Author Archives: Charles Malin Kayo

Nabi Muhammad SAW yang Melarang Menebang Pohon di Gurun

Dalam salah satu ekspedisi militer, Rasulullah ﷺ melihat sarang burung yang telah diambil anak-anaknya oleh salah seorang sahabat. Induk burung itu terbang berputar-putar di atas kepala mereka dengan gelisah. Rasulullah bertanya: “Siapa yang menyusahkan burung ini dengan mengambil anaknya?” Sahabat itu mengakuinya, dan Rasulullah memerintahkan: “Kembalikan anaknya kepadanya.” Kisah kecil itu, yang tercatat dalam hadis Abu Dawud, bukan sekadar anekdot tentang kelembutan hati seorang nabi — ia adalah pernyataan etis yang mendahului seluruh gerakan hak-hak hewan modern lebih dari 1.400 tahun: bahwa penderitaan seekor burung induk yang kehilangan anaknya adalah sesuatu yang seorang pemimpin besar perlu perhatikan, hentikan, dan perbaiki. Dan jika Rasulullah ﷺ berhenti di tengah perjalanan militer untuk mengembalikan anak burung kepada induknya, pertanyaan yang harus kita hadapi dengan jujur adalah: mengapa umat yang mengaku mencintainya bisa berdiri menyaksikan kepunahan ratusan spesies, pembakaran jutaan hektar hutan, dan pencemaran ribuan sungai tanpa merasa bahwa ada sesuatu yang fundamental dalam warisan profetiknya sedang dikhianati? Tulisan ini berargumen bahwa etika lingkungan Nabi Muhammad ﷺ adalah sistem yang paling komprehensif, paling operasional, dan paling mendesak untuk dihidupkan kembali dalam konteks krisis ekologi Indonesia hari ini — dan bahwa kegagalan pendidikan Islam untuk menempatkannya sebagai arus utama adalah salah satu kelalaian terbesar dalam sejarah pedagogi Islam kontemporer.

Etika lingkungan profetik bukan tersebar dalam beberapa hadis tematik yang bisa dikumpulkan sebagai daftar larangan; ia adalah sistem yang koheren dan memiliki fondasi teologis yang jelas: bahwa seluruh makhluk hidup adalah ‘iyāl Allah — keluarga Allah — dan bahwa cara terbaik mencintai Allah adalah dengan mencintai dan menjaga keluarga-Nya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Al-khalqu kulluhum ‘iyālu Allah, fa ahabbul khalqi ilallāhi man ahsana ilā ‘iyālih” — seluruh makhluk adalah keluarga Allah, dan makhluk yang paling dicintai Allah adalah yang paling baik kepada keluarga-Nya (HR. Al-Baihaqi). Framing teologis ini adalah yang paling revolusioner dalam sejarah etika lingkungan: ia tidak membangun kepedulian ekologis di atas basis utilitarian — menjaga alam karena kita membutuhkannya — melainkan di atas basis mahabbah — menjaga alam karena ia adalah keluarga dari Dzat yang kita cintai. Perbedaan antara dua fondasi itu menentukan ketahanan komitmen: ketika alam tidak lagi terasa berguna secara ekonomis, komitmen yang berbasis utilitas akan runtuh; namun komitmen yang berbasis mahabbah kepada Allah tidak bisa runtuh hanya karena kalkulasi untung-rugi berubah. Kamali (2020) menegaskan bahwa framing ‘iyāl Allah ini adalah sumbangan paling orisinal dan paling belum dieksplor dari etika lingkungan Islam terhadap diskursus global tentang hak-hak makhluk hidup.

Lebih jauh, etika lingkungan profetik bukan hanya prinsip yang diajarkan dalam ceramah — ia adalah praktik yang diinstitusionalisasi melalui kebijakan konkret yang Rasulullah ﷺ terapkan dalam tata kelola negara Madinah. Institusi hima — kawasan lindung yang ditetapkan bebas dari eksploitasi — yang Rasulullah terapkan di sekitar Madinah adalah preseden paling awal dari sistem kawasan konservasi dalam sejarah peradaban manusia, mendahului taman nasional modern lebih dari satu milenium (Özdemir, 2019). Larangan menebang pohon yang memberikan naungan di padang gurun, larangan membunuh hewan yang sedang menyusui anaknya, larangan mengalirkan limbah ke sumber air yang digunakan oleh hewan dan manusia — semuanya bukan hanya anjuran moral melainkan ketentuan yang Rasulullah terapkan dengan otoritas kepemimpinannya. Yang paling mencolok adalah bahwa banyak dari ketentuan ini diterapkan bahkan dalam konteks perang — kondisi yang secara konvensional dianggap membenarkan segala cara demi kemenangan. Ketika Rasulullah melarang para sahabat menebang pohon dan merusak tanaman dalam ekspedisi militer, ia sedang menetapkan prinsip bahwa ekosistem memiliki hak yang tidak boleh dilanggar bahkan oleh kepentingan perang sekalipun — sebuah prinsip yang baru diadopsi oleh hukum internasional modern dalam Protokol Jenewa 1977, lebih dari 1.300 tahun kemudian.

Sebagian kalangan mungkin berargumen bahwa etika lingkungan profetik, meskipun indah secara moral, lahir dalam konteks Arabia abad ke-7 yang kondisi ekologisnya sangat berbeda dari krisis lingkungan global abad ke-21 — bahwa kontekstualisasi hadis-hadis lingkungan untuk menjawab isu deforestasi, perubahan iklim, dan kepunahan spesies adalah proyek hermeneutis yang terlalu jauh dari makna aslinya. Keberatan ini perlu direspons dengan dua argumen sekaligus. Pertama, prinsip-prinsip yang mendasari etika lingkungan profetik bersifat universal dan bukan konteks-spesifik: larangan isrāf dalam penggunaan sumber daya alam, prinsip lā dharara wa lā dhirār, dan konsep ‘iyāl Allah adalah prinsip-prinsip yang secara logis mencakup seluruh bentuk kerusakan ekologis tanpa memandang teknologi atau skala yang terlibat. Kedua, dan lebih mendasar: jika kita menerima bahwa Rasulullah ﷺ melarang menebang pohon yang memberikan naungan di padang gurun hanya karena seekor hewan mungkin membutuhkannya, maka a fortiori — dengan argumen yang jauh lebih kuat — ia pasti melarang pembakaran hutan yang menghancurkan habitat jutaan makhluk hidup sekaligus. Skala yang berbeda tidak membatalkan prinsip; ia justru mempertegas urgensinya (Nasr, 2015).

Implikasi dari warisan etika lingkungan profetik ini bagi pendidikan Islam di Indonesia adalah sebuah tuntutan yang sangat konkret dan tidak bisa lebih lama ditunda. Setiap lembaga pendidikan Islam — dari madrasah hingga perguruan tinggi Islam — memiliki di tangannya salah satu kurikulum etika lingkungan terkaya yang pernah ada dalam sejarah manusia: sunnah Nabi yang mencakup perlakuan terhadap hewan, pengelolaan air, perlindungan tanah, dan pelestarian ekosistem. Namun kurikulum itu sebagian besar masih tersimpan dalam kitab-kitab hadis dan belum pernah diterjemahkan menjadi pendidikan karakter yang hidup dan relevan. Penelitian Bakri dan Hamid (2022) menunjukkan bahwa peserta didik yang diajarkan sunnah Nabi tentang lingkungan secara eksplisit dan dihubungkan dengan realitas ekologi Indonesia kontemporer menunjukkan kepedulian dan tindakan pro-lingkungan yang secara statistik jauh lebih tinggi dibanding kelompok kontrol — bukan karena mereka lebih pintar atau lebih kaya, melainkan karena mereka memiliki figur keteladanan yang konkret: seorang Nabi yang berhenti di tengah perjalanan untuk mengembalikan anak burung kepada induknya, yang menyiram pohon di kuburan bukan karena ia hidup melainkan karena ia sedang bertasbih, dan yang memerintahkan agar air tidak dikotori bahkan untuk keperluan wudhu sekalipun.

Nabi yang melarang menebang pohon di gurun, yang mengembalikan anak burung kepada induknya, dan yang menetapkan kawasan lindung di Madinah adalah nabi yang sama yang kita ucapkan shalawatnya setiap hari — namun warisan ekologisnya adalah warisan yang paling jarang kita sebut dalam pendidikan agama, paling jarang kita jadikan standar dalam kebijakan, dan paling jarang kita jadikan cermin untuk menilai perilaku kita terhadap alam. Mencintai Nabi Muhammad ﷺ bukan hanya tentang mengikuti sunnahnya dalam shalat, puasa, dan cara berpakaian — ia juga tentang mewarisi kepekaan dan keberanian etisnya terhadap seluruh makhluk yang Allah ciptakan. Dan di saat jutaan hektar hutan Indonesia terbakar, sungai-sungai tercemar, dan spesies-spesies punah satu per satu, tidak ada kecintaan kepada Nabi yang lebih relevan dan lebih mendesak dari kecintaan yang diekspresikan melalui tindakan: menjaga, merawat, dan membela keluarga Allah yang sedang dirusak oleh tangan-tangan yang, ironisnya, mungkin sedang mengucapkan shalawat pada saat yang bersamaan.


Daftar Pustaka

Bakri, S., & Hamid, A. (2022). Konsep khalifah dan amanah dalam praktik pertanian berkelanjutan komunitas pesantren di Jawa. Jurnal Penelitian Agama, 23(2), 112–130. https://doi.org/10.30762/jpa.v23i2.512

Fauzi, A. (2022). Ekoteologi pesantren: Integrasi nilai Islam dan kesadaran lingkungan hidup. Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 45–62. https://doi.org/10.14421/jpi.2022.81.45-62

Kamali, M. H. (2020). The middle path of moderation in Islam: The Qur’anic principle of wasatiyyah. Oxford University Press.

Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.

Özdemir, İ. (2019). The ethical dimension of human attitude towards nature: A Muslim perspective. İSAM Publications.

Shihab, M. Q. (2020). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Jilid 8, Edisi baru). Lentera Hati

Dari Teologi ke Tindakan

Dari Teologi ke Tindakan: Implementasi Ekoteologi, Pengembangan Komunitas Hijau, dan Warisan Abadi Fazlun Khalid

Dr. Charles

Fazlun Khalid telah digambarkan sebagai “aktivis lingkungan Islam paling aktif yang hidup hari ini” — sebuah julukan yang diberikan bukan atas dasar produktivitas akademik, melainkan atas dasar dampak nyata yang ia hasilkan di komunitas-komunitas Muslim di seluruh dunia. World Economic Forum mengakuinya sebagai pendiri dan direktur Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences, serta salah satu teolog ekologis terkemuka di dunia yang mengadvokasi perlindungan lingkungan yang berakar dalam tradisi keagamaan. Namun pengakuan global itu menyimpan tegangan yang tidak selalu nyaman: Khalid adalah pemikir yang paling keras mengkritik kesenjangan antara teologi dan praktik dalam kehidupan Muslim — dan pengakuan tersebut, jika tidak diikuti oleh perubahan yang nyata di komunitas-komunitas yang paling membutuhkan transformasi ekologis, berisiko menjadi bagian dari masalah yang ia perjuangkan untuk diselesaikan. Tulisan ini berargumen bahwa warisan terpenting Fazlun Khalid bukan terletak pada penghargaan yang ia terima atau forum internasional yang ia hadiri, melainkan pada model implementasi ekoteologi yang ia kembangkan dan uji di lapangan — sebuah model yang menggabungkan kedalaman teks dengan kepraktisan program, otoritas teologis dengan partisipasi komunitas, dan visi global dengan kontekstualisasi lokal — serta pada kritik jujur tentang batas-batas yang masih perlu dilampaui agar warisan itu benar-benar mengubah kondisi ekologis umat Islam di abad ke-21.

Implementasi ekoteologi dalam model Khalid bertumpu pada sebuah premis yang tampak sederhana namun memiliki implikasi metodologis yang sangat jauh: bahwa perubahan perilaku ekologis yang berkelanjutan hanya bisa terjadi ketika ia dipahami oleh komunitas yang bersangkutan bukan sebagai adaptasi terhadap agenda luar, melainkan sebagai ekspresi dari identitas keagamaan mereka sendiri. Dari perjalanan intelektualnya, Khalid mengembangkan pemahaman bahwa sensibilitas ekologis yang ada dalam Islam telah memudar dalam cara Islam disampaikan dan dipraktikkan, dan bahwa tugasnya adalah mengartikulasikannya kembali dan kemudian memikirkan bagaimana menerapkannya dalam praktik. Premis ini membedakan model IFEES dari sebagian besar program lingkungan berbasis NGO yang beroperasi di komunitas Muslim: alih-alih datang dengan agenda yang sudah dirumuskan dari luar dan mencari legitimasi Islam sebagai strategi penerimaan, IFEES memulai dari dalam komunitas — dari teks Al-Qur’an dan hadis yang sudah dimiliki komunitas itu — dan membangun program konservasi sebagai elaborasi dari keyakinan yang sudah ada. Perbedaan pendekatan ini bukan sekadar perbedaan metodologis; ia adalah perbedaan epistemologis yang menentukan apakah komunitas menjadi objek program atau subjek yang memiliki program itu.

Pengembangan komunitas hijau (green community development) dalam model Khalid memiliki struktur yang bisa diidentifikasi secara konsisten di seluruh proyek IFEES di berbagai negara: dimulai dari penggalian teks bersama komunitas, berlanjut ke identifikasi praktik lokal yang sudah ada namun tidak pernah diartikulasikan dalam bahasa Islam yang eksplisit, kemudian membangun kapasitas komunitas untuk mempertahankan dan mengembangkan praktik itu secara mandiri. Pada 2005, IFEES bekerja dengan komunitas di berbagai negara untuk mengembangkan program konservasi berbasis Islam yang melibatkan masjid, sekolah, dan organisasi kemasyarakatan sebagai aktor utama perubahan. Model ini sangat relevan untuk konteks Indonesia di mana banyak komunitas Muslim sudah memiliki kearifan ekologis lokal — sistem *subak*, kearifan hutan adat, tradisi menjaga sumber air — yang bisa diperkuat dengan legitimasi Islam yang lebih eksplisit. Yang dibutuhkan bukan impor program dari luar, melainkan pendamping yang mampu membantu komunitas menemukan hubungan antara kearifan yang sudah mereka miliki dengan ajaran Islam yang sudah mereka yakini — dan itulah persis yang model Khalid tawarkan.

Namun warisan Khalid tidak bisa diterima tanpa kritik yang jujur. Kritik pertama berkaitan dengan skalabilitas: meskipun proyek-proyek IFEES terbukti efektif di tingkat komunitas, perjalanan dari keberhasilan komunitas ke dampak ekologis yang signifikan secara nasional atau global belum berhasil dijembatani dengan memadai. Komunitas Muslim yang berhasil mengelola hutan atau mengurangi emisi karbon masjidnya tetap berhadapan dengan struktur ekonomi-politik yang mendorong deforestasi, ekstraksi berlebihan, dan pertumbuhan emisi dalam skala yang jauh melampaui kapasitas respons komunitas. Khalid sendiri mengakui bahwa masalah lingkungan berakar pada ekonomi dan politik — namun program-programnya lebih kuat dalam mengubah kesadaran dan perilaku komunitas daripada dalam mengubah struktur ekonomi-politik yang memproduksi kerusakan tersebut. Kritik kedua berkaitan dengan keberlanjutan institusional: IFEES, sebagai organisasi yang sangat bergantung pada kepemimpinan personal Khalid, menghadapi pertanyaan tentang bagaimana warisan metodologisnya akan dipertahankan dan dikembangkan oleh generasi berikutnya tanpa figur pendirinya yang karismatik.

Warisan pemikiran Fazlun Khalid bagi ekoteologi Islam Indonesia adalah warisan yang memiliki tiga lapisan yang perlu dibedakan. Lapisan pertama — dan yang paling mudah diadopsi — adalah metodologi pendidikan berbasis teks yang ia kembangkan: pendekatan *”Quran, Creation, and Conservation”* yang menghubungkan teks Al-Qur’an dan hadis secara langsung dengan isu-isu ekologi konkret yang dihadapi komunitas. Lapisan kedua — yang lebih menantang namun lebih transformatif — adalah model Eco-Mosque yang menggunakan masjid sebagai pusat perubahan ekologis komunitas. Di Indonesia, di mana masjid adalah institusi sosial yang paling dalam berakar di masyarakat, potensi model ini sangat besar namun hampir belum disentuh. Lapisan ketiga — yang paling mendasar dan paling sulit — adalah komitmen Khalid untuk tidak memisahkan teologi dari aktivisme: bahwa ekoteolog Islam yang autentik bukan orang yang menulis indah tentang alam namun tidak pernah turun ke lapangan, melainkan orang yang bersedia “menjadi gila” di mata orang lain demi membuktikan bahwa apa yang diyakininya bisa menjadi kenyataan. Khalid hari ini diakui sebagai salah satu dari 15 ekoteolog terkemuka di dunia bersama Dalai Lama dan Paus — pencapaian yang dimulai dari saat semua orang menganggapnya gila.

Fazlun Khalid adalah bukti hidup bahwa ekoteologi Islam bukan proyek akademik yang menunggu kesempurnaan teologis sebelum bisa bertindak — ia adalah gerakan yang harus dimulai dari keyakinan yang belum sempurna, diuji di komunitas yang penuh keterbatasan, dan terus diperbarui oleh pengalaman lapangan yang tidak bisa digantikan oleh semua filsafat terbaik sekalipun. Bagi pendidikan Islam Indonesia yang sedang mencari model integrasi antara nilai keagamaan dan tanggung jawab ekologis, warisan Khalid menawarkan bukan hanya inspirasi tetapi juga manual: cara konkret untuk mengubah masjid menjadi pusat ekologi, cara nyata untuk mengajarkan teks suci sebagai panduan hidup yang mencakup relasi dengan alam, dan cara jujur untuk menghadapi kenyataan bahwa 99 persen Muslim — termasuk mungkin kita sendiri — belum sepenuhnya memahami apa yang agama kita katakan tentang bumi yang sedang kita rusak ini.

Fazlun Khalid dan Pembangunan Gerakan Ekoteologi Islam yang Membumi

Fazlun Khalid dan Pembangunan Gerakan Ekoteologi Islam yang Membumi

Fazlun Khalid lahir pada 1932 di Colombo, Sri Lanka, dan menghabiskan sebagian besar hidupnya di Inggris, di mana ia bekerja selama 25 tahun di Komisi Kesetaraan Ras pemerintah Inggris sebelum akhirnya mendedikasikan seluruh hidupnya kepada gerakan lingkungan Islam. Perjalanan dari birokrat pemerintah Inggris menjadi salah satu ekoteolog paling berpengaruh di dunia bukan perjalanan yang ditempuh melalui jalur akademik konvensional — dan justru itulah yang membuat Fazlun Khalid berbeda secara fundamental dari pemikir ekoteologi Islam lainnya. Ia kembali ke universitas di usia 50-an untuk mempelajari teologi Islam setelah menyadari bahwa masalah lingkungan berakar pada ekonomi dan politik, dan bahwa solusinya harus bersifat politis; ia mulai mencari apa yang Islam katakan tentang hal itu, dan ketika ia tidak menemukan jawaban yang memuaskan dari para ulama, ia menemukan jawabannya sendiri melalui studi teologi — namun respons awal terhadap gagasannya sangat negatif: “Semua orang berpikir saya gila.” Dari titik awal yang dianggap gila itulah Khalid membangun sebuah gerakan yang hari ini diakui di tingkat global. Tulisan ini berargumen bahwa kontribusi terbesar Fazlun Khalid bagi ekoteologi Islam bukan terletak pada kedalaman filosofisnya — di sana ia mungkin kalah dari Nasr — melainkan pada kemampuannya yang tak tertandingi untuk menerjemahkan prinsip-prinsip ekoteologi Islam menjadi gerakan sosial yang nyata, terukur, dan berdampak di komunitas-komunitas Muslim yang paling membutuhkannya, dan bahwa model aktivisme-berbasis-iman yang ia bangun adalah warisan yang relevansinya bagi Indonesia sangat konkret dan sangat mendesak.

Sejak 1992, Khalid mendedikasikan dirinya untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan Muslim, dan pada 1994 ia mendirikan Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) — yang berkembang menjadi salah satu LSM lingkungan Islam terkemuka di dunia. IFEES berbasis di Birmingham, Inggris, dan telah menghasilkan berbagai materi pendidikan yang bertujuan meningkatkan kesadaran Muslim tentang isu-isu lingkungan, terlibat dalam berbagai proyek konservasi dan pendidikan di seluruh dunia Muslim, termasuk “audit hijau” untuk masjid-masjid dan kamp musim panas “di Sustainable Living Islam, serta menerbitkan newsletter EcoIslam dan memproduksi film Clean Medina; pada 2008, IFEES juga menerbitkan The Muslim Green Guide to Reducing Climate Change.
Yang membuat IFEES berbeda dari organisasi lingkungan berbasis agama lainnya adalah metodologinya yang sangat spesifik: ia tidak memulai dari advokasi kebijakan atau kampanye kesadaran yang bersifat umum, melainkan dari penggalian teks — Al-Qur’an dan hadis — sebagai sumber legitimasi yang memberi otoritas teologis kepada setiap program yang dikembangkannya. Khalid mengembangkan alat pengajaran yang disebut “Quran, Creation, and Conservation” — yang menjadi fondasi dari seluruh program pendidikan IFEES — dan ia juga berperan dalam penyusunan Islamic Declaration on Global Climate Change. Pendekatan yang berangkat dari teks suci ini bukan sekadar strategi retoris; ia adalah pengakuan epistemologis yang mendalam bahwa bagi komunitas Muslim, legitimasi yang paling kuat untuk perubahan perilaku bukan datang dari data saintifik atau tekanan regulasi, melainkan dari keyakinan bahwa perubahan itu diperintahkan oleh Allah.

Gerakan Eco-Mosque yang Khalid kembangkan melalui IFEES adalah salah satu kontribusi paling konkret dan paling orisinal dalam sejarah ekoteologi Islam — sebuah inovasi yang memahami bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah ritual, melainkan pusat komunitas yang bisa menjadi motor perubahan sosial-ekologis. IFEES mengembangkan program “audit hijau” untuk masjid-masjid, membantu komunitas Muslim mengidentifikasi dan mengurangi dampak lingkungan dari operasi masjid mereka — dari penggunaan energi, pengelolaan air, hingga manajemen sampah.
Inovasi Eco-Mosque ini mengandung pemahaman sosiologis yang sangat canggih tentang bagaimana perubahan perilaku terjadi dalam komunitas Muslim: bukan melalui ceramah individual tentang pentingnya lingkungan, melainkan melalui transformasi institusi yang paling sentral dalam kehidupan komunitas itu. Ketika sebuah masjid mengadopsi praktik ramah lingkungan — panel surya, sistem daur ulang air wudhu, kebun komunitas berbasis organik — ia tidak hanya mengurangi dampak lingkungan secara langsung; ia mengkomunikasikan kepada seluruh jamaahnya bahwa kepedulian lingkungan adalah bagian dari kehidupan masjid yang normal dan bahwa Islam mendukung — bahkan menuntut — kepedulian itu. Dalam konteks Indonesia di mana masjid dan musholla berjumlah lebih dari 700.000 — jauh lebih banyak dari sekolah, puskesmas, atau kantor pemerintah — potensi gerakan Eco-Mosque sebagai infrastruktur perubahan ekologis adalah potensi yang belum dieksplor secara serius oleh siapapun.

Dimensi pendidikan lingkungan Islam dalam pemikiran Khalid memiliki karakter yang sangat berbeda dari pendekatan akademik konvensional — dan perbedaan itu bukan kelemahan, melainkan kekuatan yang sering diremehkan oleh kalangan akademisi. Khalid menegaskan bahwa mengajarkan anak-anak untuk shalat, puasa, membayar zakat, atau berhaji saja tidak cukup — karena setiap perbuatan baik adalah bentuk ibadah, dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang adalah bentuk ibadah; 99 persen Muslim tidak mengetahui apa yang Islam katakan tentang lingkungan, bahkan para ulama sering terkejut ketika diberitahu tentang hal ini. Pernyataan yang tampak provokatif itu sesungguhnya adalah diagnosis yang sangat akurat tentang keadaan pendidikan Islam kontemporer: kita telah membangun sistem pendidikan agama yang sangat efisien dalam mentransmisikan ritual namun sangat tidak efisien dalam mengintegrasikan ritual itu ke dalam etika kehidupan sehari-hari yang mencakup relasi dengan alam. Pendekatan pendidikan Khalid melalui IFEES konsisten dengan diagnosis ini: ia tidak membangun program pendidikan lingkungan yang terpisah dari pendidikan agama, melainkan menunjukkan bahwa dimensi lingkungan sudah ada di dalam ajaran Islam yang sudah diajarkan — yang dibutuhkan hanyalah guru yang mampu membuat koneksi itu eksplisit dan terasa nyata bagi peserta didik.

Khalid telah mengawasi inisiatif transformatif di Tanzania, Arab Saudi, Madagaskar, Indonesia, dan tempat-tempat lainnya, serta telah menyampaikan ceramah tentang lingkungan Islam di PBB, Davos, dan Vatikan — sebuah pekerjaan yang telah menghasilkan banyak penghargaan. Jangkauan global yang mencakup komunitas di Afrika Timur, Timur Tengah, Asia Tenggara, dan forum-forum internasional paling bergengsi menunjukkan sesuatu yang penting tentang relevansi pendekatan Khalid: ia bekerja lintas konteks budaya dan geopolitik yang sangat berbeda karena ia menemukan common ground yang paling dalam — teks Al-Qur’an dan sunnah Nabi — sebagai fondasi yang tidak memerlukan mediasi budaya tertentu. Pengalaman IFEES di Indonesia — meskipun belum sepopuler pengalamannya di Afrika atau Timur Tengah — membuka kemungkinan yang sangat menarik: bahwa model aktivisme ekoteologi Islam Khalid, jika diadaptasi dengan kekayaan tradisi lokal Indonesia yang sudah memiliki kearifan ekologis tersendiri, berpotensi menghasilkan gerakan lingkungan berbasis Islam yang lebih kuat dan lebih berkelanjutan dari pendekatan manapun yang pernah dicoba sebelumnya.

Krisis Ekologi Global dan Kegagalan Paradigma Modern

Dr. Charles /Akademisi

Menimbang Kembali Relasi Manusia, Alam, dan Tuhan

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan serangkaian peristiwa ekologis yang semakin sulit dipandang sebagai sekadar bencana alam biasa. Gelombang panas ekstrem melanda berbagai kawasan, kebakaran hutan terjadi dalam skala yang belum pernah tercatat sebelumnya, sementara banjir dan kekeringan datang silih berganti di berbagai belahan dunia. Indonesia pun tidak luput dari kenyataan tersebut. Dari menyusutnya kawasan hutan hingga pencemaran sungai yang semakin mengkhawatirkan, tanda-tanda krisis ekologis hadir di depan mata. Yang menarik sekaligus mengusik adalah kenyataan bahwa semua ini berlangsung pada masa ketika sains, teknologi, dan kapasitas manusia mengelola alam mencapai titik paling maju dalam sejarah. Di sinilah letak paradoks peradaban modern: semakin tinggi kemampuan manusia menguasai alam, semakin nyata pula kerusakan yang ditimbulkannya. Karena itu, krisis ekologis tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis yang menunggu solusi teknologi baru. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni cara pandang manusia terhadap alam, bahkan terhadap dirinya sendiri. Dalam konteks ini, pendidikan Islam kontemporer memiliki peluang sekaligus tanggung jawab untuk menawarkan kerangka berpikir yang lebih utuh, yaitu memandang alam bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan amanah ilahiah yang memiliki makna spiritual dan moral.

Tidak dapat dipungkiri bahwa paradigma modern telah membawa berbagai capaian yang mengubah wajah dunia. Revolusi ilmiah dan industrialisasi melahirkan kemajuan di bidang kesehatan, transportasi, komunikasi, dan produksi yang sebelumnya sulit dibayangkan. Namun setiap paradigma memiliki konsekuensi. Di balik keberhasilannya, modernitas juga membangun cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat segala sesuatu (anthropocentrism), sementara alam direduksi menjadi objek yang dapat dieksploitasi demi memenuhi kebutuhan manusia. Fritjof Capra (2019) menyebut warisan ini sebagai paradigma mekanistik, yaitu pandangan yang melihat alam layaknya mesin besar yang dapat dipisah-pisahkan, dikendalikan, dan dimanfaatkan sesuai kepentingan manusia. Cara berpikir semacam ini secara perlahan melahirkan model pembangunan yang mengukur keberhasilan terutama melalui pertumbuhan ekonomi, sering kali tanpa memperhitungkan daya dukung ekologis. Tidak mengherankan jika laporan IPCC (2023) menunjukkan bahwa percepatan perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan peningkatan emisi karbon berlangsung bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi global. Dalam konteks Indonesia, fenomena tersebut tampak pada eksploitasi sumber daya alam yang terus berulang: pembukaan lahan secara masif, pencemaran lingkungan, serta berbagai konflik ekologis yang menyertai proyek-proyek pembangunan. Semua ini mengisyaratkan satu hal penting: kemajuan material tidak selalu identik dengan kemajuan peradaban.

Namun persoalan lingkungan sesungguhnya tidak berhenti pada aspek ekonomi atau kebijakan pembangunan. Pada lapisan yang lebih dalam, krisis ekologis merupakan krisis makna. Alam kehilangan kesakralannya dan dipandang semata-mata berdasarkan nilai gunanya. Seyyed Hossein Nasr (2018) sejak lama mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan modern berakar pada krisis spiritual manusia modern yang tercerabut dari kesadaran metafisiknya. Dalam pandangan Islam, alam bukan sekadar benda mati yang tersedia untuk dieksploitasi, melainkan bagian dari ayat-ayat Allah yang terus berbicara kepada manusia. Al-Qur’an menegaskan:

«وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا»

Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya dengan sia-sia.” (QS. Shad [38]: 27)

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan bahwa setiap unsur ciptaan memiliki hikmah dan tujuan yang melampaui manfaat material semata. Ketika dimensi ini hilang dari kesadaran manusia, hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam menjadi terputus. Alam tidak lagi dibaca sebagai tanda-tanda kebesaran Allah, melainkan sekadar aset ekonomi yang harus dimaksimalkan. Akibatnya, eksploitasi lingkungan kehilangan dimensi etiknya dan berubah menjadi praktik yang dianggap normal dalam logika pembangunan modern. Di titik inilah persoalan ekologis menjadi persoalan peradaban.

Kesadaran semacam itu seharusnya menjadi perhatian utama pendidikan Islam. Sayangnya, dalam banyak kasus, pendidikan masih terjebak pada orientasi pragmatis: menghasilkan lulusan yang kompetitif secara ekonomi dan unggul secara akademik. Tujuan tersebut tentu penting, tetapi tidak cukup. Pendidikan yang gagal membangun kesadaran moral dan ekologis hanya akan melahirkan generasi yang cerdas secara teknis namun miskin sensitivitas terhadap krisis kemanusiaan dan lingkungan. Padahal Al-Qur’an menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi:

«إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً»

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Konsep khalifah tidak berbicara tentang dominasi, melainkan tanggung jawab. Menjadi khalifah berarti menjaga keseimbangan, merawat kehidupan, dan memastikan bahwa keberadaan manusia menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh ciptaan. Karena itu, pendidikan Islam kontemporer perlu bergerak melampaui pendekatan yang hanya menekankan transfer pengetahuan. Yang dibutuhkan adalah pembentukan kesadaran ekologis yang berakar pada tauhid. Ketika peserta didik memahami bahwa alam adalah amanah Allah, maka menjaga lingkungan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif atau tren global, melainkan sebagai bagian dari penghambaan kepada-Nya.

Di sisi lain, ada pandangan yang menyatakan bahwa teknologi hijau dan regulasi lingkungan yang lebih ketat sudah cukup untuk mengatasi krisis ekologis. Pandangan ini mengandung kebenaran tertentu. Dunia memang membutuhkan energi terbarukan, inovasi ramah lingkungan, dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan. Akan tetapi, pengalaman beberapa dekade terakhir menunjukkan bahwa teknologi tidak selalu berjalan seiring dengan kebijaksanaan. Teknologi pada dasarnya hanyalah alat; sementara arah penggunaannya ditentukan oleh nilai yang hidup dalam diri manusia. Teknologi yang sama dapat digunakan untuk melestarikan alam atau justru mempercepat kerusakannya. Oleh sebab itu, akar persoalan tetap berada pada manusia sebagai subjek moral. Di sinilah pendidikan Islam memiliki keunggulan yang sering diabaikan. Melalui konsep tauhid, amanah, tazkiyatun nafs, dan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah, pendidikan Islam tidak hanya mengubah perilaku lahiriah, tetapi juga membentuk orientasi batin manusia. Perubahan semacam ini jauh lebih mendasar dibandingkan sekadar kepatuhan terhadap aturan.

Pada akhirnya, krisis ekologis global mengajarkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan cara pandang. Kerusakan alam yang kita saksikan hari ini merupakan refleksi dari kerusakan relasi manusia dengan alam, bahkan dengan Tuhan. Paradigma modern telah menghasilkan berbagai kemajuan yang patut diapresiasi, tetapi pada saat yang sama memperlihatkan keterbatasannya dalam membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan. Karena itu, tantangan terbesar abad ini bukan sekadar menciptakan teknologi yang lebih canggih, melainkan membangun kembali kesadaran yang lebih bijaksana. Dalam kerangka tersebut, pendidikan Islam kontemporer memiliki posisi yang sangat strategis. Ia dapat menjadi ruang untuk menumbuhkan apa yang dapat disebut sebagai kesadaran kosmik tauhidik—kesadaran bahwa manusia, alam, dan Tuhan berada dalam satu jalinan makna yang tidak terpisahkan. Jika kesadaran ini berhasil ditanamkan, maka pelestarian lingkungan tidak lagi dipahami sebagai agenda pembangunan semata, melainkan sebagai bentuk ibadah, tanggung jawab moral, dan manifestasi keimanan seorang khalifah di bumi.