
Ungkapan ini mengandung kebijaksanaan yang sangat dalam. Secara harfiah dapat dimaknai sebagai: “Waspadalah sebelum terkena, jangan setelah dampaknya terlihat baru mencari-cari penyebabnya.” Kalimat sederhana ini sesungguhnya merupakan filosofi pencegahan, kehati-hatian, dan tanggung jawab yang sangat relevan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering kali baru menyadari pentingnya sesuatu setelah kehilangannya. Hutan ditebang , lalu ketika banjir datang kita bertanya apa penyebabnya . Mata air mengering, lalu ketika sawah kekurangan air kita sibuk mencari solusi. Danau tercemar , lalu ketika ikan berkurang kita mulai menyalahkan berbagai pihak. Padahal kerusakan tersebut tidak terjadi dalam semalam . Ia merupakan akumulasi dari berbagai tindakan yang diabaikan sejak awal.
Karena itu, falsafah “Ingek Sabalun Kanai” mengajarkan bahwa kewaspadaan harus mendahului penyesalan . Kajian terhadap risiko harus dilakukan sebelum tindakan dilaksanakan. Pertimbangan terhadap dampak harus didahulukan sebelum keuntungan jangka pendek dikejar.
Dalam konteks lingkungan, prinsip ini sangat penting karena banyak kerusakan alam bersifat tidak mudah dipulihkan. Pohon dapat ditebang dalam hitungan menit, tetapi membutuhkan puluhan tahun untuk tumbuh kembali. Mata air dapat hilang dalam satu musim, tetapi belum tentu kembali dalam satu generasi.
Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa mencegah kerusakan merupakan kewajiban. Larangan tersebut tidak menunggu sampai kerusakan terjadi. Justru perintahnya adalah menjaga agar kerusakan itu tidak muncul sejak awal.
Allah SWT juga berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menggambarkan hubungan sebab-akibat yang sangat jelas. Kerusakan lingkungan bukanlah sesuatu yang datang tanpa sebab. Ia lahir dari tindakan manusia yang mengabaikan batas-batas yang semestinya dijaga.
Rasulullah SAW juga mengajarkan prinsip pencegahan melalui sabdanya:
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi salah satu kaidah besar dalam hukum Islam. Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan mudarat bagi masyarakat, lingkungan, atau generasi mendatang harus dipertimbangkan secara serius sebelum dilaksanakan.
Dalam budaya Minangkabau sendiri, filosofi ini memiliki banyak padanan. Misalnya pepatah:
“Sakali aia gadang, sakali tapian barubah.”
Artinya, setiap perubahan besar akan membawa konsekuensi terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu perubahan harus dikelola dengan bijaksana.
Ada pula pepatah:
“Alam takambang jadi guru.”
Alam yang terbentang menjadi sumber pelajaran. Dengan mengamati alam, manusia belajar bahwa setiap tindakan memiliki akibat. Hutan yang terjaga menghasilkan air yang cukup. Lereng yang ditutupi pepohonan mampu menahan longsor. Danau yang bersih menjadi sumber kehidupan. Sebaliknya, ketika keseimbangan alam terganggu, maka dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Prinsip “Ingek Sabalun Kanai” juga menjadi roh dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan adanya asas kehati-hatian (precautionary principle). Asas ini mengharuskan setiap pihak mempertimbangkan potensi dampak lingkungan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.
Dalam Pasal 2 UU tersebut ditegaskan bahwa perlindungan lingkungan dilaksanakan berdasarkan asas kehati-hatian. Artinya, ketika terdapat kemungkinan timbulnya kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, maka ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda upaya pencegahan.
Prinsip yang sama juga tercermin dalam kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Negara mewajibkan kajian dilakukan terlebih dahulu sebelum aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dijalankan. Filosofinya sederhana: pikirkan akibatnya sebelum terjadi, bukan sesudahnya.
Bagi PITARUH, ungkapan “Ingek Sabalun Kanai, Jan Alah Tasirobok Baru Dicari” bukan sekadar slogan. Ia adalah seruan moral untuk membangun budaya peduli, budaya mengkaji, dan budaya mengantisipasi.
Ketika muncul rencana yang berpotensi memengaruhi hutan, perairan, kawasan tangkapan air, atau keselamatan masyarakat, maka yang pertama dilakukan bukanlah mencari pembenaran, melainkan mengkaji risiko. Bukan mengejar keuntungan sesaat, melainkan memastikan keberlanjutan jangka panjang.
Karena sesungguhnya masyarakat yang bijaksana bukanlah masyarakat yang paling pandai memperbaiki kerusakan, tetapi masyarakat yang mampu mencegah kerusakan sebelum terjadi.
Maka marilah kita menjaga rimbo sebelum gundul, menjaga mata air sebelum kering, menjaga danau sebelum tercemar, dan menjaga keseimbangan alam sebelum bencana datang mengingatkan kita.
Sebab ketika kerusakan telah tampak di depan mata, sering kali yang tersisa hanyalah penyesalan.
PITARUH
Alam Tapaliharo ~ Nagari Tajago
