yang Retak

Pada September 2023, para ilmuwan yang tergabung dalam Earth Commission menerbitkan sebuah laporan yang langsung menggemparkan komunitas sains global: untuk pertama kalinya dalam sejarah pengukuran ilmiah modern, enam dari sembilan planetary boundaries — batas-batas sistem Bumi yang menjamin kondisi layak huni bagi kehidupan — telah dilanggar secara bersamaan. Iklim, keanekaragaman hayati, siklus air tawar, aliran biogeokimia, tutupan lahan, dan entitas-entitas baru seperti polutan sintetis, semuanya telah melampaui ambang batas yang aman. Para ilmuwan menyebutnya sebagai kondisi “di luar zona aman bagi kemanusiaan” — sebuah frasa saintifik yang terasa sangat dingin untuk menggambarkan sesuatu yang dalam bahasa Al-Qur’an sudah dinyatakan empat belas abad lalu dengan jauh lebih tegas: “Wa al-samā’a rafa’ahā wa wadha’al mīzān — allā tathghaw fī al-mīzān” — dan langit telah ditinggikan dan Dia telah meletakkan mīzān, agar kamu tidak melanggar keseimbangan itu (QS. Al-Rahman [55]:7-8). Tanda peringatan itu sudah ada sejak lama; yang terabaikan bukan datanya, melainkan pengakuan bahwa pelanggaran terhadap keseimbangan alam adalah pelanggaran terhadap hukum Allah yang paling mendasar. Tulisan ini berargumen bahwa konsep mīzān — keseimbangan kosmik — dalam Al-Qur’an bukan sekadar metafora puitis tentang harmoni alam, melainkan pernyataan normatif tentang tatanan yang Allah tetapkan dan yang manusia wajib jaga, dan bahwa pendidikan Islam yang gagal mengintegrasikan dimensi kosmologis ini ke dalam pembentukan karakter peserta didik sedang membiarkan salah satu hukum Allah yang paling fundamental tidak diajarkan kepada generasi yang paling membutuhkannya.

Konsep mīzān dalam tradisi keilmuan Islam jauh melampaui makna literalnya sebagai “timbangan” — ia adalah prinsip kosmologis yang menembus seluruh lapisan realitas, dari tatanan fisik alam semesta hingga tatanan sosial manusia hingga tatanan batin jiwa individu. Imam Al-Razi dalam Mafātīh Al-Ghayb menafsirkan mīzān dalam QS. Al-Rahman sebagai al-nizām al-kullī — tatanan universal yang Allah rancang untuk seluruh ciptaan-Nya, di mana setiap komponen memiliki posisi, fungsi, dan batas yang saling mengimbangi (Al-Razi, dalam Shihab, 2020). Dalam perspektif ekologi modern, penafsiran ini memiliki korespondensi yang menakjubkan dengan konsep homeostasis ekosistem — kemampuan sistem alam untuk mempertahankan keseimbangannya melalui mekanisme umpan balik yang kompleks. Namun yang membedakan mīzān dari sekadar konsep ekologi adalah dimensi normatifnya: Allah tidak hanya mendeskripsikan keseimbangan itu, Ia memerintahkan manusia untuk tidak melanggarnya — allā tathghaw fī al-mīzān. Kata tathghaw berasal dari thughyān — kata yang dalam Al-Qur’an secara konsisten digunakan untuk menggambarkan pelanggaran batas yang paling serius, termasuk kesombongan Fir’aun dan kezaliman kaum-kaum yang dibinasakan. Dengan menggunakan kata yang sama untuk pelanggaran terhadap keseimbangan alam, Al-Qur’an secara implisit menempatkan kerusakan ekologi pada level kegawatan yang sama dengan kezaliman teologis dan sosial yang paling berat.

Dimensi mīzān yang paling sering luput dari pembahasan dalam wacana ekoteologi Islam adalah bahwa keseimbangan yang dimaksud bukan bersifat statis melainkan dinamis — ia adalah keseimbangan yang hidup, yang berproses, dan yang terus-menerus mempertahankan dirinya melalui keterkaitan yang tidak bisa diputus antara satu komponen dengan komponen lainnya. QS. Al-Hijr [15]:19-21 menegaskan bahwa Allah telah “membentangkan bumi dan melemparkan padanya gunung-gunung yang kokoh serta menumbuhkan di dalamnya segala sesuatu dengan ukuran yang tertentu” — frasa bi qadar ma’lūm, dengan ukuran yang tertentu dan diketahui, mengisyaratkan bahwa setiap elemen alam memiliki takaran yang presisi dalam sistem keseimbangan kosmik itu. Ketika satu elemen dirusak atau dihilangkan, seluruh sistem merespons — dan inilah yang para ilmuwan ekologi menyebutnya sebagai cascade effect: hilangnya satu spesies memicu kepunahan spesies lain, deforestasi di satu wilayah mengubah pola hujan di wilayah yang jauh, dan pencemaran satu sungai menghancurkan rantai pangan yang menghidupi ribuan komunitas. Fauzi (2022) mencatat bahwa masyarakat Muslim adat di berbagai daerah Indonesia yang mewarisi pemahaman tentang mīzān secara turun-temurun — meskipun tidak selalu dalam bahasa akademik — secara konsisten menerapkan praktik pengelolaan sumber daya alam yang jauh lebih berkelanjutan dibanding masyarakat yang telah kehilangan orientasi teologis terhadap alam.

Sebagian pihak mungkin berargumen bahwa prinsip keseimbangan bukan monopoli ekoteologi Islam — bahwa tradisi filosofis dan saintifik manapun juga mengakui pentingnya keseimbangan ekosistem, dan bahwa merumuskannya dalam kerangka Islam tidak menambahkan sesuatu yang substantif selain label keagamaan yang mungkin justru membatasi jangkauannya. Argumen ini perlu dipersoalkan pada titik yang paling mendasar: ia mengasumsikan bahwa motivasi untuk menjaga keseimbangan alam bersifat netral-ideologis, dan bahwa sumber motivasi tidak memengaruhi ketahanan dan kedalaman komitmen seseorang. Namun data empiris menunjukkan sebaliknya. Penelitian Stern (2018) tentang faktor-faktor yang paling kuat memprediksi perilaku pro-lingkungan menemukan bahwa individu yang memiliki keyakinan normatif yang berakar dalam nilai-nilai fundamental — termasuk nilai-nilai keagamaan — menunjukkan komitmen lingkungan yang jauh lebih konsisten dan lebih tahan terhadap tekanan ekonomi dibanding mereka yang bermotivasi hanya oleh kepedulian pragmatis. Dengan kata lain, seseorang yang menjaga hutan karena ia percaya bahwa merusaknya adalah melanggar hukum Allah yang tertulis dalam QS. Al-Rahman akan jauh lebih sulit disuap atau diintimidasi untuk mengizinkan penebangan dibanding seseorang yang menjaga hutan karena ia menilai itu keputusan yang baik secara ekologis semata. Mīzān yang berakar dalam iman memiliki ketahanan yang tidak dimiliki oleh mīzān yang hanya berakar dalam kalkulasi.

Implikasi dari pemahaman mīzān sebagai hukum kosmik Allah bagi pendidikan Islam di Indonesia adalah sebuah reorientasi kurikulum yang tidak bisa lagi ditunda. Selama mata pelajaran sains mengajarkan keseimbangan ekosistem tanpa koneksi dengan tauhid, dan mata pelajaran agama mengajarkan tauhid tanpa koneksi dengan keseimbangan ekosistem, kita sedang menciptakan dikotomi yang secara epistemologis melukai keduanya sekaligus. Seorang siswa yang belajar tentang siklus karbon di kelas biologi dan belajar tentang QS. Al-Rahman di kelas PAI, namun tidak pernah diajarkan bahwa keduanya berbicara tentang hal yang sama dari sudut pandang yang berbeda, sedang mendapat pendidikan yang terfragmentasi. Wahyudi dan Kusuma (2022) menemukan bahwa pembelajaran terpadu yang menghubungkan konsep mīzān Al-Qur’an dengan data ekologi kontemporer secara signifikan meningkatkan baik pemahaman sains maupun kedalaman iman siswa — karena keduanya saling memperkuat: data ekologi memberi bobot empiris pada prinsip teologis, sementara prinsip teologis memberi makna dan motivasi yang melampaui sekadar pengetahuan faktual.

Mīzān yang retak hari ini bukan retak karena Allah lalai merancangnya — ia retak karena manusia, satu-satunya makhluk yang menyanggupi amanah kosmik itu, telah melanggar perintah yang paling eksplisit yang Allah titipkan bersamanya: allā tathghaw fī al-mīzān — jangan melanggar keseimbangan. Memulihkan mīzān bukan proyek yang bisa diselesaikan hanya melalui kebijakan iklim atau konferensi lingkungan internasional — ia membutuhkan pemulihan yang lebih dalam: pemulihan kesadaran bahwa setiap tindakan manusia terhadap alam adalah tindakan yang terjadi di bawah pengawasan Allah yang meletakkan keseimbangan itu. Dan kesadaran itu hanya bisa lahir dari pendidikan yang berani mengajarkan apa yang Al-Qur’an sudah nyatakan sejak awal: bahwa langit ditinggikan, bahwa mīzān diletakkan, dan bahwa manusia diminta — bukan disarankan — untuk tidak melanggarnya.


Daftar Pustaka

Fauzi, A. (2022). Ekoteologi pesantren: Integrasi nilai Islam dan kesadaran lingkungan hidup. Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 45–62. https://doi.org/10.14421/jpi.2022.81.45-62

Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.

Richardson, K., et al. (2023). Earth beyond six of nine planetary boundaries. Science Advances, 9(37). https://doi.org/10.1126/sciadv.adh2458

Shihab, M. Q. (2020). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Jilid 13, Edisi baru). Lentera Hati.

Stern, P. C. (2018). New environmental theories: Toward a coherent theory of environmentally significant behavior. Journal of Social Issues, 56(3), 407–424.

Wahyudi, D., & Kusuma, A. (2022). Amanah kosmik dan pengelolaan hutan berkelanjutan: Studi komunitas Muslim adat di Kalimantan. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 16(1), 55–74.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *