Pohon yang Tidak Pernah Diam


Pohon yang Tidak Pernah Diam: Alam sebagai Makhluk Bertasbih

Suatu pagi di tepi hutan Singgalang, seorang anak bertanya kepada ayahnya: “Apakah pohon bisa berbicara?” Ayahnya, seorang petani tua yang hafal Al-Qur’an, menjawab tanpa ragu: “Ia tidak hanya berbicara — ia tidak pernah berhenti berbicara.” Jawaban itu bukan puisi; ia adalah teologi. Al-Qur’an dalam QS. Al-Isra’ [17]:44 menyatakannya dengan kejernihan yang tidak menyisakan ruang untuk tafsir yang lebih sempit: “Wa in min syay’in illā yusabbihu bihamdihī wa lākin lā tafqahūna tasbīhahum” — tidak ada sesuatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak memahami tasbih mereka. Dua bagian dari ayat itu sama pentingnya: bagian pertama menyatakan bahwa seluruh alam — setiap atom, setiap sel, setiap ekosistem — adalah makhluk yang secara aktif bertasbih kepada Allah; bagian kedua menyatakan bahwa manusia, dengan segala kecerdasannya, tidak memahami tasbih itu. Dan ketidakpahaman itulah, bukan niat jahat semata, yang menjadi akar terdalam dari krisis ekologi yang sedang kita hadapi. Tulisan ini berargumen bahwa pengakuan atas tasbih alam bukan sekadar pernyataan teologis yang indah untuk dikutip dalam khutbah — ia adalah perubahan cara pandang fundamental yang, ketika sungguh-sungguh dihayati, mengubah seluruh etika relasi manusia dengan alam dari paradigma eksploitasi menuju paradigma penghormatan, dan bahwa pendidikan Islam yang tidak mengintegrasikan dimensi ini sedang menghasilkan generasi yang hafal ayat tentang tasbih alam namun tetap membakar hutan tanpa merasa berdosa.

Tasbih alam bukan metafora puitis yang lahir dari imajinasi para penyair sufi — ia adalah pernyataan ontologis yang didukung oleh tradisi tafsir yang solid dan, secara mengejutkan, semakin diperkuat oleh temuan sains modern. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menegaskan bahwa tasbih seluruh makhluk dalam QS. Al-Isra’ [17]:44 adalah tasbih yang hakiki dan nyata, bukan kiasan — setiap makhluk memiliki cara bertasbihnya sendiri yang sesuai dengan fitrah dan kapasitasnya, meskipun manusia tidak mampu menangkapnya dengan indera biasa (Al-Qurtubi, dalam Shihab, 2020). Yang menarik adalah bahwa sains modern, tanpa menggunakan bahasa tasbih, sedang mendokumentasikan realitas yang sangat mirip: penelitian ekologi akustik menemukan bahwa hutan memiliki “suara” yang kompleks dan terstruktur — setiap spesies tumbuhan dan hewan menghasilkan gelombang suara, getaran, dan sinyal kimia yang membentuk simfoni komunikasi yang belum sepenuhnya dipahami manusia; penelitian tentang plant neurobiology menemukan bahwa tumbuhan memiliki kapasitas merespons lingkungan, berkomunikasi dengan sesama tumbuhan melalui jaringan mikoriza bawah tanah, dan bahkan menunjukkan sesuatu yang menyerupai memori terhadap ancaman (Mancuso & Viola, 2019). Sains belum bisa menyebutnya “tasbih” — namun ia sedang memverifikasi bahwa alam jauh lebih hidup, lebih responsif, dan lebih komunikatif dari yang pernah diasumsikan oleh paradigma mekanistik yang mereduksinya menjadi sumber daya bisu.

Implikasi etis dari pengakuan tasbih alam menembus jauh lebih dalam dari sekadar kepedulian lingkungan yang populer. Ketika seseorang sungguh-sungguh menghayati bahwa pohon yang ia tebang adalah makhluk yang sedang bertasbih kepada Allah — bahwa ia sedang memotong sebuah lidah yang sedang memuji Sang Pencipta — seluruh kalkulasi ekonomi tentang nilai kayu itu tidak lagi mencukupi sebagai justifikasi. Ibn Arabi dalam Futūhāt Al-Makkiyyah menggambarkan alam semesta sebagai tajallī Allah yang terus-menerus — manifestasi sifat-sifat Ilahi yang mengalir tanpa henti melalui setiap partikel ciptaan (Ibn Arabi, dalam Nasr, 2015). Dalam kerangka ini, merusak alam bukan hanya melanggar hak ekosistem atau merugikan generasi mendatang; ia adalah tindakan yang secara spiritual membutakan diri dari salah satu saluran terbesar ma’rifatullah — pengenalan kepada Allah. Para sufi besar seperti Jalaluddin Rumi memahami alam bukan sebagai panggung di mana drama spiritual terjadi, melainkan sebagai aktor aktif dalam drama itu sendiri — setiap bunga, setiap ombak, setiap hembusan angin adalah ekspresi kerinduan ciptaan kepada Khaliqnya yang tidak pernah padam. Maka merusak alam, dalam perspektif ini, adalah memadamkan suara kerinduan itu — dan itu adalah kehilangan yang tidak bisa dinilai dengan harga kayu atau luas lahan.

Sebagian kalangan mungkin berkeberatan bahwa memperlakukan alam sebagai makhluk bertasbih yang memiliki kedudukan spiritual berisiko bergeser ke arah naturisme atau bahkan panteisme — memuja alam sebagai entitas suci yang setara dengan Allah. Kekhawatiran teologis ini valid dan perlu direspons dengan presisi. Islam menetapkan batas yang sangat jelas antara Al-Khāliq dan makhluq: alam bertasbih kepada Allah bukan berarti alam adalah Allah atau bagian dari Allah — ia adalah makhluk yang tunduk dan memuji, sebagaimana manusia tunduk dan memuji, dalam cara yang sesuai dengan fitrahnya masing-masing. Menghormati tasbih alam bukan berarti menyembah alam; ia berarti menghormati makhluk Allah yang sedang menjalankan fungsi ibadahnya. Analoginya sederhana: menghormati seorang muslim yang sedang shalat bukan berarti menyembahnya — ia berarti mengakui bahwa ada sesuatu yang sedang terjadi antara dia dan Allah yang tidak boleh diganggu. Ketika seseorang menebang hutan dengan sembarangan, ia bukan hanya merusak ekosistem; ia sedang mengganggu ribuan makhluk yang sedang dalam kondisi tasbih kepada Allah — dan gangguan itu memiliki dimensi teologis yang jauh melampaui sekadar kerugian ekonomi dan ekologis.

Dari perspektif pendidikan Islam, pengakuan terhadap tasbih alam membuka kemungkinan pendekatan pedagogis yang selama ini hampir tidak pernah dijelajahi: mendidik kepekaan spiritual terhadap alam sebagai bagian dari pendidikan tauhid. Anak yang diajarkan bahwa pohon di depan sekolahnya adalah makhluk yang sedang bertasbih kepada Allah — bukan hanya organisme yang menghasilkan oksigen — akan memiliki relasi yang fundamentally berbeda dengan pohon itu. Ia tidak hanya akan enggan menebangnya karena alasan ekologis atau hukum; ia akan enggan menyakitinya karena ia sedang mengganggu ibadah makhluk Allah. Penelitian Fauzi (2022) pada pesantren yang mengintegrasikan pendidikan ekologi berbasis tasbih alam menemukan bahwa santri yang diajarkan untuk “mendengarkan” alam sebagai makhluk yang berbicara kepada Allah — melalui praktik refleksi di alam terbuka yang dihubungkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an tentang tasbih — menunjukkan perubahan sikap terhadap lingkungan yang jauh lebih mendalam dan lebih bertahan lama dibanding yang diajarkan hanya melalui pendekatan saintifik atau normatif semata. Tasbih alam, ketika diajarkan bukan sebagai doktrin melainkan sebagai pengalaman yang dihayati, menghasilkan pendidik ekologi yang paling efektif: kesadaran bahwa setiap makhluk di alam ini sedang dalam ibadahnya masing-masing, dan manusia adalah satu-satunya yang bisa memilih untuk menghormati atau mengganggunya.

Pohon di Singgalang itu tidak pernah diam — ia terus bertasbih sebelum kita lahir dan akan terus bertasbih setelah kita tiada, selama ia masih berdiri. Yang berubah bukan tasbihnya, melainkan kemampuan kita untuk mendengarnya — atau lebih tepatnya, kemauan kita untuk berhenti sejenak dari kebisingan peradaban yang kita ciptakan sendiri dan mengakui bahwa ada percakapan yang jauh lebih tua dan jauh lebih dalam sedang berlangsung di sekitar kita, percakapan antara ciptaan dan Khaliqnya yang tidak pernah terputus sejak hari pertama penciptaan. Pendidikan Islam yang berani mengajarkan manusia untuk mendengar percakapan itu — bukan hanya mengetahuinya sebagai doktrin, tetapi sungguh-sungguh merasakannya sebagai realitas — adalah pendidikan yang sedang menunaikan salah satu tugas profetiknya yang paling indah: memulihkan kemampuan manusia untuk hidup di dunia sebagai tamu yang beradab, bukan sebagai tuan yang semena-mena.


Daftar Pustaka

Fauzi, A. (2022). Ekoteologi pesantren: Integrasi nilai Islam dan kesadaran lingkungan hidup. Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 45–62. https://doi.org/10.14421/jpi.2022.81.45-62

Mancuso, S., & Viola, A. (2019). Brilliant green: The surprising history and science of plant intelligence. Island Press.

Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.

Shihab, M. Q. (2020). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Jilid 7, Edisi baru). Lentera Hati.

Wan Daud, W. M. N. (2013). Filsafat dan praktik pendidikan Islam Syed M. Naquib Al-Attas (Hamid Fahmy, Trans.). Mizan.

Wahbah Al-Zuhayli. (2019). Tafsir Al-Munir (Terjemahan Indonesia, Jilid 8). Gema Insani.


Nabi Muhammad SAW yang Melarang Menebang Pohon di Gurun

Dalam salah satu ekspedisi militer, Rasulullah ﷺ melihat sarang burung yang telah diambil anak-anaknya oleh salah seorang sahabat. Induk burung itu terbang berputar-putar di atas kepala mereka dengan gelisah. Rasulullah bertanya: “Siapa yang menyusahkan burung ini dengan mengambil anaknya?” Sahabat itu mengakuinya, dan Rasulullah memerintahkan: “Kembalikan anaknya kepadanya.” Kisah kecil itu, yang tercatat dalam hadis Abu Dawud, bukan sekadar anekdot tentang kelembutan hati seorang nabi — ia adalah pernyataan etis yang mendahului seluruh gerakan hak-hak hewan modern lebih dari 1.400 tahun: bahwa penderitaan seekor burung induk yang kehilangan anaknya adalah sesuatu yang seorang pemimpin besar perlu perhatikan, hentikan, dan perbaiki. Dan jika Rasulullah ﷺ berhenti di tengah perjalanan militer untuk mengembalikan anak burung kepada induknya, pertanyaan yang harus kita hadapi dengan jujur adalah: mengapa umat yang mengaku mencintainya bisa berdiri menyaksikan kepunahan ratusan spesies, pembakaran jutaan hektar hutan, dan pencemaran ribuan sungai tanpa merasa bahwa ada sesuatu yang fundamental dalam warisan profetiknya sedang dikhianati? Tulisan ini berargumen bahwa etika lingkungan Nabi Muhammad ﷺ adalah sistem yang paling komprehensif, paling operasional, dan paling mendesak untuk dihidupkan kembali dalam konteks krisis ekologi Indonesia hari ini — dan bahwa kegagalan pendidikan Islam untuk menempatkannya sebagai arus utama adalah salah satu kelalaian terbesar dalam sejarah pedagogi Islam kontemporer.

Etika lingkungan profetik bukan tersebar dalam beberapa hadis tematik yang bisa dikumpulkan sebagai daftar larangan; ia adalah sistem yang koheren dan memiliki fondasi teologis yang jelas: bahwa seluruh makhluk hidup adalah ‘iyāl Allah — keluarga Allah — dan bahwa cara terbaik mencintai Allah adalah dengan mencintai dan menjaga keluarga-Nya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Al-khalqu kulluhum ‘iyālu Allah, fa ahabbul khalqi ilallāhi man ahsana ilā ‘iyālih” — seluruh makhluk adalah keluarga Allah, dan makhluk yang paling dicintai Allah adalah yang paling baik kepada keluarga-Nya (HR. Al-Baihaqi). Framing teologis ini adalah yang paling revolusioner dalam sejarah etika lingkungan: ia tidak membangun kepedulian ekologis di atas basis utilitarian — menjaga alam karena kita membutuhkannya — melainkan di atas basis mahabbah — menjaga alam karena ia adalah keluarga dari Dzat yang kita cintai. Perbedaan antara dua fondasi itu menentukan ketahanan komitmen: ketika alam tidak lagi terasa berguna secara ekonomis, komitmen yang berbasis utilitas akan runtuh; namun komitmen yang berbasis mahabbah kepada Allah tidak bisa runtuh hanya karena kalkulasi untung-rugi berubah. Kamali (2020) menegaskan bahwa framing ‘iyāl Allah ini adalah sumbangan paling orisinal dan paling belum dieksplor dari etika lingkungan Islam terhadap diskursus global tentang hak-hak makhluk hidup.

Lebih jauh, etika lingkungan profetik bukan hanya prinsip yang diajarkan dalam ceramah — ia adalah praktik yang diinstitusionalisasi melalui kebijakan konkret yang Rasulullah ﷺ terapkan dalam tata kelola negara Madinah. Institusi hima — kawasan lindung yang ditetapkan bebas dari eksploitasi — yang Rasulullah terapkan di sekitar Madinah adalah preseden paling awal dari sistem kawasan konservasi dalam sejarah peradaban manusia, mendahului taman nasional modern lebih dari satu milenium (Özdemir, 2019). Larangan menebang pohon yang memberikan naungan di padang gurun, larangan membunuh hewan yang sedang menyusui anaknya, larangan mengalirkan limbah ke sumber air yang digunakan oleh hewan dan manusia — semuanya bukan hanya anjuran moral melainkan ketentuan yang Rasulullah terapkan dengan otoritas kepemimpinannya. Yang paling mencolok adalah bahwa banyak dari ketentuan ini diterapkan bahkan dalam konteks perang — kondisi yang secara konvensional dianggap membenarkan segala cara demi kemenangan. Ketika Rasulullah melarang para sahabat menebang pohon dan merusak tanaman dalam ekspedisi militer, ia sedang menetapkan prinsip bahwa ekosistem memiliki hak yang tidak boleh dilanggar bahkan oleh kepentingan perang sekalipun — sebuah prinsip yang baru diadopsi oleh hukum internasional modern dalam Protokol Jenewa 1977, lebih dari 1.300 tahun kemudian.

Sebagian kalangan mungkin berargumen bahwa etika lingkungan profetik, meskipun indah secara moral, lahir dalam konteks Arabia abad ke-7 yang kondisi ekologisnya sangat berbeda dari krisis lingkungan global abad ke-21 — bahwa kontekstualisasi hadis-hadis lingkungan untuk menjawab isu deforestasi, perubahan iklim, dan kepunahan spesies adalah proyek hermeneutis yang terlalu jauh dari makna aslinya. Keberatan ini perlu direspons dengan dua argumen sekaligus. Pertama, prinsip-prinsip yang mendasari etika lingkungan profetik bersifat universal dan bukan konteks-spesifik: larangan isrāf dalam penggunaan sumber daya alam, prinsip lā dharara wa lā dhirār, dan konsep ‘iyāl Allah adalah prinsip-prinsip yang secara logis mencakup seluruh bentuk kerusakan ekologis tanpa memandang teknologi atau skala yang terlibat. Kedua, dan lebih mendasar: jika kita menerima bahwa Rasulullah ﷺ melarang menebang pohon yang memberikan naungan di padang gurun hanya karena seekor hewan mungkin membutuhkannya, maka a fortiori — dengan argumen yang jauh lebih kuat — ia pasti melarang pembakaran hutan yang menghancurkan habitat jutaan makhluk hidup sekaligus. Skala yang berbeda tidak membatalkan prinsip; ia justru mempertegas urgensinya (Nasr, 2015).

Implikasi dari warisan etika lingkungan profetik ini bagi pendidikan Islam di Indonesia adalah sebuah tuntutan yang sangat konkret dan tidak bisa lebih lama ditunda. Setiap lembaga pendidikan Islam — dari madrasah hingga perguruan tinggi Islam — memiliki di tangannya salah satu kurikulum etika lingkungan terkaya yang pernah ada dalam sejarah manusia: sunnah Nabi yang mencakup perlakuan terhadap hewan, pengelolaan air, perlindungan tanah, dan pelestarian ekosistem. Namun kurikulum itu sebagian besar masih tersimpan dalam kitab-kitab hadis dan belum pernah diterjemahkan menjadi pendidikan karakter yang hidup dan relevan. Penelitian Bakri dan Hamid (2022) menunjukkan bahwa peserta didik yang diajarkan sunnah Nabi tentang lingkungan secara eksplisit dan dihubungkan dengan realitas ekologi Indonesia kontemporer menunjukkan kepedulian dan tindakan pro-lingkungan yang secara statistik jauh lebih tinggi dibanding kelompok kontrol — bukan karena mereka lebih pintar atau lebih kaya, melainkan karena mereka memiliki figur keteladanan yang konkret: seorang Nabi yang berhenti di tengah perjalanan untuk mengembalikan anak burung kepada induknya, yang menyiram pohon di kuburan bukan karena ia hidup melainkan karena ia sedang bertasbih, dan yang memerintahkan agar air tidak dikotori bahkan untuk keperluan wudhu sekalipun.

Nabi yang melarang menebang pohon di gurun, yang mengembalikan anak burung kepada induknya, dan yang menetapkan kawasan lindung di Madinah adalah nabi yang sama yang kita ucapkan shalawatnya setiap hari — namun warisan ekologisnya adalah warisan yang paling jarang kita sebut dalam pendidikan agama, paling jarang kita jadikan standar dalam kebijakan, dan paling jarang kita jadikan cermin untuk menilai perilaku kita terhadap alam. Mencintai Nabi Muhammad ﷺ bukan hanya tentang mengikuti sunnahnya dalam shalat, puasa, dan cara berpakaian — ia juga tentang mewarisi kepekaan dan keberanian etisnya terhadap seluruh makhluk yang Allah ciptakan. Dan di saat jutaan hektar hutan Indonesia terbakar, sungai-sungai tercemar, dan spesies-spesies punah satu per satu, tidak ada kecintaan kepada Nabi yang lebih relevan dan lebih mendesak dari kecintaan yang diekspresikan melalui tindakan: menjaga, merawat, dan membela keluarga Allah yang sedang dirusak oleh tangan-tangan yang, ironisnya, mungkin sedang mengucapkan shalawat pada saat yang bersamaan.


Daftar Pustaka

Bakri, S., & Hamid, A. (2022). Konsep khalifah dan amanah dalam praktik pertanian berkelanjutan komunitas pesantren di Jawa. Jurnal Penelitian Agama, 23(2), 112–130. https://doi.org/10.30762/jpa.v23i2.512

Fauzi, A. (2022). Ekoteologi pesantren: Integrasi nilai Islam dan kesadaran lingkungan hidup. Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 45–62. https://doi.org/10.14421/jpi.2022.81.45-62

Kamali, M. H. (2020). The middle path of moderation in Islam: The Qur’anic principle of wasatiyyah. Oxford University Press.

Nasr, S. H. (2015). Islam and the environmental crisis. Islamic Foundation.

Özdemir, İ. (2019). The ethical dimension of human attitude towards nature: A Muslim perspective. İSAM Publications.

Shihab, M. Q. (2020). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Jilid 8, Edisi baru). Lentera Hati

Dari Teologi ke Tindakan

Dari Teologi ke Tindakan: Implementasi Ekoteologi, Pengembangan Komunitas Hijau, dan Warisan Abadi Fazlun Khalid

Dr. Charles

Fazlun Khalid telah digambarkan sebagai “aktivis lingkungan Islam paling aktif yang hidup hari ini” — sebuah julukan yang diberikan bukan atas dasar produktivitas akademik, melainkan atas dasar dampak nyata yang ia hasilkan di komunitas-komunitas Muslim di seluruh dunia. World Economic Forum mengakuinya sebagai pendiri dan direktur Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences, serta salah satu teolog ekologis terkemuka di dunia yang mengadvokasi perlindungan lingkungan yang berakar dalam tradisi keagamaan. Namun pengakuan global itu menyimpan tegangan yang tidak selalu nyaman: Khalid adalah pemikir yang paling keras mengkritik kesenjangan antara teologi dan praktik dalam kehidupan Muslim — dan pengakuan tersebut, jika tidak diikuti oleh perubahan yang nyata di komunitas-komunitas yang paling membutuhkan transformasi ekologis, berisiko menjadi bagian dari masalah yang ia perjuangkan untuk diselesaikan. Tulisan ini berargumen bahwa warisan terpenting Fazlun Khalid bukan terletak pada penghargaan yang ia terima atau forum internasional yang ia hadiri, melainkan pada model implementasi ekoteologi yang ia kembangkan dan uji di lapangan — sebuah model yang menggabungkan kedalaman teks dengan kepraktisan program, otoritas teologis dengan partisipasi komunitas, dan visi global dengan kontekstualisasi lokal — serta pada kritik jujur tentang batas-batas yang masih perlu dilampaui agar warisan itu benar-benar mengubah kondisi ekologis umat Islam di abad ke-21.

Implementasi ekoteologi dalam model Khalid bertumpu pada sebuah premis yang tampak sederhana namun memiliki implikasi metodologis yang sangat jauh: bahwa perubahan perilaku ekologis yang berkelanjutan hanya bisa terjadi ketika ia dipahami oleh komunitas yang bersangkutan bukan sebagai adaptasi terhadap agenda luar, melainkan sebagai ekspresi dari identitas keagamaan mereka sendiri. Dari perjalanan intelektualnya, Khalid mengembangkan pemahaman bahwa sensibilitas ekologis yang ada dalam Islam telah memudar dalam cara Islam disampaikan dan dipraktikkan, dan bahwa tugasnya adalah mengartikulasikannya kembali dan kemudian memikirkan bagaimana menerapkannya dalam praktik. Premis ini membedakan model IFEES dari sebagian besar program lingkungan berbasis NGO yang beroperasi di komunitas Muslim: alih-alih datang dengan agenda yang sudah dirumuskan dari luar dan mencari legitimasi Islam sebagai strategi penerimaan, IFEES memulai dari dalam komunitas — dari teks Al-Qur’an dan hadis yang sudah dimiliki komunitas itu — dan membangun program konservasi sebagai elaborasi dari keyakinan yang sudah ada. Perbedaan pendekatan ini bukan sekadar perbedaan metodologis; ia adalah perbedaan epistemologis yang menentukan apakah komunitas menjadi objek program atau subjek yang memiliki program itu.

Pengembangan komunitas hijau (green community development) dalam model Khalid memiliki struktur yang bisa diidentifikasi secara konsisten di seluruh proyek IFEES di berbagai negara: dimulai dari penggalian teks bersama komunitas, berlanjut ke identifikasi praktik lokal yang sudah ada namun tidak pernah diartikulasikan dalam bahasa Islam yang eksplisit, kemudian membangun kapasitas komunitas untuk mempertahankan dan mengembangkan praktik itu secara mandiri. Pada 2005, IFEES bekerja dengan komunitas di berbagai negara untuk mengembangkan program konservasi berbasis Islam yang melibatkan masjid, sekolah, dan organisasi kemasyarakatan sebagai aktor utama perubahan. Model ini sangat relevan untuk konteks Indonesia di mana banyak komunitas Muslim sudah memiliki kearifan ekologis lokal — sistem *subak*, kearifan hutan adat, tradisi menjaga sumber air — yang bisa diperkuat dengan legitimasi Islam yang lebih eksplisit. Yang dibutuhkan bukan impor program dari luar, melainkan pendamping yang mampu membantu komunitas menemukan hubungan antara kearifan yang sudah mereka miliki dengan ajaran Islam yang sudah mereka yakini — dan itulah persis yang model Khalid tawarkan.

Namun warisan Khalid tidak bisa diterima tanpa kritik yang jujur. Kritik pertama berkaitan dengan skalabilitas: meskipun proyek-proyek IFEES terbukti efektif di tingkat komunitas, perjalanan dari keberhasilan komunitas ke dampak ekologis yang signifikan secara nasional atau global belum berhasil dijembatani dengan memadai. Komunitas Muslim yang berhasil mengelola hutan atau mengurangi emisi karbon masjidnya tetap berhadapan dengan struktur ekonomi-politik yang mendorong deforestasi, ekstraksi berlebihan, dan pertumbuhan emisi dalam skala yang jauh melampaui kapasitas respons komunitas. Khalid sendiri mengakui bahwa masalah lingkungan berakar pada ekonomi dan politik — namun program-programnya lebih kuat dalam mengubah kesadaran dan perilaku komunitas daripada dalam mengubah struktur ekonomi-politik yang memproduksi kerusakan tersebut. Kritik kedua berkaitan dengan keberlanjutan institusional: IFEES, sebagai organisasi yang sangat bergantung pada kepemimpinan personal Khalid, menghadapi pertanyaan tentang bagaimana warisan metodologisnya akan dipertahankan dan dikembangkan oleh generasi berikutnya tanpa figur pendirinya yang karismatik.

Warisan pemikiran Fazlun Khalid bagi ekoteologi Islam Indonesia adalah warisan yang memiliki tiga lapisan yang perlu dibedakan. Lapisan pertama — dan yang paling mudah diadopsi — adalah metodologi pendidikan berbasis teks yang ia kembangkan: pendekatan *”Quran, Creation, and Conservation”* yang menghubungkan teks Al-Qur’an dan hadis secara langsung dengan isu-isu ekologi konkret yang dihadapi komunitas. Lapisan kedua — yang lebih menantang namun lebih transformatif — adalah model Eco-Mosque yang menggunakan masjid sebagai pusat perubahan ekologis komunitas. Di Indonesia, di mana masjid adalah institusi sosial yang paling dalam berakar di masyarakat, potensi model ini sangat besar namun hampir belum disentuh. Lapisan ketiga — yang paling mendasar dan paling sulit — adalah komitmen Khalid untuk tidak memisahkan teologi dari aktivisme: bahwa ekoteolog Islam yang autentik bukan orang yang menulis indah tentang alam namun tidak pernah turun ke lapangan, melainkan orang yang bersedia “menjadi gila” di mata orang lain demi membuktikan bahwa apa yang diyakininya bisa menjadi kenyataan. Khalid hari ini diakui sebagai salah satu dari 15 ekoteolog terkemuka di dunia bersama Dalai Lama dan Paus — pencapaian yang dimulai dari saat semua orang menganggapnya gila.

Fazlun Khalid adalah bukti hidup bahwa ekoteologi Islam bukan proyek akademik yang menunggu kesempurnaan teologis sebelum bisa bertindak — ia adalah gerakan yang harus dimulai dari keyakinan yang belum sempurna, diuji di komunitas yang penuh keterbatasan, dan terus diperbarui oleh pengalaman lapangan yang tidak bisa digantikan oleh semua filsafat terbaik sekalipun. Bagi pendidikan Islam Indonesia yang sedang mencari model integrasi antara nilai keagamaan dan tanggung jawab ekologis, warisan Khalid menawarkan bukan hanya inspirasi tetapi juga manual: cara konkret untuk mengubah masjid menjadi pusat ekologi, cara nyata untuk mengajarkan teks suci sebagai panduan hidup yang mencakup relasi dengan alam, dan cara jujur untuk menghadapi kenyataan bahwa 99 persen Muslim — termasuk mungkin kita sendiri — belum sepenuhnya memahami apa yang agama kita katakan tentang bumi yang sedang kita rusak ini.

Fazlun Khalid dan Pembangunan Gerakan Ekoteologi Islam yang Membumi

Fazlun Khalid dan Pembangunan Gerakan Ekoteologi Islam yang Membumi

Fazlun Khalid lahir pada 1932 di Colombo, Sri Lanka, dan menghabiskan sebagian besar hidupnya di Inggris, di mana ia bekerja selama 25 tahun di Komisi Kesetaraan Ras pemerintah Inggris sebelum akhirnya mendedikasikan seluruh hidupnya kepada gerakan lingkungan Islam. Perjalanan dari birokrat pemerintah Inggris menjadi salah satu ekoteolog paling berpengaruh di dunia bukan perjalanan yang ditempuh melalui jalur akademik konvensional — dan justru itulah yang membuat Fazlun Khalid berbeda secara fundamental dari pemikir ekoteologi Islam lainnya. Ia kembali ke universitas di usia 50-an untuk mempelajari teologi Islam setelah menyadari bahwa masalah lingkungan berakar pada ekonomi dan politik, dan bahwa solusinya harus bersifat politis; ia mulai mencari apa yang Islam katakan tentang hal itu, dan ketika ia tidak menemukan jawaban yang memuaskan dari para ulama, ia menemukan jawabannya sendiri melalui studi teologi — namun respons awal terhadap gagasannya sangat negatif: “Semua orang berpikir saya gila.” Dari titik awal yang dianggap gila itulah Khalid membangun sebuah gerakan yang hari ini diakui di tingkat global. Tulisan ini berargumen bahwa kontribusi terbesar Fazlun Khalid bagi ekoteologi Islam bukan terletak pada kedalaman filosofisnya — di sana ia mungkin kalah dari Nasr — melainkan pada kemampuannya yang tak tertandingi untuk menerjemahkan prinsip-prinsip ekoteologi Islam menjadi gerakan sosial yang nyata, terukur, dan berdampak di komunitas-komunitas Muslim yang paling membutuhkannya, dan bahwa model aktivisme-berbasis-iman yang ia bangun adalah warisan yang relevansinya bagi Indonesia sangat konkret dan sangat mendesak.

Sejak 1992, Khalid mendedikasikan dirinya untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan Muslim, dan pada 1994 ia mendirikan Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) — yang berkembang menjadi salah satu LSM lingkungan Islam terkemuka di dunia. IFEES berbasis di Birmingham, Inggris, dan telah menghasilkan berbagai materi pendidikan yang bertujuan meningkatkan kesadaran Muslim tentang isu-isu lingkungan, terlibat dalam berbagai proyek konservasi dan pendidikan di seluruh dunia Muslim, termasuk “audit hijau” untuk masjid-masjid dan kamp musim panas “di Sustainable Living Islam, serta menerbitkan newsletter EcoIslam dan memproduksi film Clean Medina; pada 2008, IFEES juga menerbitkan The Muslim Green Guide to Reducing Climate Change.
Yang membuat IFEES berbeda dari organisasi lingkungan berbasis agama lainnya adalah metodologinya yang sangat spesifik: ia tidak memulai dari advokasi kebijakan atau kampanye kesadaran yang bersifat umum, melainkan dari penggalian teks — Al-Qur’an dan hadis — sebagai sumber legitimasi yang memberi otoritas teologis kepada setiap program yang dikembangkannya. Khalid mengembangkan alat pengajaran yang disebut “Quran, Creation, and Conservation” — yang menjadi fondasi dari seluruh program pendidikan IFEES — dan ia juga berperan dalam penyusunan Islamic Declaration on Global Climate Change. Pendekatan yang berangkat dari teks suci ini bukan sekadar strategi retoris; ia adalah pengakuan epistemologis yang mendalam bahwa bagi komunitas Muslim, legitimasi yang paling kuat untuk perubahan perilaku bukan datang dari data saintifik atau tekanan regulasi, melainkan dari keyakinan bahwa perubahan itu diperintahkan oleh Allah.

Gerakan Eco-Mosque yang Khalid kembangkan melalui IFEES adalah salah satu kontribusi paling konkret dan paling orisinal dalam sejarah ekoteologi Islam — sebuah inovasi yang memahami bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah ritual, melainkan pusat komunitas yang bisa menjadi motor perubahan sosial-ekologis. IFEES mengembangkan program “audit hijau” untuk masjid-masjid, membantu komunitas Muslim mengidentifikasi dan mengurangi dampak lingkungan dari operasi masjid mereka — dari penggunaan energi, pengelolaan air, hingga manajemen sampah.
Inovasi Eco-Mosque ini mengandung pemahaman sosiologis yang sangat canggih tentang bagaimana perubahan perilaku terjadi dalam komunitas Muslim: bukan melalui ceramah individual tentang pentingnya lingkungan, melainkan melalui transformasi institusi yang paling sentral dalam kehidupan komunitas itu. Ketika sebuah masjid mengadopsi praktik ramah lingkungan — panel surya, sistem daur ulang air wudhu, kebun komunitas berbasis organik — ia tidak hanya mengurangi dampak lingkungan secara langsung; ia mengkomunikasikan kepada seluruh jamaahnya bahwa kepedulian lingkungan adalah bagian dari kehidupan masjid yang normal dan bahwa Islam mendukung — bahkan menuntut — kepedulian itu. Dalam konteks Indonesia di mana masjid dan musholla berjumlah lebih dari 700.000 — jauh lebih banyak dari sekolah, puskesmas, atau kantor pemerintah — potensi gerakan Eco-Mosque sebagai infrastruktur perubahan ekologis adalah potensi yang belum dieksplor secara serius oleh siapapun.

Dimensi pendidikan lingkungan Islam dalam pemikiran Khalid memiliki karakter yang sangat berbeda dari pendekatan akademik konvensional — dan perbedaan itu bukan kelemahan, melainkan kekuatan yang sering diremehkan oleh kalangan akademisi. Khalid menegaskan bahwa mengajarkan anak-anak untuk shalat, puasa, membayar zakat, atau berhaji saja tidak cukup — karena setiap perbuatan baik adalah bentuk ibadah, dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang adalah bentuk ibadah; 99 persen Muslim tidak mengetahui apa yang Islam katakan tentang lingkungan, bahkan para ulama sering terkejut ketika diberitahu tentang hal ini. Pernyataan yang tampak provokatif itu sesungguhnya adalah diagnosis yang sangat akurat tentang keadaan pendidikan Islam kontemporer: kita telah membangun sistem pendidikan agama yang sangat efisien dalam mentransmisikan ritual namun sangat tidak efisien dalam mengintegrasikan ritual itu ke dalam etika kehidupan sehari-hari yang mencakup relasi dengan alam. Pendekatan pendidikan Khalid melalui IFEES konsisten dengan diagnosis ini: ia tidak membangun program pendidikan lingkungan yang terpisah dari pendidikan agama, melainkan menunjukkan bahwa dimensi lingkungan sudah ada di dalam ajaran Islam yang sudah diajarkan — yang dibutuhkan hanyalah guru yang mampu membuat koneksi itu eksplisit dan terasa nyata bagi peserta didik.

Khalid telah mengawasi inisiatif transformatif di Tanzania, Arab Saudi, Madagaskar, Indonesia, dan tempat-tempat lainnya, serta telah menyampaikan ceramah tentang lingkungan Islam di PBB, Davos, dan Vatikan — sebuah pekerjaan yang telah menghasilkan banyak penghargaan. Jangkauan global yang mencakup komunitas di Afrika Timur, Timur Tengah, Asia Tenggara, dan forum-forum internasional paling bergengsi menunjukkan sesuatu yang penting tentang relevansi pendekatan Khalid: ia bekerja lintas konteks budaya dan geopolitik yang sangat berbeda karena ia menemukan common ground yang paling dalam — teks Al-Qur’an dan sunnah Nabi — sebagai fondasi yang tidak memerlukan mediasi budaya tertentu. Pengalaman IFEES di Indonesia — meskipun belum sepopuler pengalamannya di Afrika atau Timur Tengah — membuka kemungkinan yang sangat menarik: bahwa model aktivisme ekoteologi Islam Khalid, jika diadaptasi dengan kekayaan tradisi lokal Indonesia yang sudah memiliki kearifan ekologis tersendiri, berpotensi menghasilkan gerakan lingkungan berbasis Islam yang lebih kuat dan lebih berkelanjutan dari pendekatan manapun yang pernah dicoba sebelumnya.

Krisis Ekologi Global dan Kegagalan Paradigma Modern

Dr. Charles /Akademisi

Menimbang Kembali Relasi Manusia, Alam, dan Tuhan

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan serangkaian peristiwa ekologis yang semakin sulit dipandang sebagai sekadar bencana alam biasa. Gelombang panas ekstrem melanda berbagai kawasan, kebakaran hutan terjadi dalam skala yang belum pernah tercatat sebelumnya, sementara banjir dan kekeringan datang silih berganti di berbagai belahan dunia. Indonesia pun tidak luput dari kenyataan tersebut. Dari menyusutnya kawasan hutan hingga pencemaran sungai yang semakin mengkhawatirkan, tanda-tanda krisis ekologis hadir di depan mata. Yang menarik sekaligus mengusik adalah kenyataan bahwa semua ini berlangsung pada masa ketika sains, teknologi, dan kapasitas manusia mengelola alam mencapai titik paling maju dalam sejarah. Di sinilah letak paradoks peradaban modern: semakin tinggi kemampuan manusia menguasai alam, semakin nyata pula kerusakan yang ditimbulkannya. Karena itu, krisis ekologis tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis yang menunggu solusi teknologi baru. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni cara pandang manusia terhadap alam, bahkan terhadap dirinya sendiri. Dalam konteks ini, pendidikan Islam kontemporer memiliki peluang sekaligus tanggung jawab untuk menawarkan kerangka berpikir yang lebih utuh, yaitu memandang alam bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan amanah ilahiah yang memiliki makna spiritual dan moral.

Tidak dapat dipungkiri bahwa paradigma modern telah membawa berbagai capaian yang mengubah wajah dunia. Revolusi ilmiah dan industrialisasi melahirkan kemajuan di bidang kesehatan, transportasi, komunikasi, dan produksi yang sebelumnya sulit dibayangkan. Namun setiap paradigma memiliki konsekuensi. Di balik keberhasilannya, modernitas juga membangun cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat segala sesuatu (anthropocentrism), sementara alam direduksi menjadi objek yang dapat dieksploitasi demi memenuhi kebutuhan manusia. Fritjof Capra (2019) menyebut warisan ini sebagai paradigma mekanistik, yaitu pandangan yang melihat alam layaknya mesin besar yang dapat dipisah-pisahkan, dikendalikan, dan dimanfaatkan sesuai kepentingan manusia. Cara berpikir semacam ini secara perlahan melahirkan model pembangunan yang mengukur keberhasilan terutama melalui pertumbuhan ekonomi, sering kali tanpa memperhitungkan daya dukung ekologis. Tidak mengherankan jika laporan IPCC (2023) menunjukkan bahwa percepatan perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan peningkatan emisi karbon berlangsung bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi global. Dalam konteks Indonesia, fenomena tersebut tampak pada eksploitasi sumber daya alam yang terus berulang: pembukaan lahan secara masif, pencemaran lingkungan, serta berbagai konflik ekologis yang menyertai proyek-proyek pembangunan. Semua ini mengisyaratkan satu hal penting: kemajuan material tidak selalu identik dengan kemajuan peradaban.

Namun persoalan lingkungan sesungguhnya tidak berhenti pada aspek ekonomi atau kebijakan pembangunan. Pada lapisan yang lebih dalam, krisis ekologis merupakan krisis makna. Alam kehilangan kesakralannya dan dipandang semata-mata berdasarkan nilai gunanya. Seyyed Hossein Nasr (2018) sejak lama mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan modern berakar pada krisis spiritual manusia modern yang tercerabut dari kesadaran metafisiknya. Dalam pandangan Islam, alam bukan sekadar benda mati yang tersedia untuk dieksploitasi, melainkan bagian dari ayat-ayat Allah yang terus berbicara kepada manusia. Al-Qur’an menegaskan:

«وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا»

Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya dengan sia-sia.” (QS. Shad [38]: 27)

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan bahwa setiap unsur ciptaan memiliki hikmah dan tujuan yang melampaui manfaat material semata. Ketika dimensi ini hilang dari kesadaran manusia, hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam menjadi terputus. Alam tidak lagi dibaca sebagai tanda-tanda kebesaran Allah, melainkan sekadar aset ekonomi yang harus dimaksimalkan. Akibatnya, eksploitasi lingkungan kehilangan dimensi etiknya dan berubah menjadi praktik yang dianggap normal dalam logika pembangunan modern. Di titik inilah persoalan ekologis menjadi persoalan peradaban.

Kesadaran semacam itu seharusnya menjadi perhatian utama pendidikan Islam. Sayangnya, dalam banyak kasus, pendidikan masih terjebak pada orientasi pragmatis: menghasilkan lulusan yang kompetitif secara ekonomi dan unggul secara akademik. Tujuan tersebut tentu penting, tetapi tidak cukup. Pendidikan yang gagal membangun kesadaran moral dan ekologis hanya akan melahirkan generasi yang cerdas secara teknis namun miskin sensitivitas terhadap krisis kemanusiaan dan lingkungan. Padahal Al-Qur’an menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi:

«إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً»

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Konsep khalifah tidak berbicara tentang dominasi, melainkan tanggung jawab. Menjadi khalifah berarti menjaga keseimbangan, merawat kehidupan, dan memastikan bahwa keberadaan manusia menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh ciptaan. Karena itu, pendidikan Islam kontemporer perlu bergerak melampaui pendekatan yang hanya menekankan transfer pengetahuan. Yang dibutuhkan adalah pembentukan kesadaran ekologis yang berakar pada tauhid. Ketika peserta didik memahami bahwa alam adalah amanah Allah, maka menjaga lingkungan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif atau tren global, melainkan sebagai bagian dari penghambaan kepada-Nya.

Di sisi lain, ada pandangan yang menyatakan bahwa teknologi hijau dan regulasi lingkungan yang lebih ketat sudah cukup untuk mengatasi krisis ekologis. Pandangan ini mengandung kebenaran tertentu. Dunia memang membutuhkan energi terbarukan, inovasi ramah lingkungan, dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan. Akan tetapi, pengalaman beberapa dekade terakhir menunjukkan bahwa teknologi tidak selalu berjalan seiring dengan kebijaksanaan. Teknologi pada dasarnya hanyalah alat; sementara arah penggunaannya ditentukan oleh nilai yang hidup dalam diri manusia. Teknologi yang sama dapat digunakan untuk melestarikan alam atau justru mempercepat kerusakannya. Oleh sebab itu, akar persoalan tetap berada pada manusia sebagai subjek moral. Di sinilah pendidikan Islam memiliki keunggulan yang sering diabaikan. Melalui konsep tauhid, amanah, tazkiyatun nafs, dan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah, pendidikan Islam tidak hanya mengubah perilaku lahiriah, tetapi juga membentuk orientasi batin manusia. Perubahan semacam ini jauh lebih mendasar dibandingkan sekadar kepatuhan terhadap aturan.

Pada akhirnya, krisis ekologis global mengajarkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan cara pandang. Kerusakan alam yang kita saksikan hari ini merupakan refleksi dari kerusakan relasi manusia dengan alam, bahkan dengan Tuhan. Paradigma modern telah menghasilkan berbagai kemajuan yang patut diapresiasi, tetapi pada saat yang sama memperlihatkan keterbatasannya dalam membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan. Karena itu, tantangan terbesar abad ini bukan sekadar menciptakan teknologi yang lebih canggih, melainkan membangun kembali kesadaran yang lebih bijaksana. Dalam kerangka tersebut, pendidikan Islam kontemporer memiliki posisi yang sangat strategis. Ia dapat menjadi ruang untuk menumbuhkan apa yang dapat disebut sebagai kesadaran kosmik tauhidik—kesadaran bahwa manusia, alam, dan Tuhan berada dalam satu jalinan makna yang tidak terpisahkan. Jika kesadaran ini berhasil ditanamkan, maka pelestarian lingkungan tidak lagi dipahami sebagai agenda pembangunan semata, melainkan sebagai bentuk ibadah, tanggung jawab moral, dan manifestasi keimanan seorang khalifah di bumi.

Bumi Bukan Warisan: Tauhid sebagai Fondasi Spiritual Relasi Manusia dan Alam

Ada sebuah pepatah yang sering dikutip dalam gerakan lingkungan hidup global namun jarang diketahui asal-usulnya: “We do not inherit the earth from our ancestors; we borrow it from our children.” Kalimat itu indah, namun dari perspektif tauhid Islam, ia masih belum cukup dalam — karena bumi bukan hanya bukan warisan dari leluhur dan bukan hanya titipan untuk anak cucu; bumi adalah milik Allah yang dipercayakan kepada manusia sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Perbedaan antara dua cara memandang itu bukan perbedaan retoris; ia adalah perbedaan yang menentukan seluruh arsitektur etika lingkungan seseorang. Dan di sinilah krisis ekologi Indonesia hari ini menemukan akar terdalamnya: bukan semata kegagalan regulasi, bukan semata keserakahan korporasi, bukan semata lemahnya penegakan hukum — melainkan krisis tauhid yang telah memutuskan relasi spiritual antara manusia dan alam. Tulisan ini berargumen bahwa tauhid, sebagai pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya pemilik dan penguasa atas seluruh semesta, bukan hanya doktrin teologis yang relevan untuk ibadah ritual — ia adalah fondasi spiritual yang paling koheren dan paling mendesak bagi pembentukan etika ekologis yang berkelanjutan, dan bahwa pendidikan Islam yang tidak mengintegrasikan dimensi ini secara eksplisit sedang melewatkan salah satu implikasi terpenting dari kalimat lā ilāha illāllāh itu sendiri.

Tauhid, dalam kedalaman maknanya yang melampaui sekadar pengakuan verbal, mengandung sebuah implikasi kosmologis yang revolusioner: jika Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah karena Dia adalah satu-satunya pemilik dan penguasa mutlak atas segala sesuatu, maka seluruh alam semesta — dari butiran pasir di pantai Pariaman hingga orangutan terakhir di hutan Kalimantan — adalah properti Allah yang tidak bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh siapapun, termasuk oleh manusia yang merasa memiliki sertifikat tanah atau izin usaha. QS. Al-Baqarah [2:255] — ayat Kursi — menegaskan bahwa “lahu mā fī al-samāwāti wa mā fī al-ardh” — milik-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Seyyed Hossein Nasr (2015) dalam karyanya tentang Islam dan krisis lingkungan menegaskan bahwa tauhid mengandung dimensi ekologis yang mendasar: ketika manusia mengakui bahwa Allah adalah Al-Khāliq satu-satunya, maka seluruh makhluk ciptaan-Nya — termasuk ekosistem, spesies, dan proses-proses alam — memiliki kedudukan ontologis yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar sumber daya yang bisa dieksploitasi. Dalam kerangka ini, deforestasi yang masif, pencemaran sungai, dan kepunahan spesies bukan hanya pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup; ia adalah pelanggaran terhadap hak milik Allah — dan dalam terminologi fiqih, itu adalah ta’addī ‘alā haqqi Allah, melampaui batas terhadap hak Allah.

Lebih jauh, tauhid tidak hanya menetapkan kepemilikan Allah atas alam — ia juga mendefinisikan ulang posisi manusia di dalam tatanan ciptaan itu. Konsep khalifah fil ardh dalam QS. Al-Baqarah [2:30] sering diterjemahkan sebagai “penguasa bumi” dalam wacana populer, namun pemahaman yang lebih presisi secara teologis menempatkan manusia sebagai wakil atau pemegang amanah — bukan pemilik yang bebas berbuat apapun, melainkan pengemban tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban atas cara ia mengelola apa yang dititipkan (Fauzi, 2022). Perbedaan antara pemilik dan pemegang amanah adalah perbedaan yang menentukan seluruh etika pengelolaan: seorang pemilik bisa merusak miliknya sendiri tanpa akuntabilitas kepada siapapun, sementara seorang pemegang amanah terikat oleh kewajiban untuk menjaga, merawat, dan mengembalikan dalam kondisi yang setidaknya sama baiknya dengan ketika ia menerimanya. Penelitian Bakri dan Hamid (2022) pada komunitas petani berbasis pesantren di Jawa menunjukkan bahwa kelompok yang secara eksplisit mengintegrasikan konsep khalifah dan amānah dalam praktik pertanian mereka menerapkan metode pertanian yang secara signifikan lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan dibanding kelompok kontrol — bukan karena mereka lebih kaya atau lebih terdidik secara formal, melainkan karena cara mereka memandang tanah dan air yang mereka kelola sudah berbeda sejak dari fondasi: bukan sebagai milik mereka, melainkan sebagai titipan Allah yang harus dijaga.

Sebagian kalangan mungkin berargumen bahwa menghubungkan tauhid dengan etika ekologi adalah proyek modernisasi teologi yang dipaksakan — bahwa para ulama klasik tidak pernah secara eksplisit membahas krisis lingkungan hidup dalam kerangka tauhid, dan bahwa mengaitkan keduanya adalah penafsiran kontemporer yang mungkin menyimpang dari tradisi. Argumen ini perlu dihadapi dengan kejujuran: benar bahwa ulama klasik tidak menulis tentang pemanasan global atau kepunahan spesies — konteks historis mereka berbeda. Namun prinsip-prinsip yang mereka rumuskan mengandung implikasi ekologis yang sangat jelas bagi siapapun yang membacanya secara menyeluruh. Imam Al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm Al-Dīn membahas panjang lebar tentang syukur atas nikmat Allah yang mencakup seluruh alam — dan ia menegaskan bahwa syukur yang autentik menuntut penjagaan atas apa yang disyukuri (Al-Ghazali, dalam Faris, 2021). Ibn Qayyim Al-Jauziyyah dalam Miftāh Dār Al-Sa’ādah secara eksplisit membahas bahwa merusak ciptaan Allah adalah tindakan yang bertentangan dengan rasa terima kasih kepada Al-Khāliq. Prinsip fiqih lā dharara wa lā dhirār — tidak boleh menimbulkan kemudaratan kepada diri sendiri maupun kepada orang lain — ketika dibaca dalam konteks ekologi modern, mencakup larangan terhadap kerusakan lingkungan yang dampaknya melampaui batas waktu dan batas generasi. Dengan kata lain, benih ekoteologi Islam sudah ada dalam tradisi klasik; yang dibutuhkan bukan penciptaan, melainkan pertumbuhan.

Implikasi dari seluruh kerangka ini bagi pendidikan Islam adalah sebuah tuntutan yang tidak bisa lebih lama ditunda dan tidak bisa lebih panjang ditoleransi ketidakhadirannya. Jika tauhid adalah inti dari seluruh ajaran Islam — jika lā ilāha illāllāh adalah kalimat yang mengubah cara seseorang memandang seluruh realitas — maka konsekuensi ekologisnya harus menjadi bagian eksplisit dari apa yang diajarkan di kelas Pendidikan Agama Islam, di halaqah pesantren, di kajian perguruan tinggi Islam, dan di khutbah masjid setiap Jumat. Mahasiswa yang belajar tentang sifat-sifat Allah tanpa pernah menghubungkan Al-Khāliq dengan kewajiban menjaga ciptaan-Nya sedang belajar teologi yang belum selesai. Santri yang hafal rukun iman namun tidak pernah diajarkan bahwa mengotori sungai adalah pelanggaran terhadap amanah Allah sedang mendapat pendidikan yang tidak utuh. Penelitian Yunus dan Arifin (2021) di sejumlah madrasah aliyah di Sumatera Barat menemukan bahwa integrasi konsep tauhid ekologis dalam kurikulum PAI secara signifikan meningkatkan kepedulian lingkungan siswa — bukan sebagai respons terhadap kampanye lingkungan yang datang dari luar, melainkan sebagai ekspresi dari keyakinan yang sudah mereka miliki yang akhirnya diberi arah yang lebih lengkap.

Bumi bukan warisan dan bukan juga sekadar titipan untuk anak cucu — ia adalah amānah Allah yang sedang kita jalani pertanggungjawaban atasnya setiap hari, dalam setiap keputusan tentang apa yang kita buang, apa yang kita tebang, apa yang kita bakar, dan apa yang kita jaga. Tauhid yang hanya hidup di dalam shalat namun mati di depan chainsaw dan cerobong asap pabrik adalah tauhid yang belum menemukan implikasi terbesarnya. Dan pendidikan Islam yang berani mengajarkan tauhid secara utuh — bukan hanya dimensi ritualnya, tetapi juga dimensi kosmologis dan ekologisnya — adalah pendidikan yang sedang menunaikan salah satu amanah terpentingnya di zaman ini: melahirkan generasi yang benar-benar memahami arti bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa kesaksian itu mengubah segalanya — termasuk cara mereka memandang tanah yang mereka pijak dan udara yang mereka hirup setiap hari.

Bekerja Dalam Diam

Hutan yang berdiri tegak mungkin tampak tidak menghasilkan apa-apa. Padahal setiap hari ia menyimpan air, menjaga tanah, menahan banjir, dan menopang kehidupan tanpa pernah meminta imbalan.

Rimbo Ulu Paninggahan bukan sekadar hamparan hutan di punggung Bukit Barisan. Ia adalah benteng alami yang setiap hari bekerja dalam diam: menyerap dan menyimpan air hujan, menjaga kesuburan tanah, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta menjadi rumah bagi beragam kehidupan yang menopang keseimbangan alam.

Sering kali hutan dinilai dari apa yang bisa ditebang dan dijual. Padahal nilai terbesar hutan justru terletak pada apa yang tetap ia pertahankan. Air yang mengalir ke sawah dan danau, udara yang sejuk, tanah yang tetap kokoh, serta keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya adalah manfaat yang diberikan tanpa henti.

Menjaga Rimbo Ulu Paninggahan berarti menjaga sumber kehidupan hari ini dan warisan untuk generasi yang akan datang. Ketika hutan tetap berdiri tegak, alam tetap terpelihara, dan nagari tetap terjaga.
Alam tapaliharo ~ Nagari tajago

Ketika Rimbo Ulu Hampir Dibuka

Catatan Perjuangan Masyarakat Paninggahan Tahun 2001

Oleh: Forum PITARUH

“Bangkalai lamo ka bauleh.” Luka lama kadang kembali terbuka ketika peristiwa hari ini mengingatkan kita pada masa lalu.

Menjelang akhir tahun 2025, ketika berbagai bencana ekologis melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, ingatan sebagian masyarakat Paninggahan kembali melayang kepada sebuah peristiwa yang terjadi sekitar seperempat abad lalu.

Peristiwa itu bukan banjir. Bukan longsor. Bukan pula bencana alam.

Melainkan sebuah polemik yang pernah mengguncang Nagari Paninggahan pada sekitar tahun 2001, ketika muncul wacana pembukaan akses kendaraan roda empat menuju kawasan Rimbo Ulu.

Bagi generasi muda hari ini, kisah tersebut mungkin terdengar asing.

Namun bagi sebagian masyarakat yang mengalaminya secara langsung, peristiwa itu merupakan salah satu babak penting dalam sejarah upaya menjaga kelestarian Rimbo Ulu Paninggahan.

Ketika Kabar Itu Sampai Ke Rantau

Pada masa itu, sejumlah pemuda dan mahasiswa asal Paninggahan sedang menempuh pendidikan dan bekerja di Kota Padang.

Suatu hari beredar kabar bahwa akan dilakukan pembukaan akses jalan menuju Rimbo Ulu yang memungkinkan kendaraan roda empat masuk lebih jauh ke kawasan hutan.

Bersamaan dengan itu muncul pula berbagai informasi bahwa terdapat pihak-pihak yang tertarik mengembangkan potensi ekonomi kawasan tersebut.

Benar atau tidaknya seluruh informasi yang beredar saat itu menjadi perdebatan panjang.

Namun satu hal yang pasti, kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Banyak yang bertanya:

Apakah pembukaan jalan hanya sebatas pembangunan akses?

Ataukah akan menjadi awal dari pemanfaatan kawasan hutan dalam skala yang lebih besar?

Pertanyaan inilah yang kemudian mendorong sejumlah anak nagari untuk pulang ke kampung halaman dan mencari informasi secara langsung.

Kekhawatiran Yang Muncul

Mengapa masyarakat begitu khawatir?

Jawabannya sederhana.

Karena dalam banyak pengalaman di berbagai daerah, pembukaan akses menuju kawasan hutan sering menjadi tahap awal meningkatnya tekanan terhadap kawasan tersebut.

Jalan yang awalnya dibangun untuk memudahkan mobilitas dapat berkembang menjadi jalur masuk berbagai aktivitas baru.

Masyarakat waktu itu memahami bahwa apabila kendaraan roda empat berhasil mencapai kawasan hulu, maka kemampuan mobilisasi menuju kawasan hutan akan berubah secara drastis.

Apa yang sebelumnya hanya dapat diakses secara terbatas akan menjadi jauh lebih mudah dijangkau.

Dari sinilah muncul kekhawatiran bahwa Rimbo Ulu suatu hari dapat mengalami tekanan yang lebih besar dibanding sebelumnya.

Gerakan Yang Tumbuh Dari Kepedulian

Berbagai pertemuan dilakukan.

Diskusi berlangsung di rumah-rumah warga.

Pendapat dikumpulkan dari ninik mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, dan para perantau.

Seminar tentang hutan dan lingkungan hidup diselenggarakan.

Artikel dan berita mulai dimuat di media lokal.

Tujuannya bukan untuk menciptakan konflik.

Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat mengetahui apa yang sedang terjadi dan memahami risiko yang mungkin muncul apabila kawasan hulu kehilangan perlindungannya.

Perlahan-lahan isu tersebut menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat.

Pertanyaan Kepada Pemerintah

Salah satu langkah penting yang dilakukan saat itu adalah mendatangi Pemerintah Kabupaten Solok.

Masyarakat ingin memperoleh kepastian mengenai status perizinan dan aktivitas pembukaan akses yang sedang berlangsung.

Dalam pertemuan dengan unsur pemerintah daerah saat itu, diperoleh penjelasan bahwa tidak terdapat izin resmi untuk kegiatan tertentu yang menjadi sumber kekhawatiran masyarakat.

Informasi tersebut menjadi titik penting dalam perkembangan polemik waktu itu.

Tidak lama kemudian aktivitas alat berat yang sempat menjadi perhatian masyarakat dihentikan.

Bagi sebagian masyarakat, hal tersebut dipandang sebagai kemenangan kecil dalam upaya menjaga Rimbo Ulu.

Sebuah Isu Yang Tidak Pernah Benar-Benar Hilang

Walaupun aktivitas yang menjadi polemik waktu itu berhenti, kekhawatiran masyarakat tidak serta-merta hilang.

Berbagai diskusi terus berlangsung.

Perdebatan tentang masa depan Rimbo Ulu tetap muncul dalam berbagai forum masyarakat.

Di tengah situasi tersebut, muncul pula informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya gagasan pembangunan jalan tembus Paninggahan–Lubuk Minturun melalui kawasan Rimbo Ulu.

Dalam berbagai versi cerita yang beredar saat itu, terdapat dugaan bahwa akses jalan tersebut akan dibangun dengan skema tertentu yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kawasan hutan.

Forum PITARUH tidak memiliki dokumen resmi yang dapat memverifikasi informasi tersebut secara menyeluruh.

Namun yang penting dicatat adalah bahwa wacana tersebut pernah menjadi bagian dari kekhawatiran masyarakat pada masa itu dan turut membentuk sikap kehati-hatian terhadap berbagai rencana yang berkaitan dengan Rimbo Ulu.

Pelajaran Yang Masih Relevan Hingga Hari Ini

Dua puluh lima tahun telah berlalu.

Banyak hal telah berubah.

Namun satu pelajaran penting dari peristiwa tahun 2001 tetap relevan hingga hari ini:

Bahwa menjaga kawasan hulu jauh lebih mudah daripada memperbaikinya setelah rusak.

Masyarakat mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana Rimbo Ulu harus dikelola.

Sebagian melihat peluang ekonomi.

Sebagian melihat nilai konservasi.

Sebagian lagi mencoba mencari titik keseimbangan di antara keduanya.

Perbedaan pandangan itu adalah hal yang wajar.

Namun pengalaman tahun 2001 menunjukkan bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap rencana yang berkaitan dengan kawasan hulu, berhak bertanya, berhak meminta penjelasan, dan berhak menyampaikan kekhawatiran mereka.

Karena dampak dari setiap keputusan yang diambil hari ini tidak hanya dirasakan oleh generasi sekarang.

Dampaknya akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Untuk Generasi Paninggahan Yang Akan Datang

Rimbo Ulu bukan sekadar hutan.

Ia adalah bagian dari sejarah.

Bagian dari identitas.

Bagian dari warisan yang diterima masyarakat Paninggahan dari generasi sebelumnya.

Setiap generasi memiliki cara berbeda dalam menjaganya.

Tetapi satu hal yang tidak boleh hilang adalah kesadaran bahwa nilai terbesar Rimbo Ulu tidak selalu terletak pada apa yang dapat diambil darinya, melainkan pada apa yang tetap dapat diwariskannya.

Karena ketika hutan tetap terjaga, air tetap mengalir.

Ketika air tetap mengalir, kehidupan tetap berlangsung.

Dan ketika kehidupan tetap berlangsung, nagari tetap memiliki masa depan.

Forum PITARUH Forum Peduli Tata Alam & Rimbo Ulu Paninggahan

Status Kawasan Rimbo Ulu Paninggahan

Kawasan Suaka Margasatwa yang Memiliki Perlindungan Khusus

Banyak masyarakat mengenal Rimbo Ulu sebagai kawasan hutan yang berada di wilayah hulu Nagari Paninggahan. Namun tidak semua mengetahui bahwa secara hukum dan tata kelola kehutanan, kawasan tersebut bukan sekadar hutan biasa.

Kawasan Rimbo Ulu yang berada di wilayah Bukit Junjung Sirih, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, merupakan bagian dari kawasan hutan lindung yang berstatus Suaka Margasatwa (SM) Bukit Barisan, yaitu kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Status tersebut memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dibanding kawasan hutan produksi maupun kawasan pemanfaatan lainnya.

Apa Itu Suaka Margasatwa?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Suaka Margasatwa merupakan kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas tertentu berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yang keberlangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap habitatnya.

Dengan kata lain, tujuan utama Suaka Margasatwa bukan untuk produksi hasil hutan, bukan untuk perkebunan, dan bukan pula untuk eksploitasi sumber daya alam.

Tujuan utamanya adalah:

  • Melindungi habitat satwa liar;
  • Menjaga keutuhan ekosistem;
  • Mempertahankan fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan;
  • Menjaga keseimbangan tata air dan lingkungan;
  • Menjamin keberlangsungan keanekaragaman hayati.

Rimbo Ulu Sebagai Bagian Dari Bentang Alam Bukit Barisan

Secara geografis, Rimbo Ulu merupakan bagian dari bentang alam Pegunungan Bukit Barisan yang membentang sepanjang Pulau Sumatera.

Kawasan ini menjadi batas alami antara:

  • Kabupaten Solok;
  • Kota Padang (Lubuk Minturun);
  • Kabupaten Padang Pariaman (Lubuk Alung).

Posisi ini menjadikan Rimbo Ulu memiliki fungsi ekologis yang sangat penting karena berada pada kawasan hulu yang memengaruhi sistem tata air dan keseimbangan lingkungan pada wilayah yang lebih luas.

Kerusakan yang terjadi di kawasan hulu pada akhirnya tidak hanya berdampak pada satu nagari, tetapi berpotensi memengaruhi kawasan di bawahnya.

Dasar Hukum dan Status Kawasan

Penetapan kawasan hutan di wilayah Sumatera Barat, termasuk kawasan yang mencakup Rimbo Ulu, mengacu pada berbagai keputusan dan penunjukan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Salah satu dokumen yang menjadi rujukan adalah:

SK.7369/MenLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2019

yang mengatur penunjukan dan tata batas kawasan hutan di Provinsi Sumatera Barat.

Melalui berbagai keputusan tersebut, kawasan Rimbo Ulu tetap tercatat sebagai bagian dari kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Fungsi Penting Kawasan Suaka Margasatwa

Banyak masyarakat menganggap hutan hanya sebagai kumpulan pohon.

Padahal secara ekologis, fungsi kawasan seperti Rimbo Ulu jauh lebih luas.

Kawasan ini berperan sebagai:

Daerah Resapan Air

Hutan membantu menyerap dan menyimpan air hujan sehingga aliran air lebih stabil sepanjang tahun.

Penyangga Daerah Aliran Sungai (DAS)

Kawasan hulu berfungsi mengendalikan debit air, mengurangi limpasan permukaan, dan membantu mencegah erosi.

Habitat Flora dan Fauna

Berbagai jenis tumbuhan, burung, mamalia, reptil, serangga, dan organisme lainnya bergantung pada keberadaan habitat alami yang masih utuh.

Pengendali Bencana Ekologis

Tutupan hutan yang baik membantu mengurangi risiko:

  • longsor,
  • erosi,
  • sedimentasi,
  • banjir bandang,
  • dan kerusakan lahan.

Apa Yang Tidak Boleh Dilakukan Di Dalam Kawasan Suaka Margasatwa?

Karena berstatus kawasan konservasi, berbagai aktivitas memiliki pembatasan yang ketat.

Secara umum, kawasan Suaka Margasatwa tidak diperuntukkan untuk:

  • pembukaan perkebunan baru;
  • alih fungsi kawasan;
  • pertambangan;
  • eksploitasi hasil hutan;
  • pembangunan komersial berskala besar;
  • kegiatan yang mengganggu habitat satwa dan fungsi ekosistem.

Aktivitas seperti perambahan liar, penebangan tanpa izin, pembukaan lahan baru, maupun aktivitas lain yang merusak kawasan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan konservasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan pembangunan infrastruktur tertentu yang melintasi kawasan konservasi memerlukan persetujuan khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pembagian Zonasi Kawasan

Dalam pengelolaannya, kawasan Suaka Margasatwa umumnya dibagi ke dalam beberapa zona atau blok pengelolaan.

Zona Inti

Merupakan kawasan dengan tingkat perlindungan tertinggi.

Zona ini dipertahankan dalam kondisi alami dan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan konservasi.

Zona Rimba

Berfungsi sebagai kawasan penyangga bagi zona inti.

Pemanfaatannya sangat terbatas dan harus tetap mendukung tujuan konservasi.

Zona Pemanfaatan atau Zona Khusus

Merupakan bagian tertentu yang dapat digunakan untuk aktivitas terbatas yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan konservasi.

Penetapan batas dan pembagian zonasi secara rinci berada di bawah kewenangan instansi pengelola kawasan konservasi, yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Mengapa Informasi Ini Penting?

Memahami status hukum Rimbo Ulu sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara:

  • kawasan yang dapat dikembangkan secara bebas;
  • kawasan yang dapat dimanfaatkan secara terbatas;
  • dan kawasan yang memang harus dijaga keberadaannya karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting.

Perdebatan mengenai pembangunan, akses jalan, pemanfaatan lahan, maupun berbagai rencana pengembangan kawasan seharusnya selalu mempertimbangkan fakta dasar ini:

Bahwa Rimbo Ulu bukan hanya milik satu generasi.

Rimbo Ulu adalah bagian dari kawasan konservasi yang memiliki fungsi menjaga keseimbangan alam, keberlangsungan kehidupan masyarakat, serta keberadaan flora dan fauna yang hidup di dalamnya.

Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan Rimbo Ulu perlu memperhatikan tidak hanya manfaat yang dapat diperoleh hari ini, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan dan generasi yang akan datang.

Pada akhirnya, menjaga Rimbo Ulu bukan hanya menjaga pohon dan satwa.

Menjaga Rimbo Ulu berarti menjaga air, menjaga tanah, menjaga keseimbangan alam, dan menjaga masa depan Nagari Paninggahan.

Rimbo tapaliharo, Nagari tajago.

Forum PITARUH Forum Peduli Tata Alam & Rimbo Ulu Paninggahan