Fazlun Khalid dan Pembangunan Gerakan Ekoteologi Islam yang Membumi
Fazlun Khalid lahir pada 1932 di Colombo, Sri Lanka, dan menghabiskan sebagian besar hidupnya di Inggris, di mana ia bekerja selama 25 tahun di Komisi Kesetaraan Ras pemerintah Inggris sebelum akhirnya mendedikasikan seluruh hidupnya kepada gerakan lingkungan Islam. Perjalanan dari birokrat pemerintah Inggris menjadi salah satu ekoteolog paling berpengaruh di dunia bukan perjalanan yang ditempuh melalui jalur akademik konvensional — dan justru itulah yang membuat Fazlun Khalid berbeda secara fundamental dari pemikir ekoteologi Islam lainnya. Ia kembali ke universitas di usia 50-an untuk mempelajari teologi Islam setelah menyadari bahwa masalah lingkungan berakar pada ekonomi dan politik, dan bahwa solusinya harus bersifat politis; ia mulai mencari apa yang Islam katakan tentang hal itu, dan ketika ia tidak menemukan jawaban yang memuaskan dari para ulama, ia menemukan jawabannya sendiri melalui studi teologi — namun respons awal terhadap gagasannya sangat negatif: “Semua orang berpikir saya gila.” Dari titik awal yang dianggap gila itulah Khalid membangun sebuah gerakan yang hari ini diakui di tingkat global. Tulisan ini berargumen bahwa kontribusi terbesar Fazlun Khalid bagi ekoteologi Islam bukan terletak pada kedalaman filosofisnya — di sana ia mungkin kalah dari Nasr — melainkan pada kemampuannya yang tak tertandingi untuk menerjemahkan prinsip-prinsip ekoteologi Islam menjadi gerakan sosial yang nyata, terukur, dan berdampak di komunitas-komunitas Muslim yang paling membutuhkannya, dan bahwa model aktivisme-berbasis-iman yang ia bangun adalah warisan yang relevansinya bagi Indonesia sangat konkret dan sangat mendesak.
Sejak 1992, Khalid mendedikasikan dirinya untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan Muslim, dan pada 1994 ia mendirikan Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) — yang berkembang menjadi salah satu LSM lingkungan Islam terkemuka di dunia. IFEES berbasis di Birmingham, Inggris, dan telah menghasilkan berbagai materi pendidikan yang bertujuan meningkatkan kesadaran Muslim tentang isu-isu lingkungan, terlibat dalam berbagai proyek konservasi dan pendidikan di seluruh dunia Muslim, termasuk “audit hijau” untuk masjid-masjid dan kamp musim panas “di Sustainable Living Islam, serta menerbitkan newsletter EcoIslam dan memproduksi film Clean Medina; pada 2008, IFEES juga menerbitkan The Muslim Green Guide to Reducing Climate Change.
Yang membuat IFEES berbeda dari organisasi lingkungan berbasis agama lainnya adalah metodologinya yang sangat spesifik: ia tidak memulai dari advokasi kebijakan atau kampanye kesadaran yang bersifat umum, melainkan dari penggalian teks — Al-Qur’an dan hadis — sebagai sumber legitimasi yang memberi otoritas teologis kepada setiap program yang dikembangkannya. Khalid mengembangkan alat pengajaran yang disebut “Quran, Creation, and Conservation” — yang menjadi fondasi dari seluruh program pendidikan IFEES — dan ia juga berperan dalam penyusunan Islamic Declaration on Global Climate Change. Pendekatan yang berangkat dari teks suci ini bukan sekadar strategi retoris; ia adalah pengakuan epistemologis yang mendalam bahwa bagi komunitas Muslim, legitimasi yang paling kuat untuk perubahan perilaku bukan datang dari data saintifik atau tekanan regulasi, melainkan dari keyakinan bahwa perubahan itu diperintahkan oleh Allah.
Gerakan Eco-Mosque yang Khalid kembangkan melalui IFEES adalah salah satu kontribusi paling konkret dan paling orisinal dalam sejarah ekoteologi Islam — sebuah inovasi yang memahami bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah ritual, melainkan pusat komunitas yang bisa menjadi motor perubahan sosial-ekologis. IFEES mengembangkan program “audit hijau” untuk masjid-masjid, membantu komunitas Muslim mengidentifikasi dan mengurangi dampak lingkungan dari operasi masjid mereka — dari penggunaan energi, pengelolaan air, hingga manajemen sampah.
Inovasi Eco-Mosque ini mengandung pemahaman sosiologis yang sangat canggih tentang bagaimana perubahan perilaku terjadi dalam komunitas Muslim: bukan melalui ceramah individual tentang pentingnya lingkungan, melainkan melalui transformasi institusi yang paling sentral dalam kehidupan komunitas itu. Ketika sebuah masjid mengadopsi praktik ramah lingkungan — panel surya, sistem daur ulang air wudhu, kebun komunitas berbasis organik — ia tidak hanya mengurangi dampak lingkungan secara langsung; ia mengkomunikasikan kepada seluruh jamaahnya bahwa kepedulian lingkungan adalah bagian dari kehidupan masjid yang normal dan bahwa Islam mendukung — bahkan menuntut — kepedulian itu. Dalam konteks Indonesia di mana masjid dan musholla berjumlah lebih dari 700.000 — jauh lebih banyak dari sekolah, puskesmas, atau kantor pemerintah — potensi gerakan Eco-Mosque sebagai infrastruktur perubahan ekologis adalah potensi yang belum dieksplor secara serius oleh siapapun.
Dimensi pendidikan lingkungan Islam dalam pemikiran Khalid memiliki karakter yang sangat berbeda dari pendekatan akademik konvensional — dan perbedaan itu bukan kelemahan, melainkan kekuatan yang sering diremehkan oleh kalangan akademisi. Khalid menegaskan bahwa mengajarkan anak-anak untuk shalat, puasa, membayar zakat, atau berhaji saja tidak cukup — karena setiap perbuatan baik adalah bentuk ibadah, dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang adalah bentuk ibadah; 99 persen Muslim tidak mengetahui apa yang Islam katakan tentang lingkungan, bahkan para ulama sering terkejut ketika diberitahu tentang hal ini. Pernyataan yang tampak provokatif itu sesungguhnya adalah diagnosis yang sangat akurat tentang keadaan pendidikan Islam kontemporer: kita telah membangun sistem pendidikan agama yang sangat efisien dalam mentransmisikan ritual namun sangat tidak efisien dalam mengintegrasikan ritual itu ke dalam etika kehidupan sehari-hari yang mencakup relasi dengan alam. Pendekatan pendidikan Khalid melalui IFEES konsisten dengan diagnosis ini: ia tidak membangun program pendidikan lingkungan yang terpisah dari pendidikan agama, melainkan menunjukkan bahwa dimensi lingkungan sudah ada di dalam ajaran Islam yang sudah diajarkan — yang dibutuhkan hanyalah guru yang mampu membuat koneksi itu eksplisit dan terasa nyata bagi peserta didik.
Khalid telah mengawasi inisiatif transformatif di Tanzania, Arab Saudi, Madagaskar, Indonesia, dan tempat-tempat lainnya, serta telah menyampaikan ceramah tentang lingkungan Islam di PBB, Davos, dan Vatikan — sebuah pekerjaan yang telah menghasilkan banyak penghargaan. Jangkauan global yang mencakup komunitas di Afrika Timur, Timur Tengah, Asia Tenggara, dan forum-forum internasional paling bergengsi menunjukkan sesuatu yang penting tentang relevansi pendekatan Khalid: ia bekerja lintas konteks budaya dan geopolitik yang sangat berbeda karena ia menemukan common ground yang paling dalam — teks Al-Qur’an dan sunnah Nabi — sebagai fondasi yang tidak memerlukan mediasi budaya tertentu. Pengalaman IFEES di Indonesia — meskipun belum sepopuler pengalamannya di Afrika atau Timur Tengah — membuka kemungkinan yang sangat menarik: bahwa model aktivisme ekoteologi Islam Khalid, jika diadaptasi dengan kekayaan tradisi lokal Indonesia yang sudah memiliki kearifan ekologis tersendiri, berpotensi menghasilkan gerakan lingkungan berbasis Islam yang lebih kuat dan lebih berkelanjutan dari pendekatan manapun yang pernah dicoba sebelumnya.
Fazlun Khalid dan Pembangunan Gerakan Ekoteologi Islam yang Membumi
Leave a reply
