Dr.Charles/ Aktivis Pitaruh
Ketika para malaikat mendengar rencana Allah untuk menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi, respons pertama mereka bukan pujian atau antusiasme — melainkan kekhawatiran: “Apakah Engkau akan menempatkan di sana orang yang akan membuat kerusakan di dalamnya dan menumpahkan darah?” (QS. Al-Baqarah [2]:30). Pertanyaan para malaikat itu bukan soal prediksi; ia adalah observasi berbasis pengetahuan tentang potensi paling destruktif dari makhluk yang diberi kebebasan memilih. Dan empat belas abad setelah ayat itu diturunkan, kita sedang hidup di dalam jawaban atas kekhawatiran malaikat itu: laju kepunahan spesies saat ini 1.000 kali lebih cepat dari tingkat alami, tutupan hutan tropis Indonesia berkurang rata-rata 684.000 hektar per tahun antara 2015–2020, dan konsentrasi karbon dioksida di atmosfer telah melampaui 420 parts per million — angka tertinggi dalam 3 juta tahun terakhir sejarah bumi. Al-Qur’an menamai semua ini dengan satu kata yang mengandung kedalaman teologis yang tidak tertampung oleh terminologi saintifik manapun: fasad. Tulisan ini berargumen bahwa konsep fasad dalam Al-Qur’an bukan sekadar kategori etis tentang “kerusakan yang buruk” — ia adalah pernyataan teologis yang menempatkan perusakan lingkungan sebagai dosa kosmik yang merusak tatanan ciptaan Allah secara fundamental, dan bahwa pemahaman yang serius terhadapnya harus mengubah cara pendidikan Islam membicarakan krisis ekologi dari sekadar isu sosial menjadi isu keimanan yang paling mendesak di zaman ini.
Kata fasad dalam Al-Qur’an muncul dalam berbagai bentuknya lebih dari 50 kali, dan setiap kemunculannya membawa nuansa yang lebih dalam dari sekadar kerusakan fisik. Para ahli bahasa Arab klasik mendefinisikan fasad sebagai khurūj al-syay’ ‘an al-i’tidāl — keluarnya sesuatu dari kondisi keseimbangannya yang semestinya, baik dalam kualitas maupun kuantitas (Ibn Faris, dalam Shihab, 2020). Definisi ini secara mengejutkan presisi jika dibandingkan dengan definisi modern tentang degradasi ekosistem: rusaknya sebuah ekosistem terjadi persis ketika ia keluar dari kondisi keseimbangannya — ketika siklus karbon terganggu, ketika rantai makanan terputus, ketika spesies kunci menghilang dan seluruh sistem merespons dengan keruntuhan yang beruntun. Namun Al-Qur’an dalam QS. Al-Rum [30]:41 menambahkan dimensi yang tidak ada dalam definisi ekologi manapun: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali.” Frasa bi mā kasabat aydī al-nās — disebabkan tangan manusia — adalah atribusi kausalitas yang langsung dan tidak bersyarat: Allah tidak menyebut bencana alam, tidak menyebut takdir yang tidak bisa dihindari, melainkan secara eksplisit menuding tangan manusia sebagai penyebab. Dan lebih mengejutkan lagi, frasa la’allahum yarji’ūn — agar mereka kembali — mengungkapkan bahwa fasad yang terjadi di alam bukan hanya konsekuensi dari dosa manusia, melainkan juga undangan untuk bertaubat: alam yang rusak adalah cermin yang Allah hadirkan agar manusia melihat wajah perilakunya sendiri.
Dimensi fasad yang paling sering diabaikan dalam diskursus ekologi Islam adalah bahwa Al-Qur’an melarangnya bukan hanya karena dampak praktisnya terhadap kehidupan manusia — kehilangan sumber pangan, air bersih, dan udara sehat — melainkan karena ia merupakan pelanggaran terhadap tatanan yang Allah rancang dengan sengaja dan penuh hikmah. QS. Al-A’raf [7]:56 menggunakan formulasi yang sangat spesifik: “Wa lā tufsidū fī al-ardhi ba’da ishlāhihā” — janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah ia diperbaiki. Frasa ba’da ishlāhihā — setelah ia diperbaiki — adalah kunci teologis yang sering terlewat: Allah tidak hanya menciptakan bumi, Ia memperbaikinya — menjadikannya layak huni, seimbang, berlimpah, dan indah. Ketika manusia merusaknya, ia bukan hanya merusak sumber daya alam; ia sedang membatalkan pekerjaan Allah, menghancurkan apa yang Sang Pencipta telah sempurnakan dengan penuh perhatian. Nasr (2015) menegaskan bahwa dimensi inilah yang membuat fasad berbeda dari sekadar tindakan yang merugikan secara praktis: ia adalah tindakan yang secara teologis bersifat anti-kreatif — melawan kehendak penciptaan Allah. Dan seorang muslim yang memahami ini tidak bisa lagi memandang penebangan hutan, pencemaran sungai, atau pembuangan limbah beracun sebagai sekadar pelanggaran hukum atau tindakan tidak bertanggung jawab; ia harus memandangnya sebagai apa yang sesungguhnya ia adalah: fasad, dosa kosmik yang melukai ciptaan Allah.
Sebagian kalangan mungkin berargumen bahwa penggunaan istilah fasad untuk merujuk pada kerusakan ekologis modern adalah kontekstualisasi yang terlalu jauh dari makna aslinya — bahwa fasad dalam Al-Qur’an merujuk pada kerusakan moral dan sosial, bukan kerusakan lingkungan dalam pengertian ekologi kontemporer. Argumen ini perlu dihadapi dengan analisis tekstual yang lebih teliti. Ketika QS. Al-Baqarah [2]:11-12 mencatat orang-orang munafik yang berkata “kami hanya melakukan perbaikan” namun Allah menegaskan “sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan”, konteksnya adalah perusakan tatanan sosial-spiritual. Namun ketika QS. Al-Rum [30]:41 secara eksplisit menyebut fasad fī al-barri wal bahr — kerusakan di darat dan di laut — dengan tangan manusia sebagai penyebabnya, konteksnya jelas mencakup dimensi fisik alam yang dirusak oleh perilaku manusia. Para mufasir seperti Al-Qurtubi dan Ibn Katsir menafsirkan ayat ini justru dengan merujuk pada kekeringan, gagal panen, hilangnya keberkahan alam, dan bencana-bencana ekologis yang terjadi akibat dosa manusia (Ibn Katsir, dalam Al-Mubarakfuri, 2020). Dengan kata lain, tradisi tafsir klasik sudah mengakui dimensi ekologis dari fasad — yang kita butuhkan hari ini hanyalah keberanian untuk membaca warisan itu dengan mata yang terbuka terhadap konteks krisis ekologi yang sedang terjadi.
Implikasi dari pemahaman fasad sebagai dosa kosmik bagi pendidikan Islam Indonesia adalah sebuah pergeseran paradigma yang mendesak dalam cara kita mengajarkan etika lingkungan. Selama ini, pendidikan lingkungan hidup di lembaga pendidikan Islam sering diposisikan sebagai program tambahan — kegiatan menanam pohon, kampanye kebersihan, atau integrasi isu lingkungan dalam mata pelajaran IPA. Pendekatan ini baik dan perlu, namun ia tidak menyentuh akar masalah yang paling dalam: cara pandang teologis yang memungkinkan seseorang untuk taat beribadah sekaligus tidak peduli dengan kerusakan lingkungan di sekitarnya. Yang dibutuhkan bukan lebih banyak program lingkungan, melainkan pergeseran cara pandang yang mengintegrasikan larangan fasad ke dalam jantung pendidikan akhlak dan tauhid — sehingga seorang siswa yang membuang sampah sembarangan tidak hanya merasa melanggar aturan kebersihan, melainkan merasa sedang melukai ciptaan Allah yang ia beriman kepada-Nya. Bakri dan Hamid (2022) menemukan bahwa framing teologis berbasis fasad dalam program pendidikan lingkungan di pesantren menghasilkan perubahan perilaku yang secara statistik lebih signifikan dan lebih bertahan lama dibanding framing berbasis kesehatan atau ekonomi semata — karena ia berbicara kepada lapisan identitas yang paling dalam.
Fasad yang paling berbahaya bukan fasad yang diakui sebagai dosa dan disesali — melainkan fasad yang telah dinormalisasi, yang telah menjadi bagian dari rutinitas kehidupan yang tidak lagi memicu rasa bersalah. Ketika seseorang membuang plastik ke sungai tanpa merasa telah melakukan sesuatu yang salah secara keagamaan, itu bukan tanda bahwa ia tidak beriman; itu tanda bahwa imannya belum diajarkan untuk merentang sampai ke sana. Dan pendidikan Islam yang berani menjawab tantangan ini — yang berani mengucapkan dengan tegas bahwa merusak alam adalah fasad yang dilarang Allah dalam kitab-Nya, bukan hanya persoalan lingkungan yang diurus oleh kementerian terkait — adalah pendidikan yang sedang menunaikan salah satu tanggung jawab profetinya yang paling relevan di abad ini. Sebab jawaban untuk kekhawatiran malaikat empat belas abad lalu bukan hanya ditentukan oleh sejarah masa lalu, melainkan juga oleh pilihan yang kita buat hari ini: apakah manusia akan terus menjadi sumber fasad yang para malaikat cemaskan, atau akhirnya menjadi khalifah yang Allah percayakan.
Daftar Pustaka
Bakri, S., & Hamid, A. (2022). Konsep khalifah dan amanah dalam praktik pertanian berkelanjutan komunitas pesantren di Jawa. Jurnal Penelitian Agama, 23(2), 112–130. https://doi.org/10.30762/jpa.v23i2.512
Fauzi, A. (2022). Ekoteologi pesantren: Integrasi nilai Islam dan kesadaran lingkungan hidup. Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 45–62. https://doi.org/10.14421/jpi.2022.81.45-62
Ibn Katsir, I. (2020). Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (Al-Mubarakfuri, Ed. ringkas). Pustaka Ibnu Katsir.
Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.
Shihab, M. Q. (2020). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Jilid 5, Edisi baru). Lentera Hati.
World Resources Institute. (2022). Global forest watch: Indonesia deforestation data 2015–2022. https://www.globalforestwatch.org
