Hijrah sebagai Perlawanan terhadap Kezhaliman, Perusakan Alam, dan Kepemimpinan yang Berkhianat
Umar ibn Al-Khattab — khalifah yang menetapkan kalender Hijriyah sebagai kalender resmi peradaban Islam — tidak memilih tanggal kelahiran seorang raja sebagai titik awal perhitungan waktu. Tidak juga memilih tanggal kemenangan perang besar, tidak memilih tanggal wafatnya seorang nabi. Ia memilih hijrah — sebuah perjalanan yang pada permukaannya tampak seperti pelarian dari tekanan, namun pada kedalamannya adalah pernyataan paling berani yang pernah diucapkan oleh sebuah komunitas kepada kekuasaan yang zalim: kami tidak akan tinggal diam di bawah sistem yang merusak, kami bergerak, dan kami akan membangun yang lebih baik. Pilihan Umar itu bukan kebetulan historis — ia adalah pernyataan epistemologis tentang bagaimana Islam memandang waktu: bahwa tahun bukan sekadar satuan astronomis yang bergulir sendiri tanpa makna, melainkan undangan untuk bertanya kepada diri sendiri dengan jujur tentang dari mana kita berhijrah dan ke mana kita bergerak. Di tahun baru Hijriyah 1447 ini, pertanyaan itu lebih mendesak dari sebelumnya — karena tiga kezhaliman besar sedang terjadi di depan mata kita secara bersamaan dan tidak bisa lagi direspons dengan diam yang berbalut kesabaran palsu. Tulisan ini berargumen bahwa hijrah yang sesungguhnya pada zaman ini adalah hijrah dari tiga kondisi yang harus dilawan dengan keberanian yang sama seperti keberanian yang dibutuhkan oleh generasi pertama Islam: melawan kezhaliman kepada sesama manusia, melawan perusakan alam sebagai bentuk kezhaliman kepada Allah, dan melawan kepemimpinan otoriter yang telah mengkhianati amanah yang lebih berat dari gunung yang diembannya.
Kezhaliman pertama yang menuntut perlawanan adalah kezhaliman yang paling tua namun tidak pernah usang: manusia yang berkuasa melukai manusia yang lemah, sistem yang dirancang untuk melayani yang kuat sambil mengorbankan yang rentan, dan ketidakadilan yang dilembagakan sehingga terasa normal padahal ia melukai ribuan jiwa setiap harinya. Al-Qur’an menyebut kata zhulm dan derivasinya lebih dari dua ratus kali — tidak ada dosa yang lebih banyak disebut Allah dalam firman-Nya, dan tidak ada sikap yang lebih tegas dituntut dari orang beriman selain perlawanan aktif terhadapnya. QS. An-Nisa [4:135] menggunakan kata qawwāmīn bil-qisth — penegak keadilan — bukan muhibb al-qisth (pencinta keadilan) atau ‘ārif bil-qisth (yang mengerti keadilan). Kata qawwāmīn mengandung makna yang aktif dan berkelanjutan: ia yang terus-menerus berdiri menegakkan, bukan yang sesekali menginginkan. Dan Rasulullah ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan Muslim menetapkan hierarki perlawanan terhadap kemungkaran yang tidak menyisakan ruang untuk kategori “netral”: tangan, lisan, atau setidaknya hati — dengan peringatan yang sangat serius bahwa kondisi ketiga adalah adh’af al-īmān, selemah-lemah iman. Kezhaliman yang hari ini menuntut perlawanan bukan hanya kezhaliman yang tampak jelas — ia juga adalah kezhaliman yang bersembunyi di balik prosedur, kezhaliman yang berpakaian regulasi, dan kezhaliman yang terasa sah karena dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas. Hijrah dari kezhaliman ini bukan sekadar perjalanan fisik; ia adalah keberanian moral untuk tidak menjadi bagian dari sistem yang melukai, dan keberanian intelektual untuk menamai kezhaliman dengan namanya yang benar ketika semua orang di sekitar memilih eufemisme yang nyaman.
Kezhaliman kedua yang semakin tidak bisa diabaikan adalah kezhaliman manusia terhadap alam — kezhaliman yang korbannya tidak bisa berteriak di pengadilan, tidak bisa mengadu ke komisi HAM, namun mengirimkan tagihannya dalam bahasa yang tidak bisa disangkal: banjir bandang yang menyapu nagari, longsor yang mengubur jalan, mata air yang mengering, dan sungai yang berubah menjadi lumpur. Di Sumatera Barat, data KKI Warsi mencatat kehilangan hutan setara 40 lapangan sepak bola setiap harinya — dan banjir bandang yang menghancurkan Nagari Paninggahan pada 2025, yang merendam 1.103 jiwa dan merusak 161 unit rumah dan tempat usaha, adalah konsekuensi langsung dari hutang ekologis yang sudah terlalu lama dibiarkan tanpa pembayaran. QS. Ar-Rum [30:41] menyatakan dengan presisi yang tidak bisa lebih tepat: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia — agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali.” Yang paling penting dari ayat ini bukan diagnosa tentang kerusakannya, melainkan tujuan dari kerusakan itu yang Allah nyatakan: la’allahum yarji’ūn — agar mereka kembali. Bencana ekologis dalam perspektif Islam bukan hukuman yang menutup pintu; ia adalah undangan untuk kembali kepada fitrah sebagai khalifah yang menjaga bukan merusak, sebagai pemegang amānah yang akan dipertanggungjawabkan, sebagai umat yang diperintahkan untuk tidak membuat fasad fil ardh dengan cara apapun dan dengan alasan apapun. Tradisi Minangkabau yang mewarisi rimbo larangan, sistem ulayat, dan filosofi alam takambang jadi guru sudah memiliki jawaban atas tantangan ini jauh sebelum ada gerakan lingkungan global — yang dibutuhkan bukan penemuan baru, melainkan keberanian untuk menghidupkan kembali kearifan yang sudah ada sambil melawannya terhadap kekuatan ekonomi yang sedang menggerogotinya.
Kezhaliman ketiga — yang paling berbahaya karena ia memakai jubah legitimasi dan seringkali mengklaim nama agama sebagai pelindungnya — adalah kepemimpinan yang otoriter, yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan bukan sebagai amanah, yang membungkam suara rakyat atas nama stabilitas, dan yang membuat kebijakan yang melukai yang lemah demi menguntungkan yang kuat. Islam tidak pernah meminta umatnya untuk tunduk buta kepada pemimpin — yang diperintahkan adalah taat dalam kebaikan, yang disyaratkan adalah pemimpin yang adil dan bermusyawarah, dan yang dijamin sebagai jihad tertinggi oleh Rasulullah ﷺ adalah “mengucapkan kata-kata yang benar di hadapan penguasa yang zalim” (HR. Abu Dawud). Kalimat itu bukan sekadar hadis yang indah untuk dikutip di media sosial — ia adalah panduan operasional tentang di mana keberanian seorang Muslim seharusnya paling tajam diarahkan. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sultaniyyah merumuskan dengan sangat jelas bahwa pemimpin yang baik adalah yang adil dalam memerintah dan berkonsultasi dengan rakyatnya — bukan yang memutuskan sendiri, bukan yang menutup telinga terhadap kritik, dan bukan yang menggunakan aparat negara untuk melindungi dirinya dari akuntabilitas. Perlawanan terhadap kepemimpinan yang mengkhianati amanah dalam Islam bukan perlawanan yang menebar kebencian atau yang merusak tatanan sosial — ia adalah perlawanan yang terhormat: dengan argumen yang berbasis kebenaran, dengan kesaksian yang berani namun bermartabat, dan dengan doa yang tidak pernah berhenti meminta agar Allah menggantikan pemimpin yang zalim dengan yang lebih adil.
Yang membuat tiga perlawanan ini bukan tiga urusan yang terpisah adalah fakta bahwa ketiganya berakar pada satu pohon yang sama: tauhid yang utuh. Ketika seseorang benar-benar memahami bahwa Allah adalah satu-satunya pemilik seluruh semesta — bahwa manusia adalah hamba yang dititipi kekuasaan, bukan pemilik kekuasaan; bahwa alam adalah ciptaan Allah yang berhak diperlakukan dengan hormat; dan bahwa kepemimpinan adalah amanah bukan prestise — maka ketiga perlawanan itu bukan pilihan yang bisa dipilih atau tidak dipilih sesuai kenyamanan. Ia menjadi konsekuensi logis dari keimanan yang sungguh-sungguh. Seorang yang benar-benar bertauhid tidak bisa diam di depan kezhaliman kepada sesama manusia karena itu adalah meremehkan kemuliaan makhluk Allah. Tidak bisa diam di depan perusakan alam karena itu adalah merusak properti Allah. Dan tidak bisa diam di depan pemimpin yang mengkhianati amanah karena itu adalah membiarkan nama Allah digunakan untuk melindungi sesuatu yang bertentangan dengan kehendak-Nya.
Tahun baru Hijriyah 1447 adalah undangan yang sama seperti yang diterima oleh generasi pertama Islam: untuk tidak menetap di tempat yang zalim, untuk tidak diam di depan perusakan yang nyata, dan untuk memiliki keberanian yang sama dengan keberanian yang dibutuhkan untuk meninggalkan Makkah menuju Madinah — meninggalkan kenyamanan yang diperoleh dengan cara yang salah demi membangun sesuatu yang lebih baik dengan cara yang benar. “Hijrah bukan sekadar pindah tempat. Hijrah adalah keputusan untuk tidak lagi menjadi bagian dari kondisi yang merusak — dan mulai menjadi bagian dari solusi yang membangun.”
Daftar Pustaka
Al-Mawardi, A. H. (2021). Al-Ahkam Al-Sultaniyyah: Hukum-hukum penyelenggaraan negara dalam syariat Islam (Wahid, F., Trans., Edisi baru). Qisthi Press.
Al-Nawawi, Y. (2019). Syarh Shahīh Muslim (Edisi terjemahan Indonesia). Darul Haq.
KKI Warsi. (2026). Pemantauan tutupan hutan Sumatera Barat 2025. KKI Warsi Press.
Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.
Shihab, M. Q. (2020). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Jilid 11, Edisi baru). Lentera Hati.
Yunus, F. M. (2019). Adat Basandi Syarak dalam perspektif pendidikan Islam: Relevansi dan aktualisasi. Jurnal Al-Ta’lim, 26(2), 112–128.
Dr. Charles, M.Pd.I
Dosen Pendidikan Islam — UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Pendiri PITARUH — Peduli Tata Alam & Rimbo Ulu Paninggahan
