Dr. Charles/ Aktivis Pitaruh
Pada 2021, seorang aktivis lingkungan di Sulawesi Tengah ditangkap polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah ia mendokumentasikan pembuangan limbah tambang ke sungai yang menjadi sumber air minum ribuan warga. Kasusnya tidak viral, tidak mendapat perhatian media nasional, dan berakhir dengan dakwaan yang memaksanya berdiam diri. Sementara itu, perusahaan tambang yang ia laporkan terus beroperasi. Kisah itu bukan pengecualian — ia adalah pola yang berulang di berbagai penjuru Indonesia, dan ia merangkum dalam satu anekdot apa yang sesungguhnya sedang dihadapi oleh gerakan LSM lingkungan di negeri ini: di satu sisi, kehadiran mereka semakin mendesak karena krisis ekologis semakin dalam; di sisi lain, ruang gerak mereka semakin sempit karena tekanan dari kekuatan yang kepentingannya terancam oleh kejujuran mereka. Tulisan ini berargumen bahwa LSM lingkungan — baik internasional maupun nasional — adalah komponen yang tidak tergantikan dalam ekosistem perlindungan lingkungan Indonesia, namun bahwa relevansi dan efektivitasnya tidak bisa dipertahankan tanpa kejujuran yang serius tentang kelemahan struktural yang menggerogotinya dari dalam, dan tanpa keberanian untuk melakukan reformasi gerakan yang tidak bisa lagi ditunda.
Urgensi kehadiran LSM lingkungan di Indonesia bukan sekadar argumentasi moral — ia adalah realitas ekologis yang bisa diukur. Indonesia adalah rumah bagi 10 persen spesies tumbuhan, 12 persen mamalia, dan 17 persen burung dunia, namun sekaligus menjadi salah satu negara dengan laju kehilangan hutan primer tertinggi di dunia. Margono et al. (2014) mendokumentasikan hilangnya jutaan hektar hutan primer hanya dalam periode dua belas tahun, sementara Austin et al. (2019) menunjukkan bahwa konversi lahan untuk perkebunan dan pertambangan adalah pendorong utama yang tidak bisa dikendalikan hanya oleh regulasi pemerintah yang penegakannya selalu menjadi pertanyaan besar. Di sinilah fungsi watchdog LSM lingkungan menjadi tidak bisa digantikan: investigasi pembalakan liar yang berhasil membongkar jaringan illegal logging di Kalimantan, advokasi hak masyarakat adat yang memaksa perusahaan mundur dari kawasan ulayat di Papua, dan kampanye publik yang menekan korporasi multinasional untuk menghentikan pembelian kelapa sawit dari sumber yang merusak gambut — semua itu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh lembaga negara yang sering kali berada dalam konflik kepentingan dengan aktor yang seharusnya mereka awasi. LSM internasional seperti Greenpeace dan WWF membawa jaringan global, kapasitas riset, dan akses ke forum internasional yang memungkinkan isu lokal mendapat tekanan dari arah yang tidak bisa diblokir oleh kekuatan politik domestik; LSM nasional seperti WALHI dan Forest Watch Indonesia membawa sesuatu yang tidak kalah pentingnya: pemahaman mendalam tentang konteks sosial, budaya, dan hukum lokal yang menentukan apakah sebuah program konservasi akan berhasil atau justru menimbulkan konflik baru.
Namun kejujuran menuntut pengakuan bahwa tidak semua yang dilakukan LSM lingkungan sudah berjalan dengan baik — dan beberapa kelemahan strukturalnya cukup serius untuk diperbincangkan secara terbuka. Kritik paling substansial terhadap LSM internasional berkaitan dengan apa yang oleh para akademisi disebut sebagai Global North bias — kecenderungan untuk mengimpor model konservasi yang dirancang di Geneva atau Washington ke komunitas di Sumatera atau Kalimantan tanpa mediasi budaya yang memadai. Program fortress conservation yang menciptakan kawasan lindung dengan merelokasi masyarakat yang telah hidup bersama hutan selama generasi adalah contoh paling nyata dari pendekatan yang secara ekologis mungkin benar namun secara sosial menciptakan ketidakadilan yang akhirnya melemahkan basis dukungan bagi konservasi itu sendiri. Masyarakat yang merasa dikecualikan dari “proyek pelestarian hutan” tidak akan menjadi pelindung hutan; mereka akan menjadi ancamannya. Sementara itu, kritik terhadap LSM nasional berkaitan dengan masalah yang berbeda namun tidak kalah serius: ketergantungan pada pendanaan donor yang menciptakan siklus proyek dua atau tiga tahun tanpa keberlanjutan program, orientasi pada output yang bisa dilaporkan kepada donor alih-alih dampak yang dirasakan oleh komunitas, dan dalam beberapa kasus, profesionalisasi gerakan yang mengubah aktivis menjadi manajer proyek yang lebih mahir menulis laporan keuangan daripada membangun kepercayaan dengan komunitas akar rumput yang seharusnya mereka dampingi.
Tantangan eksternal tidak kalah beratnya dari kelemahan internal. Meningkatnya kriminalisasi aktivis lingkungan di Indonesia adalah gejala yang harus disebut dengan nama yang tepat: bukan “risiko pekerjaan” yang bisa diterima sebagai kenormalan baru, melainkan serangan sistematis terhadap kebebasan sipil yang tanpanya demokrasi lingkungan tidak bisa berfungsi. Ketika seorang aktivis yang mendokumentasikan pencemaran sungai bisa dijerat dengan UU ITE sementara perusahaan yang mencemari sungai itu terus beroperasi dengan izin yang valid, ada sesuatu yang telah salah secara mendasar dalam cara sistem hukum Indonesia menempatkan diri dalam konflik antara kapital dan lingkungan. Tantangan lain yang lebih halus namun tidak kalah melemahkan adalah fragmentasi gerakan: LSM internasional dan nasional, organisasi berbasis agama yang mulai memasuki isu ekologi, gerakan mahasiswa, komunitas adat, dan forum-forum lingkungan lokal sering bekerja dalam silo-silo yang tidak saling memperkuat, masing-masing dengan agenda, donor, dan kalender program yang berbeda — sementara deforestasi dan pencemaran terus berlangsung secara terkoordinasi dan terorganisir jauh lebih baik dari gerakan yang seharusnya melawannya.
Dalam konteks Sumatera Barat yang memiliki kekayaan ekologis sekaligus tekanan pembangunan yang semakin intens, tantangan itu menemukan ekspresinya yang paling nyata. Kawasan hutan yang berfungsi sebagai tangkapan air untuk pertanian, perikanan, dan kehidupan masyarakat nagari membutuhkan bukan hanya perlindungan teknis-ekologis, melainkan model gerakan yang mengintegrasikan kearifan lokal Minangkabau — rimbo larangan, sistem ulayat, filosofi alam takambang jadi guru — dengan kapasitas advokasi kebijakan yang lebih canggih. LSM lingkungan yang beroperasi di Sumatera Barat tanpa memahami dan menghormati sistem adat nagari tidak hanya akan gagal dalam programnya; ia akan menciptakan resistensi yang kontraproduktif. Sebaliknya, gerakan yang berhasil menjembatani antara otoritas adat, nilai Islam yang mengajarkan larangan fasad di muka bumi, dan advokasi kebijakan yang berbasis data ekologis yang solid — itulah model yang memiliki potensi paling besar untuk bertahan dan berdampak secara jangka panjang.
LSM lingkungan Indonesia berdiri di persimpangan yang tidak bisa dihindari: tetap relevan dengan memperbarui diri, atau tetap nyaman dengan model lama yang semakin kehilangan dampaknya. Pembaruan itu bukan berarti meninggalkan komitmen — justru sebaliknya: memperdalam komitmen dengan cara yang lebih jujur, lebih berakar di komunitas, lebih independen dari agenda donor, dan lebih berani menghadapi tekanan yang datang bukan hanya dari negara dan korporasi, tetapi juga dari kelemahan internal yang terlalu lama dibiarkan tanpa koreksi. Karena pada akhirnya, harimau Sumatera yang tersisa, sungai yang masih jernih di hulu nagari, dan hutan yang masih berdiri di atas kawasan gambut tidak peduli pada perdebatan tentang model gerakan terbaik — mereka hanya peduli pada satu hal: apakah ada cukup manusia yang mau berdiri di antara mereka dan gergaji mesin yang sedang mendekat.
Daftar Pustaka
Austin, K. G., Schwantes, A., Gu, Y., & Kasibhatla, P. S. (2019). What causes deforestation in Indonesia? Environmental Research Letters, 14(2), 024007.
Margono, B. A., Potapov, P. V., Turubanova, S., Stolle, F., & Hansen, M. C. (2014). Primary forest cover loss in Indonesia over 2000–2012. Nature Climate Change, 4(8), 730–735.
Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.
Peluso, N. L., & Watts, M. (2021). Violent environments (Edisi baru). Cornell University Press.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2022). Laporan tahunan: Keadaan lingkungan hidup Indonesia 2022. WALHI.
