Dari Teologi ke Tindakan: Implementasi Ekoteologi, Pengembangan Komunitas Hijau, dan Warisan Abadi Fazlun Khalid
Dr. Charles
Fazlun Khalid telah digambarkan sebagai “aktivis lingkungan Islam paling aktif yang hidup hari ini” — sebuah julukan yang diberikan bukan atas dasar produktivitas akademik, melainkan atas dasar dampak nyata yang ia hasilkan di komunitas-komunitas Muslim di seluruh dunia. World Economic Forum mengakuinya sebagai pendiri dan direktur Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences, serta salah satu teolog ekologis terkemuka di dunia yang mengadvokasi perlindungan lingkungan yang berakar dalam tradisi keagamaan. Namun pengakuan global itu menyimpan tegangan yang tidak selalu nyaman: Khalid adalah pemikir yang paling keras mengkritik kesenjangan antara teologi dan praktik dalam kehidupan Muslim — dan pengakuan tersebut, jika tidak diikuti oleh perubahan yang nyata di komunitas-komunitas yang paling membutuhkan transformasi ekologis, berisiko menjadi bagian dari masalah yang ia perjuangkan untuk diselesaikan. Tulisan ini berargumen bahwa warisan terpenting Fazlun Khalid bukan terletak pada penghargaan yang ia terima atau forum internasional yang ia hadiri, melainkan pada model implementasi ekoteologi yang ia kembangkan dan uji di lapangan — sebuah model yang menggabungkan kedalaman teks dengan kepraktisan program, otoritas teologis dengan partisipasi komunitas, dan visi global dengan kontekstualisasi lokal — serta pada kritik jujur tentang batas-batas yang masih perlu dilampaui agar warisan itu benar-benar mengubah kondisi ekologis umat Islam di abad ke-21.
Implementasi ekoteologi dalam model Khalid bertumpu pada sebuah premis yang tampak sederhana namun memiliki implikasi metodologis yang sangat jauh: bahwa perubahan perilaku ekologis yang berkelanjutan hanya bisa terjadi ketika ia dipahami oleh komunitas yang bersangkutan bukan sebagai adaptasi terhadap agenda luar, melainkan sebagai ekspresi dari identitas keagamaan mereka sendiri. Dari perjalanan intelektualnya, Khalid mengembangkan pemahaman bahwa sensibilitas ekologis yang ada dalam Islam telah memudar dalam cara Islam disampaikan dan dipraktikkan, dan bahwa tugasnya adalah mengartikulasikannya kembali dan kemudian memikirkan bagaimana menerapkannya dalam praktik. Premis ini membedakan model IFEES dari sebagian besar program lingkungan berbasis NGO yang beroperasi di komunitas Muslim: alih-alih datang dengan agenda yang sudah dirumuskan dari luar dan mencari legitimasi Islam sebagai strategi penerimaan, IFEES memulai dari dalam komunitas — dari teks Al-Qur’an dan hadis yang sudah dimiliki komunitas itu — dan membangun program konservasi sebagai elaborasi dari keyakinan yang sudah ada. Perbedaan pendekatan ini bukan sekadar perbedaan metodologis; ia adalah perbedaan epistemologis yang menentukan apakah komunitas menjadi objek program atau subjek yang memiliki program itu.
Pengembangan komunitas hijau (green community development) dalam model Khalid memiliki struktur yang bisa diidentifikasi secara konsisten di seluruh proyek IFEES di berbagai negara: dimulai dari penggalian teks bersama komunitas, berlanjut ke identifikasi praktik lokal yang sudah ada namun tidak pernah diartikulasikan dalam bahasa Islam yang eksplisit, kemudian membangun kapasitas komunitas untuk mempertahankan dan mengembangkan praktik itu secara mandiri. Pada 2005, IFEES bekerja dengan komunitas di berbagai negara untuk mengembangkan program konservasi berbasis Islam yang melibatkan masjid, sekolah, dan organisasi kemasyarakatan sebagai aktor utama perubahan. Model ini sangat relevan untuk konteks Indonesia di mana banyak komunitas Muslim sudah memiliki kearifan ekologis lokal — sistem *subak*, kearifan hutan adat, tradisi menjaga sumber air — yang bisa diperkuat dengan legitimasi Islam yang lebih eksplisit. Yang dibutuhkan bukan impor program dari luar, melainkan pendamping yang mampu membantu komunitas menemukan hubungan antara kearifan yang sudah mereka miliki dengan ajaran Islam yang sudah mereka yakini — dan itulah persis yang model Khalid tawarkan.
Namun warisan Khalid tidak bisa diterima tanpa kritik yang jujur. Kritik pertama berkaitan dengan skalabilitas: meskipun proyek-proyek IFEES terbukti efektif di tingkat komunitas, perjalanan dari keberhasilan komunitas ke dampak ekologis yang signifikan secara nasional atau global belum berhasil dijembatani dengan memadai. Komunitas Muslim yang berhasil mengelola hutan atau mengurangi emisi karbon masjidnya tetap berhadapan dengan struktur ekonomi-politik yang mendorong deforestasi, ekstraksi berlebihan, dan pertumbuhan emisi dalam skala yang jauh melampaui kapasitas respons komunitas. Khalid sendiri mengakui bahwa masalah lingkungan berakar pada ekonomi dan politik — namun program-programnya lebih kuat dalam mengubah kesadaran dan perilaku komunitas daripada dalam mengubah struktur ekonomi-politik yang memproduksi kerusakan tersebut. Kritik kedua berkaitan dengan keberlanjutan institusional: IFEES, sebagai organisasi yang sangat bergantung pada kepemimpinan personal Khalid, menghadapi pertanyaan tentang bagaimana warisan metodologisnya akan dipertahankan dan dikembangkan oleh generasi berikutnya tanpa figur pendirinya yang karismatik.
Warisan pemikiran Fazlun Khalid bagi ekoteologi Islam Indonesia adalah warisan yang memiliki tiga lapisan yang perlu dibedakan. Lapisan pertama — dan yang paling mudah diadopsi — adalah metodologi pendidikan berbasis teks yang ia kembangkan: pendekatan *”Quran, Creation, and Conservation”* yang menghubungkan teks Al-Qur’an dan hadis secara langsung dengan isu-isu ekologi konkret yang dihadapi komunitas. Lapisan kedua — yang lebih menantang namun lebih transformatif — adalah model Eco-Mosque yang menggunakan masjid sebagai pusat perubahan ekologis komunitas. Di Indonesia, di mana masjid adalah institusi sosial yang paling dalam berakar di masyarakat, potensi model ini sangat besar namun hampir belum disentuh. Lapisan ketiga — yang paling mendasar dan paling sulit — adalah komitmen Khalid untuk tidak memisahkan teologi dari aktivisme: bahwa ekoteolog Islam yang autentik bukan orang yang menulis indah tentang alam namun tidak pernah turun ke lapangan, melainkan orang yang bersedia “menjadi gila” di mata orang lain demi membuktikan bahwa apa yang diyakininya bisa menjadi kenyataan. Khalid hari ini diakui sebagai salah satu dari 15 ekoteolog terkemuka di dunia bersama Dalai Lama dan Paus — pencapaian yang dimulai dari saat semua orang menganggapnya gila.
Fazlun Khalid adalah bukti hidup bahwa ekoteologi Islam bukan proyek akademik yang menunggu kesempurnaan teologis sebelum bisa bertindak — ia adalah gerakan yang harus dimulai dari keyakinan yang belum sempurna, diuji di komunitas yang penuh keterbatasan, dan terus diperbarui oleh pengalaman lapangan yang tidak bisa digantikan oleh semua filsafat terbaik sekalipun. Bagi pendidikan Islam Indonesia yang sedang mencari model integrasi antara nilai keagamaan dan tanggung jawab ekologis, warisan Khalid menawarkan bukan hanya inspirasi tetapi juga manual: cara konkret untuk mengubah masjid menjadi pusat ekologi, cara nyata untuk mengajarkan teks suci sebagai panduan hidup yang mencakup relasi dengan alam, dan cara jujur untuk menghadapi kenyataan bahwa 99 persen Muslim — termasuk mungkin kita sendiri — belum sepenuhnya memahami apa yang agama kita katakan tentang bumi yang sedang kita rusak ini.
