Ada sebuah mata air di lereng bukit di atas Nagari Paninggahan yang tidak pernah berhenti mengalir — tidak di musim kemarau terpanjang sekalipun, tidak di tahun-tahun ketika sawah-sawah di nagari lain mengering dan retak. Masyarakat Paninggahan sudah mengetahui rahasia mata air itu selama berabad-abad: ia tidak mengalir karena keajaiban, ia mengalir karena di atasnya masih berdiri hutan. Akar-akar pohon yang menembus tanah hingga kedalaman yang tidak bisa diukur dengan penggaris adalah sistem penampung air paling canggih yang pernah ada — jauh lebih canggih dari bendungan beton manapun, jauh lebih murah dari teknologi irigasi manapun, dan jauh lebih tua dari seluruh peradaban yang pernah membangun di atas tanah Minangkabau ini. Namun hari ini, mata air itu sedang terancam oleh sesuatu yang tidak bisa dilawan dengan hanya berdiri di tepinya dan menangis: hutan di hulunya sedang menipis, dan jika kita tidak bertindak sekarang, generasi berikutnya di Paninggahan mungkin akan mengenal mata air itu hanya dari cerita orang tua mereka. PITARUH — Peduli Tata Alam dan Rimbo Ulu Paninggahan — berdiri di antara hutan itu dan ancaman yang sedang menggerogotinya, bukan dengan kekuatan senjata atau kekuatan modal, melainkan dengan kekuatan yang paling tua dan paling kokoh yang pernah ada di nagari ini: kecintaan kepada tanah, keyakinan kepada adat, dan keimanan bahwa menjaga alam adalah bagian dari ibadah yang tidak bisa ditunda.
Hubungan antara hutan dan air bukan metafora puitis — ia adalah fisika yang bekerja dengan presisi yang tidak bisa dibantah. Setiap hektar hutan di hulu Paninggahan adalah sistem hidrologi yang bekerja dua puluh empat jam sehari tanpa libur: kanopi pohon-pohon besar memperlambat laju air hujan sebelum menyentuh tanah, serasah daun di lantai hutan menjadi lapisan spons yang menyerap air secara bertahap, dan akar-akar yang menembus tanah membuka ribuan saluran kecil yang memungkinkan air meresap ke dalam lapisan akuifer di bawahnya. Air yang meresap itu bukan hilang — ia tersimpan, dan ia akan muncul kembali dalam bentuk mata air yang mengalir sepanjang tahun, dalam bentuk debit sungai yang stabil, dalam bentuk kelembaban tanah yang membuat sawah tetap hijau bahkan di bulan-bulan ketika langit tidak memberi hujan. Bruijnzeel (2004), ilmuwan hidrologi hutan tropis yang karyanya menjadi rujukan global, membuktikan bahwa hilangnya vegetasi hutan tropis mengubah secara fundamental siklus hidrologi daerah aliran sungai — dan bahwa dampaknya tidak hanya terasa di musim kemarau ketika air berkurang, tetapi juga di musim hujan ketika air yang seharusnya diserap hutan justru mengalir langsung ke hilir sebagai banjir yang menghancurkan. Masyarakat Paninggahan yang mengalami banjir bandang Batang Air Muaro Pingai dan Batang Air Paninggahan tidak perlu membaca jurnal ilmiah untuk memahami kebenaran itu — mereka sudah merasakannya langsung di tubuh mereka, di rumah mereka, di sawah mereka.
Data dari pemantauan KKI Warsi menunjukkan realitas yang tidak bisa lagi diabaikan dengan tenang: Sumatera Barat kehilangan hutan setara 40 lapangan sepak bola setiap harinya, dan kawasan Solok — yang menjadi daerah tangkapan air bagi Danau Singkarak dan seluruh sistem hidrologi yang menghidupi Paninggahan — berada dalam tekanan yang semakin intens dari pertambangan emas ilegal, pembukaan kebun, dan perambahan yang bergerak dari tepi ke dalam. Kabupaten Solok mencatat kehilangan 4.880 hektare hutan pada 2025 saja, sementara Solok Selatan yang merupakan hulu dari sistem sungai yang mengalir ke arah Danau Singkarak kehilangan 4.874 hektare pada periode yang sama. Pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di hulu-hulu sungai dengan menggunakan ekskavator bukan hanya merusak hutan; ia merobek lapisan tanah yang menjadi fondasi dari seluruh sistem penampungan air yang selama ini menjaga debit mata air Paninggahan tetap stabil. Ketika lapisan tanah itu hilang, tidak ada teknologi yang bisa memulihkannya dalam waktu kurang dari satu generasi. Yang hilang bersama tanah itu bukan hanya pohon dan satwa liar — yang hilang adalah masa depan air untuk ribuan keluarga di Paninggahan dan seluruh kawasan tepian Danau Singkarak.
PITARUH tidak berdiri dalam kekosongan — ia berdiri di atas fondasi yang jauh lebih tua dan jauh lebih kuat dari organisasi manapun yang pernah dibentuk dengan akta notaris: tradisi adat Minangkabau yang selama berabad-abad telah mengembangkan sistem pengelolaan hutan yang terbukti efektif jauh sebelum ada undang-undang kehutanan nasional. Rimbo larangan — kawasan hutan yang secara adat dilarang untuk dieksploitasi — adalah bentuk kawasan konservasi yang mendahului konsep taman nasional modern lebih dari empat abad. Sistem ulayat nagari yang menempatkan hutan sebagai milik bersama yang tidak bisa dijual kepada siapapun adalah bentuk commons governance yang para ekonom seperti Elinor Ostrom baru merumuskannya dalam teori formal pada akhir abad ke-20. Dan filosofi “Alam Takambang Jadi Guru” adalah epistemologi ekologis yang mengajarkan bahwa manusia harus belajar dari alam, bukan menguasainya — sebuah prinsip yang dalam bahasa ekoteologi Islam selaras sempurna dengan konsep mīzān dalam QS. Ar-Rahman [55]:7-9 yang melarang manusia melanggar keseimbangan yang Allah rancang. PITARUH adalah penerus dari tradisi itu — bukan dengan cara membekukan tradisi menjadi museum, melainkan dengan cara menghidupkannya kembali sebagai kekuatan yang relevan dan operasional dalam menghadapi ancaman kontemporer yang leluhur tidak pernah membayangkan skalanya.
Advokasi yang dilakukan PITARUH bukan hanya tentang melarang penebangan atau menghadang ekskavator dengan tubuh telanjang — meskipun keberanian untuk berdiri di garis depan itu juga diperlukan dan tidak boleh diremehkan. Advokasi yang paling berkelanjutan adalah advokasi yang mengubah cara pandang: mendidik generasi muda Paninggahan untuk memahami mengapa hutan di atas mereka adalah sumber air yang mereka minum, mengapa rimbo larangan yang diwariskan leluhur bukan takhayul melainkan kebijaksanaan ekologis yang telah diuji berabad-abad, dan mengapa dalam tradisi Islam yang mereka anut, merusak hutan bukan hanya pelanggaran terhadap aturan negara melainkan fasad fil ardh yang dilarang secara eksplisit oleh Allah dalam firman-Nya. Ketika seorang anak muda di Paninggahan memahami bahwa setiap tetes air yang mengalir dari mata air di atas nagarinya adalah hadiah dari hutan yang masih berdiri di hulunya, dan bahwa kehilangan hutan itu berarti kehilangan air itu, dan bahwa kehilangan air itu berarti kehilangan sawah, kehilangan ikan di danau, kehilangan mata pencaharian, kehilangan masa depan — maka ia tidak perlu diperintah untuk menjaga hutan. Ia akan menjaga hutan karena ia mengerti, dan pemahaman yang lahir dari kesadaran adalah penjaga yang jauh lebih kuat dari peraturan yang lahir dari ketakutan.
Hutan Paninggahan bukan milik PITARUH. Ia bukan milik pemerintah kabupaten, bukan milik perusahaan kehutanan, dan bukan milik siapapun yang bisa memutuskan nasibnya berdasarkan kalkulasi ekonomi jangka pendek. Hutan itu adalah milik anak-anak Paninggahan yang belum lahir, milik generasi yang belum bisa bersuara dalam musyawarah nagari, milik masa depan yang sedang kita tentukan hari ini dengan setiap keputusan yang kita buat atau gagal kita buat. PITARUH berdiri untuk memastikan bahwa ketika generasi itu lahir, mereka masih akan mewarisi mata air yang mengalir, danau yang jernih, dan hutan yang masih berdiri tegak di hulu — bukan karena kita tidak punya pilihan lain, melainkan karena kita memilih dengan sadar untuk mewariskan yang terbaik. Karena seperti yang diajarkan oleh setiap tetes air yang mengalir dari rimbo Paninggahan: alam tidak pernah pelit kepada manusia yang mau menjaganya. Yang pelit selama ini adalah kita — pelit dalam menjaga, pelit dalam menghargai, dan terlalu murah hati dalam merusak sesuatu yang tidak bisa kita buat sendiri meskipun kita mempunyai seluruh uang di dunia.
Dr. Charles, M.Pd.I
Pendiri PITARUH — Peduli Tata Alam & Rimbo Ulu Paninggahan
Dosen Pendidikan Islam — UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Referensi
Bruijnzeel, L. A. (2004). Hydrological functions of tropical forests: Not seeing the soil for the trees? Agriculture, Ecosystems & Environment, 104(1), 185–228.
KKI Warsi. (2026). Pemantauan tutupan hutan Sumatera Barat 2025. KKI Warsi Press.
Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.
Ostrom, E. (2019). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action (Edisi baru). Cambridge University Press.
Shihab, M. Q. (2020). Tafsir Al-Misbah (Jilid 13). Lentera Hati.
