Category Archives: Sejarah Perjuangan

Fazlun Khalid dan Pembangunan Gerakan Ekoteologi Islam yang Membumi

Fazlun Khalid dan Pembangunan Gerakan Ekoteologi Islam yang Membumi

Fazlun Khalid lahir pada 1932 di Colombo, Sri Lanka, dan menghabiskan sebagian besar hidupnya di Inggris, di mana ia bekerja selama 25 tahun di Komisi Kesetaraan Ras pemerintah Inggris sebelum akhirnya mendedikasikan seluruh hidupnya kepada gerakan lingkungan Islam. Perjalanan dari birokrat pemerintah Inggris menjadi salah satu ekoteolog paling berpengaruh di dunia bukan perjalanan yang ditempuh melalui jalur akademik konvensional — dan justru itulah yang membuat Fazlun Khalid berbeda secara fundamental dari pemikir ekoteologi Islam lainnya. Ia kembali ke universitas di usia 50-an untuk mempelajari teologi Islam setelah menyadari bahwa masalah lingkungan berakar pada ekonomi dan politik, dan bahwa solusinya harus bersifat politis; ia mulai mencari apa yang Islam katakan tentang hal itu, dan ketika ia tidak menemukan jawaban yang memuaskan dari para ulama, ia menemukan jawabannya sendiri melalui studi teologi — namun respons awal terhadap gagasannya sangat negatif: “Semua orang berpikir saya gila.” Dari titik awal yang dianggap gila itulah Khalid membangun sebuah gerakan yang hari ini diakui di tingkat global. Tulisan ini berargumen bahwa kontribusi terbesar Fazlun Khalid bagi ekoteologi Islam bukan terletak pada kedalaman filosofisnya — di sana ia mungkin kalah dari Nasr — melainkan pada kemampuannya yang tak tertandingi untuk menerjemahkan prinsip-prinsip ekoteologi Islam menjadi gerakan sosial yang nyata, terukur, dan berdampak di komunitas-komunitas Muslim yang paling membutuhkannya, dan bahwa model aktivisme-berbasis-iman yang ia bangun adalah warisan yang relevansinya bagi Indonesia sangat konkret dan sangat mendesak.

Sejak 1992, Khalid mendedikasikan dirinya untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan Muslim, dan pada 1994 ia mendirikan Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) — yang berkembang menjadi salah satu LSM lingkungan Islam terkemuka di dunia. IFEES berbasis di Birmingham, Inggris, dan telah menghasilkan berbagai materi pendidikan yang bertujuan meningkatkan kesadaran Muslim tentang isu-isu lingkungan, terlibat dalam berbagai proyek konservasi dan pendidikan di seluruh dunia Muslim, termasuk “audit hijau” untuk masjid-masjid dan kamp musim panas “di Sustainable Living Islam, serta menerbitkan newsletter EcoIslam dan memproduksi film Clean Medina; pada 2008, IFEES juga menerbitkan The Muslim Green Guide to Reducing Climate Change.
Yang membuat IFEES berbeda dari organisasi lingkungan berbasis agama lainnya adalah metodologinya yang sangat spesifik: ia tidak memulai dari advokasi kebijakan atau kampanye kesadaran yang bersifat umum, melainkan dari penggalian teks — Al-Qur’an dan hadis — sebagai sumber legitimasi yang memberi otoritas teologis kepada setiap program yang dikembangkannya. Khalid mengembangkan alat pengajaran yang disebut “Quran, Creation, and Conservation” — yang menjadi fondasi dari seluruh program pendidikan IFEES — dan ia juga berperan dalam penyusunan Islamic Declaration on Global Climate Change. Pendekatan yang berangkat dari teks suci ini bukan sekadar strategi retoris; ia adalah pengakuan epistemologis yang mendalam bahwa bagi komunitas Muslim, legitimasi yang paling kuat untuk perubahan perilaku bukan datang dari data saintifik atau tekanan regulasi, melainkan dari keyakinan bahwa perubahan itu diperintahkan oleh Allah.

Gerakan Eco-Mosque yang Khalid kembangkan melalui IFEES adalah salah satu kontribusi paling konkret dan paling orisinal dalam sejarah ekoteologi Islam — sebuah inovasi yang memahami bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah ritual, melainkan pusat komunitas yang bisa menjadi motor perubahan sosial-ekologis. IFEES mengembangkan program “audit hijau” untuk masjid-masjid, membantu komunitas Muslim mengidentifikasi dan mengurangi dampak lingkungan dari operasi masjid mereka — dari penggunaan energi, pengelolaan air, hingga manajemen sampah.
Inovasi Eco-Mosque ini mengandung pemahaman sosiologis yang sangat canggih tentang bagaimana perubahan perilaku terjadi dalam komunitas Muslim: bukan melalui ceramah individual tentang pentingnya lingkungan, melainkan melalui transformasi institusi yang paling sentral dalam kehidupan komunitas itu. Ketika sebuah masjid mengadopsi praktik ramah lingkungan — panel surya, sistem daur ulang air wudhu, kebun komunitas berbasis organik — ia tidak hanya mengurangi dampak lingkungan secara langsung; ia mengkomunikasikan kepada seluruh jamaahnya bahwa kepedulian lingkungan adalah bagian dari kehidupan masjid yang normal dan bahwa Islam mendukung — bahkan menuntut — kepedulian itu. Dalam konteks Indonesia di mana masjid dan musholla berjumlah lebih dari 700.000 — jauh lebih banyak dari sekolah, puskesmas, atau kantor pemerintah — potensi gerakan Eco-Mosque sebagai infrastruktur perubahan ekologis adalah potensi yang belum dieksplor secara serius oleh siapapun.

Dimensi pendidikan lingkungan Islam dalam pemikiran Khalid memiliki karakter yang sangat berbeda dari pendekatan akademik konvensional — dan perbedaan itu bukan kelemahan, melainkan kekuatan yang sering diremehkan oleh kalangan akademisi. Khalid menegaskan bahwa mengajarkan anak-anak untuk shalat, puasa, membayar zakat, atau berhaji saja tidak cukup — karena setiap perbuatan baik adalah bentuk ibadah, dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang adalah bentuk ibadah; 99 persen Muslim tidak mengetahui apa yang Islam katakan tentang lingkungan, bahkan para ulama sering terkejut ketika diberitahu tentang hal ini. Pernyataan yang tampak provokatif itu sesungguhnya adalah diagnosis yang sangat akurat tentang keadaan pendidikan Islam kontemporer: kita telah membangun sistem pendidikan agama yang sangat efisien dalam mentransmisikan ritual namun sangat tidak efisien dalam mengintegrasikan ritual itu ke dalam etika kehidupan sehari-hari yang mencakup relasi dengan alam. Pendekatan pendidikan Khalid melalui IFEES konsisten dengan diagnosis ini: ia tidak membangun program pendidikan lingkungan yang terpisah dari pendidikan agama, melainkan menunjukkan bahwa dimensi lingkungan sudah ada di dalam ajaran Islam yang sudah diajarkan — yang dibutuhkan hanyalah guru yang mampu membuat koneksi itu eksplisit dan terasa nyata bagi peserta didik.

Khalid telah mengawasi inisiatif transformatif di Tanzania, Arab Saudi, Madagaskar, Indonesia, dan tempat-tempat lainnya, serta telah menyampaikan ceramah tentang lingkungan Islam di PBB, Davos, dan Vatikan — sebuah pekerjaan yang telah menghasilkan banyak penghargaan. Jangkauan global yang mencakup komunitas di Afrika Timur, Timur Tengah, Asia Tenggara, dan forum-forum internasional paling bergengsi menunjukkan sesuatu yang penting tentang relevansi pendekatan Khalid: ia bekerja lintas konteks budaya dan geopolitik yang sangat berbeda karena ia menemukan common ground yang paling dalam — teks Al-Qur’an dan sunnah Nabi — sebagai fondasi yang tidak memerlukan mediasi budaya tertentu. Pengalaman IFEES di Indonesia — meskipun belum sepopuler pengalamannya di Afrika atau Timur Tengah — membuka kemungkinan yang sangat menarik: bahwa model aktivisme ekoteologi Islam Khalid, jika diadaptasi dengan kekayaan tradisi lokal Indonesia yang sudah memiliki kearifan ekologis tersendiri, berpotensi menghasilkan gerakan lingkungan berbasis Islam yang lebih kuat dan lebih berkelanjutan dari pendekatan manapun yang pernah dicoba sebelumnya.

Ketika Rimbo Ulu Hampir Dibuka

Catatan Perjuangan Masyarakat Paninggahan Tahun 2001

Oleh: Forum PITARUH

“Bangkalai lamo ka bauleh.” Luka lama kadang kembali terbuka ketika peristiwa hari ini mengingatkan kita pada masa lalu.

Menjelang akhir tahun 2025, ketika berbagai bencana ekologis melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, ingatan sebagian masyarakat Paninggahan kembali melayang kepada sebuah peristiwa yang terjadi sekitar seperempat abad lalu.

Peristiwa itu bukan banjir. Bukan longsor. Bukan pula bencana alam.

Melainkan sebuah polemik yang pernah mengguncang Nagari Paninggahan pada sekitar tahun 2001, ketika muncul wacana pembukaan akses kendaraan roda empat menuju kawasan Rimbo Ulu.

Bagi generasi muda hari ini, kisah tersebut mungkin terdengar asing.

Namun bagi sebagian masyarakat yang mengalaminya secara langsung, peristiwa itu merupakan salah satu babak penting dalam sejarah upaya menjaga kelestarian Rimbo Ulu Paninggahan.

Ketika Kabar Itu Sampai Ke Rantau

Pada masa itu, sejumlah pemuda dan mahasiswa asal Paninggahan sedang menempuh pendidikan dan bekerja di Kota Padang.

Suatu hari beredar kabar bahwa akan dilakukan pembukaan akses jalan menuju Rimbo Ulu yang memungkinkan kendaraan roda empat masuk lebih jauh ke kawasan hutan.

Bersamaan dengan itu muncul pula berbagai informasi bahwa terdapat pihak-pihak yang tertarik mengembangkan potensi ekonomi kawasan tersebut.

Benar atau tidaknya seluruh informasi yang beredar saat itu menjadi perdebatan panjang.

Namun satu hal yang pasti, kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Banyak yang bertanya:

Apakah pembukaan jalan hanya sebatas pembangunan akses?

Ataukah akan menjadi awal dari pemanfaatan kawasan hutan dalam skala yang lebih besar?

Pertanyaan inilah yang kemudian mendorong sejumlah anak nagari untuk pulang ke kampung halaman dan mencari informasi secara langsung.

Kekhawatiran Yang Muncul

Mengapa masyarakat begitu khawatir?

Jawabannya sederhana.

Karena dalam banyak pengalaman di berbagai daerah, pembukaan akses menuju kawasan hutan sering menjadi tahap awal meningkatnya tekanan terhadap kawasan tersebut.

Jalan yang awalnya dibangun untuk memudahkan mobilitas dapat berkembang menjadi jalur masuk berbagai aktivitas baru.

Masyarakat waktu itu memahami bahwa apabila kendaraan roda empat berhasil mencapai kawasan hulu, maka kemampuan mobilisasi menuju kawasan hutan akan berubah secara drastis.

Apa yang sebelumnya hanya dapat diakses secara terbatas akan menjadi jauh lebih mudah dijangkau.

Dari sinilah muncul kekhawatiran bahwa Rimbo Ulu suatu hari dapat mengalami tekanan yang lebih besar dibanding sebelumnya.

Gerakan Yang Tumbuh Dari Kepedulian

Berbagai pertemuan dilakukan.

Diskusi berlangsung di rumah-rumah warga.

Pendapat dikumpulkan dari ninik mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, dan para perantau.

Seminar tentang hutan dan lingkungan hidup diselenggarakan.

Artikel dan berita mulai dimuat di media lokal.

Tujuannya bukan untuk menciptakan konflik.

Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat mengetahui apa yang sedang terjadi dan memahami risiko yang mungkin muncul apabila kawasan hulu kehilangan perlindungannya.

Perlahan-lahan isu tersebut menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat.

Pertanyaan Kepada Pemerintah

Salah satu langkah penting yang dilakukan saat itu adalah mendatangi Pemerintah Kabupaten Solok.

Masyarakat ingin memperoleh kepastian mengenai status perizinan dan aktivitas pembukaan akses yang sedang berlangsung.

Dalam pertemuan dengan unsur pemerintah daerah saat itu, diperoleh penjelasan bahwa tidak terdapat izin resmi untuk kegiatan tertentu yang menjadi sumber kekhawatiran masyarakat.

Informasi tersebut menjadi titik penting dalam perkembangan polemik waktu itu.

Tidak lama kemudian aktivitas alat berat yang sempat menjadi perhatian masyarakat dihentikan.

Bagi sebagian masyarakat, hal tersebut dipandang sebagai kemenangan kecil dalam upaya menjaga Rimbo Ulu.

Sebuah Isu Yang Tidak Pernah Benar-Benar Hilang

Walaupun aktivitas yang menjadi polemik waktu itu berhenti, kekhawatiran masyarakat tidak serta-merta hilang.

Berbagai diskusi terus berlangsung.

Perdebatan tentang masa depan Rimbo Ulu tetap muncul dalam berbagai forum masyarakat.

Di tengah situasi tersebut, muncul pula informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya gagasan pembangunan jalan tembus Paninggahan–Lubuk Minturun melalui kawasan Rimbo Ulu.

Dalam berbagai versi cerita yang beredar saat itu, terdapat dugaan bahwa akses jalan tersebut akan dibangun dengan skema tertentu yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kawasan hutan.

Forum PITARUH tidak memiliki dokumen resmi yang dapat memverifikasi informasi tersebut secara menyeluruh.

Namun yang penting dicatat adalah bahwa wacana tersebut pernah menjadi bagian dari kekhawatiran masyarakat pada masa itu dan turut membentuk sikap kehati-hatian terhadap berbagai rencana yang berkaitan dengan Rimbo Ulu.

Pelajaran Yang Masih Relevan Hingga Hari Ini

Dua puluh lima tahun telah berlalu.

Banyak hal telah berubah.

Namun satu pelajaran penting dari peristiwa tahun 2001 tetap relevan hingga hari ini:

Bahwa menjaga kawasan hulu jauh lebih mudah daripada memperbaikinya setelah rusak.

Masyarakat mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana Rimbo Ulu harus dikelola.

Sebagian melihat peluang ekonomi.

Sebagian melihat nilai konservasi.

Sebagian lagi mencoba mencari titik keseimbangan di antara keduanya.

Perbedaan pandangan itu adalah hal yang wajar.

Namun pengalaman tahun 2001 menunjukkan bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap rencana yang berkaitan dengan kawasan hulu, berhak bertanya, berhak meminta penjelasan, dan berhak menyampaikan kekhawatiran mereka.

Karena dampak dari setiap keputusan yang diambil hari ini tidak hanya dirasakan oleh generasi sekarang.

Dampaknya akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Untuk Generasi Paninggahan Yang Akan Datang

Rimbo Ulu bukan sekadar hutan.

Ia adalah bagian dari sejarah.

Bagian dari identitas.

Bagian dari warisan yang diterima masyarakat Paninggahan dari generasi sebelumnya.

Setiap generasi memiliki cara berbeda dalam menjaganya.

Tetapi satu hal yang tidak boleh hilang adalah kesadaran bahwa nilai terbesar Rimbo Ulu tidak selalu terletak pada apa yang dapat diambil darinya, melainkan pada apa yang tetap dapat diwariskannya.

Karena ketika hutan tetap terjaga, air tetap mengalir.

Ketika air tetap mengalir, kehidupan tetap berlangsung.

Dan ketika kehidupan tetap berlangsung, nagari tetap memiliki masa depan.

Forum PITARUH Forum Peduli Tata Alam & Rimbo Ulu Paninggahan