Ketika Rimbo Larangan Tidak Lagi Dilarang

Dr.Charles

Di nagari-nagari Minangkabau, ada sebuah institusi yang usianya lebih tua dari seluruh undang-undang kehutanan yang pernah diterbitkan pemerintah Indonesia: rimbo larangan — hutan terlarang yang dijaga bukan oleh petugas bersenjata atau kamera pengawas, melainkan oleh sesuatu yang jauh lebih kuat dari keduanya: rasa takut kepada adat, rasa hormat kepada leluhur, dan keyakinan bahwa alam bukan sekadar sumber daya melainkan guru yang harus dihormati. Alam takambang jadi guru — alam terbentang menjadi guru — bukan slogan wisata yang dicetak di kaos; ia adalah epistemologi yang selama berabad-abad mengajarkan masyarakat Minangkabau bahwa manusia bukan penakluk alam, melainkan bagian dari alam yang harus menjaga keseimbangannya. Namun hari ini, di banyak sudut Sumatera Barat, rimbo larangan sedang mengalami apa yang tidak pernah dibayangkan oleh para leluhur yang membangunnya: ia mulai kehilangan kekuatannya bukan karena ditebang oleh gergaji mesin, melainkan karena dilupakan oleh generasi yang tidak lagi mendengar cerita tentang mengapa ia ada.

Data tidak bisa berbohong, dan data tentang kondisi hutan Sumatera sangat mengkhawatirkan. Margono et al. (2014) mendokumentasikan bahwa Indonesia kehilangan jutaan hektar hutan primer dalam periode 2000–2012 saja — sebuah angka yang jika divisualisasikan setara dengan menghilangkan seluruh pulau Jawa dari peta hijau dunia. Sumatera adalah salah satu wilayah yang paling parah terdampak, dengan tekanan datang dari segala arah: ekspansi perkebunan kelapa sawit yang tidak mengenal batas, pembangunan infrastruktur yang memotong hutan seperti luka sayat yang tidak kunjung sembuh, pertambangan yang mengeruk perut bumi tanpa peduli apa yang ada di atasnya, dan perambahan yang dipicu oleh kemiskinan struktural yang tidak pernah sungguh-sungguh diselesaikan (Austin et al., 2019). Yang membuat situasi Sumatera Barat lebih genting dari daerah lain adalah fungsi hutan pegunungannya yang tidak bisa digantikan oleh teknologi apapun: ia adalah daerah tangkapan air yang menopang siklus hidrologi seluruh wilayah — mulai dari sawah-sawah di lembah hingga danau-danau yang menjadi sumber kehidupan ribuan keluarga. Ketika Bruijnzeel (2004) membuktikan bahwa hilangnya vegetasi hutan tropis mengubah secara fundamental siklus hidrologi daerah aliran sungai, ia sedang mendeskripsikan dalam bahasa sains apa yang sudah diketahui oleh nenek moyang Minangkabau dalam bahasa adat berabad-abad sebelumnya: hutan di atas, air di bawah; rusak yang atas, kering yang bawah.

Minangkabau sesungguhnya tidak kekurangan sistem perlindungan hutan — yang kekurangan adalah kehendak untuk menghidupkannya kembali. Sistem ulayat yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah secara kolektif, hutan ulayat yang bukan milik siapapun sehingga menjadi milik semua, rimbo larangan yang secara eksplisit melarang eksploitasi kawasan tertentu, dan pengaturan pemanfaatan sumber daya melalui musyawarah nagari — semuanya adalah sistem tata kelola lingkungan yang jauh lebih canggih dari yang biasanya diasumsikan oleh para perencana kebijakan yang datang dari luar dengan proposal “pemberdayaan masyarakat” di tangan mereka. Yang ironis adalah bahwa sistem-sistem ini justru mulai tergerus bukan oleh tekanan dari luar semata, melainkan juga oleh dinamika internal: generasi muda yang merantau dan tidak kembali mewarisi tanggung jawab adat, modernisasi ekonomi nagari yang mengubah cara pandang tentang nilai tanah, dan melemahnya otoritas lembaga adat yang tidak selalu mampu bersaing dengan otoritas kapital yang lebih cepat dan lebih menarik secara ekonomi jangka pendek. Ketika rimbo larangan tidak lagi ditakuti, bukan karena pohon-pohonnya yang berubah — melainkan karena orang-orang yang seharusnya menjaganya telah berubah dalam cara memandang dunia.

Di sinilah ekoteologi Islam seharusnya menemukan perannya yang paling konkret di Sumatera Barat — sebuah peran yang sayangnya masih jauh dari potensi sesungguhnya. Islam dan adat Minangkabau dalam falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sesungguhnya sudah menyediakan koalisi nilai yang paling kuat yang bisa dibayangkan untuk gerakan pelestarian hutan: dari sisi adat, rimbo larangan dan ulayat sebagai kewajiban sosial-budaya; dari sisi syarak, konsep khalifah, amanah, mīzān, dan larangan fasad sebagai kewajiban teologis yang dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. QS. Ar-Rum [30]:41 — “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” — adalah ayat yang seharusnya dibacakan tidak hanya di kelas tafsir tetapi juga di setiap musyawarah nagari yang membahas izin pembukaan lahan. Namun koalisi nilai yang luar biasa ini masih terlalu sering hidup di dua ruang yang berbeda — nilai adat di balai adat, nilai Islam di surau dan masjid — tanpa jembatan yang cukup kuat untuk mengubahnya menjadi kekuatan sosial yang nyata dalam menghadapi tekanan deforestasi.

Yang paling dibutuhkan Sumatera Barat hari ini bukan lebih banyak regulasi kehutanan yang diterbitkan dari Jakarta — peraturan sudah banyak, penegakannya yang selalu menjadi tanda tanya. Yang dibutuhkan adalah sesuatu yang lebih sulit namun lebih berkelanjutan: pemulihan sense of sacred terhadap hutan yang selama ini dijaga oleh perpaduan antara adat dan Islam, dan yang kini sedang memudar di tengah tekanan modernisasi yang tidak pernah menawarkan pengganti yang setara. Pendidikan berbasis nilai — di madrasah, di pesantren, di rumah gadang, di surau — yang secara eksplisit menghubungkan larangan fasad dalam Al-Qur’an dengan kondisi hutan Sumatera Barat yang nyata, dan yang menghidupkan kembali rasa bangga terhadap tradisi rimbo larangan sebagai warisan peradaban bukan sekadar warisan budaya — adalah investasi jangka panjang yang dampaknya jauh melampaui dampak kebijakan paling canggih sekalipun.

Harimau Sumatera yang tersisa, orangutan yang kehilangan habitatnya, dan mata air yang mulai mengering di musim kemarau adalah bukan isu lingkungan yang jauh dari kehidupan sehari-hari — ia adalah cermin dari apa yang terjadi ketika sebuah peradaban melupakan pelajaran yang paling penting yang pernah diajarkan oleh leluhurnya: bahwa alam terbentang bukan untuk ditaklukkan, melainkan untuk dijadikan guru. Dan guru yang tidak lagi didengar, cepat atau lambat, akan berhenti berbicara.


Referensi

Austin, K. G., Schwantes, A., Gu, Y., & Kasibhatla, P. S. (2019). What causes deforestation in Indonesia? Environmental Research Letters, 14(2), 024007.

Bruijnzeel, L. A. (2004). Hydrological functions of tropical forests: Not seeing the soil for the trees? Agriculture, Ecosystems & Environment, 104(1), 185–228.

FAO. (2020). Global forest resources assessment 2020. Food and Agriculture Organization.

Margono, B. A., Potapov, P. V., Turubanova, S., Stolle, F., & Hansen, M. C. (2014). Primary forest cover loss in Indonesia over 2000–2012. Nature Climate Change, 4(8), 730–735.

Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *