Seribu Jiwa Paninggahan

Dr.Charles

Pada suatu pagi di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Batang Air Muaro Pingai dan Batang Air Paninggahan tidak lagi mengalir seperti biasanya. Mereka meluap — membawa serta lumpur, batu, dan material hutan yang sudah kehilangan akarnya — menyapu puluhan unit rumah dan tempat usaha, merendam banyak jiwa, memutus jembatan yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, dan menghancurkan jaringan irigasi yang selama bertahun-tahun mengairi sawah-sawah yang memberi makan nagari. Angka-angka itu bukan abstraksi statistik; di balik setiap unitnya ada keluarga yang kehilangan tempat tidur yang kering, petani yang kehilangan musim panen, anak-anak yang kehilangan rasa aman. Dan di balik seluruh bencana itu ada satu pertanyaan yang tidak bisa dihindari oleh siapapun yang mau jujur: apakah ini benar-benar tak terduga, ataukah ini adalah akhir yang sudah lama dipersiapkan oleh pilihan-pilihan yang kita buat di hulu — di hutan yang kita biarkan ditebang, di lereng yang kita biarkan gundul, di sungai yang kita biarkan kehilangan penjaganya? Tulisan ini berargumen bahwa banjir bandang Paninggahan bukan sekadar bencana alam yang harus diratapi dan ditanggulangi, melainkan pelajaran ekologis yang paling mahal yang pernah dibayar oleh masyarakat nagari — dan bahwa memahami pelajaran itu secara mendalam, dari fondasi teologis hingga implikasi kebijakan yang paling konkret, adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa pengorbanan seribu jiwa itu tidak menjadi sia-sia.

Data kerusakan dari bencana ini mengungkapkan sesuatu yang lebih dalam dari sekadar angka kerugian material. Dari 161 unit rumah dan tempat usaha yang terdampak, 43 unit mengalami kerusakan berat — artinya hampir sepertiga dari total rumah yang terkena banjir kehilangan fungsinya secara fundamental, bukan sekadar basah dan kotor melainkan secara struktural tidak layak huni. 316 jiwa dari kategori rusak berat ini adalah manusia yang dalam satu pagi kehilangan segalanya yang mereka bangun selama bertahun-tahun. Namun kerusakan yang paling berdampak jangka panjang bukan pada rumah-rumah itu — melainkan pada infrastruktur pertanian: jaringan irigasi Kapalo Banda Guguk Bulek, irigasi Bukik Rampuang, irigasi Banda Tangah, dan irigasi Banda Lidi yang semuanya rusak, mengancam ratusan hektare lahan sawah yang menjadi fondasi ekonomi nagari. Ketika jaringan irigasi rusak, musim tanam tertunda; ketika musim tanam tertunda, pendapatan petani anjlok; ketika pendapatan petani anjlok, anak-anak yang seharusnya bersekolah mulai diperhitungkan sebagai tenaga kerja alternatif. Bencana satu hari itu membawa konsekuensi rantai yang panjangnya bisa dirasakan selama bertahun-tahun setelah air surut dan lumpur mengering. Ini adalah definisi sesungguhnya dari krisis ekologis: bukan hanya kerusakan yang bisa dilihat, melainkan kerugian yang terus berlipat dalam kesunyian ekonomi dan sosial yang tidak tampak di permukaan.

Dalam tradisi ekologi sungai, peristiwa seperti banjir bandang Paninggahan dikenal sebagai konsekuensi dari kegagalan fungsi daerah tangkapan air (watershed) di hulu. Batang Air Muaro Pingai dan Batang Air Paninggahan adalah sungai yang karakternya ditentukan oleh kondisi hutan di pegunungan yang menjadi sumbernya. Ketika hutan di hulu masih utuh — ketika akar-akar pohon masih bisa menahan tanah, ketika kanopi masih bisa memperlambat laju air hujan sebelum menyentuh tanah, ketika serasah daun masih bisa menjadi lapisan spons yang menyerap air secara bertahap — sungai mengalir dalam ritme yang bisa diprediksi dan dikelola. Namun ketika hutan di hulu menipis, seperti yang didokumentasikan oleh data KKI Warsi yang mencatat Sumatera Barat kehilangan hutan setara 40 lapangan sepak bola setiap harinya, kemampuan tangkapan air itu runtuh. Air hujan yang seharusnya diserap selama berjam-jam turun sekaligus dalam hitungan menit sebagai limpasan permukaan yang membawa serta sedimen, material organik, dan segala sesuatu yang ada di jalan yang dilaluinya. Itulah banjir bandang — bukan anomali cuaca semata, melainkan sistem hidrologi yang sedang gagal karena fondasinya sudah lama dipreteli. Hubungan sebab-akibat antara deforestasi hulu dan bencana hilir di Paninggahan bukan hipotesis akademik; ia adalah fisika yang bekerja dengan presisi yang tidak bisa dibantah.

Sebagian kalangan mungkin berargumen bahwa bencana Paninggahan adalah murni konsekuensi dari curah hujan ekstrem yang melampaui kapasitas normal sungai — bahwa faktor iklim global yang sedang berubah, bukan kerusakan hutan lokal, adalah penyebab utama yang seharusnya menjadi fokus penanganan. Argumen ini mengandung kebenaran parsial yang perlu diakui: perubahan iklim memang meningkatkan frekuensi dan intensitas curah hujan ekstrem di kawasan tropis, dan Sumatera Barat sebagai wilayah yang terletak di jalur patahan aktif Pegunungan Bukit Barisan memiliki kerentanan geografis yang tidak bisa diabaikan. Namun argumen ini mengabaikan kenyataan yang sangat penting: sistem ekologis yang sehat memiliki resilience — kemampuan untuk menyerap gangguan dan kembali ke keseimbangan — yang jauh lebih besar dari sistem yang terdegradasi. Studi hidrologi konsisten menunjukkan bahwa daerah aliran sungai dengan tutupan hutan di atas 70 persen mampu meredam banjir dengan kapasitas yang empat hingga enam kali lebih besar dibanding DAS yang tutupan hutannya di bawah 40 persen. Artinya, curah hujan yang sama yang seharusnya bisa diserap oleh hutan yang utuh menjadi bencana ketika hutannya sudah tidak ada. Perubahan iklim memperburuk, namun deforestasi yang memutus fondasi resiliensi itulah yang mengubah hujan menjadi bencana.

Dalam perspektif ekoteologi Islam, bencana Paninggahan menemukan maknanya yang paling dalam pada QS. Ar-Rum [30]:41 yang tidak bisa lagi dibaca sebagai ayat seremonial: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali.” Frasa lā’allahum yarji’ūn — agar mereka kembali — adalah kunci yang sering diabaikan dalam pembacaan ayat ini. Allah tidak merancang bencana sebagai hukuman yang menutup pintu; Ia merancangnya sebagai undangan untuk ruju’ — untuk kembali kepada fitrah manusia sebagai khalifah yang menjaga, bukan merusak. Lumpur yang mengubur jalan di Paninggahan, jembatan yang putus di atas Batang Air, sawah yang terendam selama berminggu-minggu — semua itu, dalam kerangka ekoteologi Islam, adalah ayat-ayat Allah yang ditulis bukan dalam bahasa Arab melainkan dalam bahasa kehilangan yang paling nyata. Dan seperti semua ayat Allah, ia menuntut respons: bukan sekadar tangisan dan bantuan darurat, melainkan perubahan orientasi yang fundamental dalam cara masyarakat Paninggahan, pemerintah kabupaten, dan seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Barat memandang dan memperlakukan hutan yang ada di hulu sungai-sungai yang memberi mereka kehidupan.

Bencana Paninggahan, pada akhirnya, adalah tagihan dari hutang ekologis yang sudah lama menumpuk dan yang tidak pernah dibayar. 1.103 jiwa yang terdampak, 161 rumah yang rusak, jembatan-jembatan yang putus, dan jaringan irigasi yang hancur adalah angka yang harus menjadi dalil dalam setiap musyawarah nagari yang membahas izin pembukaan lahan, dalam setiap keputusan pemerintah kabupaten tentang kawasan hutan, dan dalam setiap program pendidikan yang mengklaim mendidik generasi untuk mencintai kampung halamannya. Karena pada akhirnya, cinta kepada Nagari Paninggahan tidak bisa dipisahkan dari cinta kepada hutan di hulunya — dan cinta kepada hutan itu, dalam tradisi Minangkabau yang mewarisi rimbo larangan dan alam takambang jadi guru, sekaligus dalam ajaran Islam yang melarang fasad dan mewajibkan amānah, bukan sekadar sentimen budaya atau kewajiban religius yang bisa ditunda. Ia adalah prasyarat keselamatan — keselamatan yang harganya, seperti yang baru saja ditunjukkan oleh Batang Air Paninggahan kepada kita semua, jauh lebih mahal dari yang bisa kita bayangkan sebelum bencana terjadi.


Daftar Pustaka

Bruijnzeel, L. A. (2004). Hydrological functions of tropical forests: Not seeing the soil for the trees? Agriculture, Ecosystems & Environment, 104(1), 185–228. https://doi.org/10.1016/j.agee.2004.01.015

KKI Warsi. (2026). Pemantauan tutupan hutan Sumatera Barat 2025: Laporan tahunan. KKI Warsi Press.

Margono, B. A., Potapov, P. V., Turubanova, S., Stolle, F., & Hansen, M. C. (2014). Primary forest cover loss in Indonesia over 2000–2012. Nature Climate Change, 4(8), 730–735. https://doi.org/10.1038/nclimate2277

Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.

Shihab, M. Q. (2020). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Jilid 11, Edisi baru). Lentera Hati.

Yunus, F. M., & Arifin, Z. (2021). Integrasi tauhid ekologis dalam kurikulum PAI madrasah aliyah: Studi di Sumatera Barat. Jurnal Al-Ta’lim, 28(2), 98–116. https://doi.org/10.15548/jt.v28i2.612

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *